Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 24 November 2023 - 19:14 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sonahami Lase SH dan PLN UP3 Nias, Salurkan Bansos Lansia di Hiliserangkai Kabupaten Nias

Daerah

Harga Bahan Pokok di Pasar Kaliwiro Tetap Stabil Menjelang Lebaran.

Daerah

Bupati Samosir Berkantor di Desa Urat Timur, Bunga Desa Untuk Pelayanan Yang Sentuh Langsung Masyarakat Desa 

Daerah

Kadis PU Nias Utara, Tinjau Langsung Proyek Pengaspalan Jalan Hotmix Teolo–Harefa

Daerah

Bunda PAUD Humbahas Ajak Semua Bunda PAUD Desa Dukung Gerakan Transisi PAUD Ke SD

Cirebon

Kapolresta Cirebon Laksanakan Pengecekan Ruang Tahanan

Daerah

Pemkab Samosir Sambut Delegasi LPM PTN Wilayah Barat Guna Mendukung Pelaksanaan KKNB Di Kabupaten Samosir

Daerah

DPC Partai GELORA Kabupaten Wonosobo- Jawa Tengah, Hadir Dalam Rapat Konsolidasi untuk Sukseskan Prabowo-Gibran