Home / Banten / Hukum / Infrastruktur / Kriminal / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 12 Juni 2023 - 12:05 WIB

Sidang Perdata Dinas PUPR Kota Tangerang Di PN Tangerang, Majelis Hakim Sampai Marah-Marah Kepada KJPP Mushopah Mono Igfirly Yang Hadir Tanpa Membawa Jawaban Serta Bukti

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang menangani sidang perkara gugatan perdata atas ganti rugi dibawah nilai jual objek pajak (NJOP) pengadaan tanah perluasan jalan looping Benda oleh Dinas PUPR Kota Tangerang melalui pihak kuasanya JPN Kejaksaan Negeri Tangerang serta Kantor Jasa Penilai Publik Mushopah Mono Igfirly dan pihak Kantor ATR BPN Kota Tangerang, dalam agenda persidangan perkara No. 499/Pdt.G/2023/PN Tng berlangsung pada hari ini, Senin 12/06/2023.

Salah satu pihak dari tergugat, yaitu KJPP Mushopah Mono yang hadir langsung dalam tahap sidang pembuktian, datang hadir tanpa membawa jawaban atas gugatan maupun bukti apapun yang menjadi suatu dasar penilaian sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia.

Majelis hakim yang memimpin sidang, langsung emosi serta menunjukkan ketidakpuasan terhadap kelalaian yang dilakukan oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly dalam agenda persidangan hari ini, majelis hakim mempertanyakan mengapa pihak tergugat KJPP Mushopah tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan jawaban yang sesuai dengan gugatan dan bukti yang mendukungnya.

Namun selanjutnya, KJPP Mushopah yang dipanggil majelis hakim menghadap malah memasang mimik wajah planga-plongo, hinga membuat majelis hakim kesal dan marah hingga menyatakan “berarti gugatan ini benar loh, hei jawab jawab jawab, umpat hakim

Gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat GGS melalui Kantor Hukum Dirisman Nadeak SH MH & Rekan adalah untuk menuntut ganti rugi atas nilai tanah yang dibawah harga nilai pasar dan NJOP terkait dengan pengadaan tanah perluasan jalan looping benda yang sudah dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Tangerang dan pengadaan tanah tersebut cenderung melanggar undang undang nomor 2 tahun 2012 jo peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021.

Kuasa hukum pihak penggugat, Dirisman Nadeak SH MH, berargumen bahwa penilaian tanah yang dilakukan oleh Mushopah Mono Igfirly tidak memenuhi standar penilaian yang berlaku di Indonesia, dalam agenda sidang pembuktian hari ini, pihak tergugat tidak dapat memberikan jawaban atau bukti yang memadai untuk mempertahankan posisinya.

Majelis hakim sangat mengecam kelalaian tersebut dan menekankan pentingnya memberikan tanggapan yang sesuai dalam proses persidangan apalagi hal ini sudah diatur didalam Perma No.3/2016 Jo. Perma No. 2/2021, ujar Kuasa Hukum Dirisman Nadeak SH MH

Sidang hari ini berlanjut dengan agenda persidangan hari esok, di mana pihak penggugat akan memperkuat gugatannya dengan saksi dan argumen yang lebih lanjut, pungkasnya

Senada atas peristiwa hukum yang terjadi, Dedi Haryanto dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA PD) Tangerang Raya yang turut hadir dalam persidangan, meminta kepada majelis hakim dapat memastikan keputusan akhir yang berlaku adil seadil adilnya bagi pihak penggugat sesuai menurut norma hukum yang berlaku dalam bingkai negara kesatuan republik indonesia. Tegas Dedi (Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel dan Syukuran HUT ke-76 Polwan

Nasional

Arus Mudik Dan Strategi Khusus Pengamanan Nataru

Daerah

Toga Marbun Doakan Dr Oloan P. Nababan SH MH dan Junita Rebeka Marbun SH M.AP Melayani di Humbang Hasundutan

Daerah

Bupati Humbahas Melepas Anak PAUD Anugerah, Sekaligus Menerima Surat Tanah dari Pomparan Namora Panaluan Sianturi

Daerah

Pemilu di Kecamatan Garung, Wonosobo Berjalan Lancar dan Sukses

Hukum

Pemkab Humbahas Menerima Penghargaan Dari KPPN Balige Atas Penyaluran” Dana Desa Tercepat”

Daerah

H. Ruswa Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H, Ajak Pererat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

Cirebon

Respon Cepat Polsek Depok Bubarkan Tawuran Antar Pelajar di Kecamatan Plumbon