Home / Daerah / Hukum / Jateng / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Politik / Regional / Wonosobo

Selasa, 19 Maret 2024 - 14:53 WIB

Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo

IDN Hari Ini, Wonosobo – JPU Kejari Wonosobo memberikan tuntutan terhadap Terdakwa Riswahyu Raharjo (RR) Bin Aries Tarkoes (Alm), yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pemilu, Hari Ini, (Selasa,19/03/2024)

Terdakwa RR dinyatakan bersalah dalam dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum, yang melanggar Pasal 546 Undang-undang Republik Indonesia No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2023.

Baca Juga  Aksi Sigap Personel Pos Pam Polresta Cirebon Bantu Mobil Pemudik Yang Mogok di Palimanan

Dalam dakwaan tuntutannya, meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa RR juga diwajibkan untuk ditahan.

Barang bukti yang diajukan oleh JPU dalam persidangan, antara lain adalah satu buah flashdisk TOSHIBA warna putih, serta berita acara penyalinan dan pengembalian salinan vidio yang menjadi bukti pendukung kasus ini.

Baca Juga  Kesiap-Siagaan Anggota Pos Pam Ciledug Polresta Cirebon, Dalam Memberikan Bantuan Terhadap Sopir Yang Mengalami Gangguan Kendaraan

Selain itu, terdapat pula satu buah flashdisk merk Sandisk warna kombinasi hitam merah yang berisi rekaman CCTV yang menjadi bukti krusial dalam kasus ini.

Pada saat ini, Pengadilan Negeri Wonosobo juga menimbang berbagai dokumen resmi, seperti salinan keputusan dan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024, serta penetapan pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

Baca Juga  Forum Konsultasi Publik Ranwal RKPD 2025 Dibuka Wakil Bupati Samosir

Dengan demikian, tuntutan oleh jaksa penuntut Umum Kejari Wonosobo, menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. (Sugito)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Silaturahmi dengan ICMI, Kapolresta Cirebon Siap Perkuat Sinergitas dengan Cendekiawan

Daerah

LCMS Berikan Bantuan Pompa Air Bersih Tenaga Surya, Untuk Desa Sigaol Simbolon Kecamatan Palipi Samosir

Daerah

SMKN 1 Rejotangan Tulungagung, Gelar Purnawiyata

Cirebon

Personel Polsek Babakan Bantu Evakuasi Balita yang Mengalami Kejang di Pinggir Jalan ke RSUD Waled

Daerah

Bupati Dan Wakil Bupati Humbahas Menggunakan hak pilihnya Didesa Pakkat Kecamatan Doloksanggul

Daerah

Pemkab Samosir Resmi Membuka Asistensi Teknis Dan Pengembangan Kapasitas Kebijakan Kelembagaan TPPS Samosir

Daerah

Memanfaatkan Limbah untuk Meriahkan Perayaan HUT RI ke-78 dan Tahun Baru Islam 1445 H di Desa Kemiriombo

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Gebyar Dikmas dan PAUD Tahun 2024

Contact Us