IDN Hari Ini, Tangerang — Aliansi warga dari tiga rukun tetangga di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, resmi melayangkan surat pernyataan penolakan dan tuntutan pemberhentian sementara proyek pengurugan tanah di kawasan mereka.
Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan serius, terutama potensi banjir besar yang mengancam pemukiman akibat proyek tersebut.
Surat pernyataan tertanggal 31 Agustus 2026 tersebut diinisiasi oleh warga di lingkungan RT 003, RT 004, dan RT 005 / RW 012, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Walikota Tangerang serta jajaran legislatif dan dinas terkait.
Tuntut Penghentian Sementara
Proyek pengurugan tanah yang diprotes warga ini berlokasi di Jl. Pembangunan III, tepatnya di depan Days Inn Hotel & Resort, Kp. Karang Anyar, Kelurahan Karang Sari.
Dalam tuntutannya, Suparjo yang mewakili warga meminta dengan tegas agar aktivitas pengurugan tanah tersebut dihentikan atau di-stop untuk sementara waktu.
Warga mendesak agar operasional lapangan dibekukan hingga tercapai kesepakatan tertulis antara masyarakat terdampak dengan pihak pemilik tanah atau pengembang proyek.
“Kami meminta proses pengurugan tanah tersebut dihentikan untuk sementara waktu terhitung sejak surat pernyataan ini dibuat, sampai dengan disepakatinya antara kami sebagai warga masyarakat dengan pihak terkait,” tulis Suparjo perwakilan warga dalam surat penyataan tersebut.
Ancaman Banjir di Pemukiman
Faktor utama yang mendasari penolakan masif ini adalah kecemasan warga akan terjadinya bencana banjir.
Warga menilai bahwa perubahan tata guna lahan akibat pengurugan tanah berskala besar dan rencana pembangunan di lokasi tersebut tidak dibarengi dengan mitigasi saluran air yang matang.
Jika terus dipaksakan tanpa amdal dan koordinasi lingkungan yang jelas, proyek tersebut berpotensi kuat memicu genangan air dan banjir parah di pemukiman sekitar saat musim hujan tiba.
Sementara itu Dirja aktivis lingkungan, berharap penuh kepada Pemerintah Kota Tangerang dan wakil rakyat untuk turun tangan menjadi mediator sekaligus pengawas atas proyek ini.
“Kami mohon agar sekiranya Bapak Walikota Tangerang beserta jajaran Dinas Pemerintah Daerah terkait, dan Ketua serta Anggota DPRD Kota Tangerang berkenan untuk membantu kami selaku warga masyarakat dalam mengatasi masalah di lingkungan kami tersebut,” lanjut Dirja.
Surat pernyataan ini juga ditembuskan secara luas ke berbagai instansi penegak perda dan perizinan guna pengawasan ketat di lapangan, di antaranya:
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang
- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang
- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang
- Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang
- Camat Neglasari
- Lurah Karang Sari
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respons dan tindakan nyata dari pihak Walikota maupun dinas terkait untuk menindaklanjuti keluhan di lapangan demi mencegah konflik sosial dan dampak kerusakan lingkungan yang lebih luas.(T-Red)










