Home / Daerah / Hukum / Jateng / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Politik / Regional / Wonosobo

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:53 WIB

Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo

IDN Hari Ini, Wonosobo – JPU Kejari Wonosobo memberikan tuntutan terhadap Terdakwa Riswahyu Raharjo (RR) Bin Aries Tarkoes (Alm), yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, Hari Ini, (Selasa,19/03/2024)

Terdakwa RR dinyatakan bersalah dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, yang melanggar Pasal 546 Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023.

Dalam dakwaan tuntutannya, meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa RR juga diwajibkan untuk ditahan.

Barang bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, antara lain adalah satu buah flashdisk TOSHIBA warna putih, serta berita acara penyalinan dan pengembalian salinan vidio yang menjadi bukti pendukung kasus ini.

Selain itu, terdapat pula satu buah flashdisk merk Sandisk warna kombinasi hitam merah yang berisi rekaman CCTV yang menjadi bukti krusial dalam kasus ini.

Pada saat ini, Pengadilan Negeri Wonosobo juga menimbang berbagai dokumen resmi, seperti salinan keputusan dan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, serta penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Dengan demikian, tuntutan oleh jaksa penuntut Umum Kejari Wonosobo, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. (Sugito)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasca Libur Lebaran, Bupati Humbahas Sidak ke RSUD Doloksanggul

Banten

Ahmad Zaki Iskandar Eks Bupati Tangerang, Tegaskan Pagar Bambu Pesisir Sudah Ada Sebelum Proyek PIK 2

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Cirebon

Jumlah Kasus Tindak Pidana di Wilayah Hukum Polresta Cirebon Selama 2024 Menurun Signifikan

Cirebon

Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon Sambang dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Desa Binaan

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Gelar “Humbang Idol” Tingkatkan Seni Budaya Daerah

Kriminal

Kerja Keras POLRI Membuahkan Hasil Gemilang Di Saat Agenda Operasi Sikat Jaya 2021 Polsek Batu Ceper Mengungkap 3 Kasus Besar.

Hukum

Oknum ASN Pemkab Karawang (AA) Ditetapkan  Tersangka, Namun Belum Ditahan