Home / Cirebon / Hukum / Jabar / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / TNI/ Polri

Jumat, 24 November 2023 - 19:14 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap 12 Kasus Tindak Pidana

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengamankan 18 tersangka dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon dalam kurun satu bulan terakhir. Kasus tindak pidana yang berhasil diungkap tersebut dari mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP. Adapun kasus yang berhasil diungkap terdiri dari tiga kasus curas, satu kasus penadahan curas, dua kasus curat, tiga curanmor, dan tiga kasus pencabulan.

“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (24/11/2023).

Ia mengatakan, barang bukti yang telah diamankan tersebut diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, perangkat pengeras suara, sepeda, kardus, pakaian, popok bayi, senjata air soft gun, sprei, sarung bantal, dan lainnya.

“12 kasus tindak pidana tersebut diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, kemudian tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Para tersangka kasus pencabulan dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Harkitnas 2025: Refleksi Semangat Persatuan dan Kedaulatan Digital di Indramayu

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Pos Pelayanan Rest Area 229 B, Dalam Rangka Pengamanan Arus Balik

Daerah

Pelaku Ekonomi Kreatif di Humbahas Dilatih Teknik Pewarnaan dan Menganyam

Banten

Stafsus Menkumham Bidang Pengamanan dan Intelijen Laksanakan Penguatan Reformasi Birokrasi di Lapas Pemuda Tangerang

Daerah

Bupati Humbahas Terima Audiensi William Sirait, Putra Daerah yang Wakili Indonesia di Olimpiade Matematika Internasional SIMOC 2025

Daerah

Jenguk Korban KDRT, Lucky Hakim: Jangan Ada Celah Bagi Perempuan Jadi Korban Kekerasan

Daerah

Operasi Keselamatan Toba Tahun 2025, Polres Nias Tingkatkan Kesadaran Berlalu Lintas

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Buka Rapat Evaluasi Kinerja Tahun 2025 dan Koordinasi Pelaksanaan Program Kegiatan Tahun 2026