IDN Hari Ini, Wonosobo – JPU Kejari Wonosobo memberikan tuntutan terhadap Terdakwa Riswahyu Raharjo (RR) Bin Aries Tarkoes (Alm), yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, Hari Ini, (Selasa,19/03/2024)
Terdakwa RR dinyatakan bersalah dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, yang melanggar Pasal 546 Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023.
Dalam dakwaan tuntutannya, meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa RR juga diwajibkan untuk ditahan.
Barang bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, antara lain adalah satu buah flashdisk TOSHIBA warna putih, serta berita acara penyalinan dan pengembalian salinan vidio yang menjadi bukti pendukung kasus ini.
Selain itu, terdapat pula satu buah flashdisk merk Sandisk warna kombinasi hitam merah yang berisi rekaman CCTV yang menjadi bukti krusial dalam kasus ini.
Pada saat ini, Pengadilan Negeri Wonosobo juga menimbang berbagai dokumen resmi, seperti salinan keputusan dan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, serta penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.
Dengan demikian, tuntutan oleh jaksa penuntut Umum Kejari Wonosobo, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. (Sugito)