IDN Hari Ini, Jakarta Timur – Indikasi dugaan tindak pidana korupsi oleh Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Timur, kembali mencuat muncul ke permukaan.
Dugaan unsur indikasi tindak pidana korupsi ini, berhubungan dengan adanya, surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan dengan nomor : 648/UD.02.01 Tanggal 3 April 2023 terhadap salah satu badan usaha/wajib pajak di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur.
Proses tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap wajib pajak, berakhir dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dengan nomor 001206022307000041, 001206022307000042, 001206022307000043, 001206022307000044, dan 001206022307000045, kepada pihak wajib pajak.
Lebih anehnya lagi dari hasil penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) tersebut, patut diduga kuat hanya untuk menakut-nakuti terhadap pihak wajib pajak, dan sangat tidak sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran.
Menurut sumber informasi kami yang sangat akurat, bahwa dari setiap surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan, terkesan sekali digunakan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menakuti wajib pajak dan berujung cari duit modelnya seperti Gayus.
RPH salah satu Kuasa dari pihak wajib pajak, meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan terhadap indikasi praktik dugaan korupsi ini dan memastikan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam praktik kejahatan berdasi oknum Bapenda Jakarta Timur.
Sampai berita ini ditayangkan, kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat ada perkembangan signifikan dalam hasil penyelidikan. (Red)










