Home / Cirebon

Jumat, 8 April 2022 - 16:46 WIB

Satresnarkoba Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Indonesia hari ini – Com. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengamankan seorang tersangka pengedar sabu-sabu yang berinisial AS (28). Tersangka diamankan pada 17 Maret 2022 sekira pukul 14.30 WIB.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka diamankan di wilayah Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.

“Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat yang mencurigai AS mengedarkan narkoba. Sehingga langsung kami tindak lanjuti dan hasilnya tersangka memiliki sabu-sabu,” kata Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H.

Baca Juga  Menanam Pohon Menambah Oksigen untuk Kehidupan serta Mewujudkan Visi Hijau dan Bersih

Ia mengatakan, saat ditangkap pihaknya menemukan enam plastik berisi 28 paket sabu-sabu. Tak hanya sampai di situ, pihaknya pun melakukan pengembangan hingga melakukan penggeledahan di kost tersangka.

Hasilnya, pihaknya menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang beratnya mencapai 37 gram. Sehingga dari penangkapan AS jumlah barang bukti sabu-sabu yang disita petugas mencapai 64,32 gram.

Baca Juga  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Personel Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan diantaranya lakban, plastik klip, sedotan, bong, timbangan, dan lainnya. Hingga kini pihaknya juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap bandar besarnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan sementara juga tersangka mengaku baru dua bulan mengedarkan sabu-sabu di wilayah Cirebon. Bahkan, tersangka tidak hanya mengedarkan tetapi juga memakai karenadari hasil tes urine tersangka juga dinyatakan positif.

Baca Juga  Antisipasi Perang Sarung, Polsek Depok Gelar Patroli Gabungan

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” ujar Kompol Danu Raditya Atmaja, S.E, S.I.K, M.H. ( Nr)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode Januari 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-116 Tahun 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimda Kabupaten Cirebon

Cirebon

Apel Perdana Kapolresta Cirebon Ingatkan Jajarannya Tingkatkan Upaya Preemtif dan Preventif

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode Juli 2024

Cirebon

Polsek Pangenan Sambangi Tempat Obyek Vital

Cirebon

Polresta Cirebon Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2024 di CFD Sumber

Cirebon

Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon Gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 CipanasĀ 

Contact Us