Home / Metropolitan

Jumat, 17 Desember 2021 - 18:21 WIB

Satpol PP DKI Jakarta tidak Bernyali Eksekus Bangunan Milyaran Rupiah Tanpa IMB

Jakarta, IDN Hari Ini  – Bangunan  empat lanai gedung hunian terletak di  Jalan Pluit selatan 2 No.6 RT 23 RW 08 Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utata DKI Jakarta, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) berjalan mulus hal ini disampaikan ber inisialDHM di lokasi bangunan.

Dengan menggunakan KDB/KLB tidak berdasarkan Zonasi dan Rencana  Detail Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta dan tidak berdasarkan norma  peraturan perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga  Datang Untuk Melayat Warga Desa Marao  Nisel Tewas Tenggelam di Sungai Idanogawo

Pemilik Bangunan mengabaikan:

Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005  Tentang Pelaksanaan Peraturan Bangunan Gedung.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung ;

Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi

Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung ;

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada Puluhan Personel Polresta Cirebon Berprestasi

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian P elayanan Bidang Perizinan Bangunan ;

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Pasal 661 Huruf G Pembongkaran Bangunan.

Walau bangunan sudah pernah disegel namun pemilik bangunan tetap tenang hingga bangunan selesai sepertinya Satpol PP DKI Jakarta tidak bernyali menindak ataupun merobohkan bangunan tanpa memiliki IMB . Hal ini disampaikan Koordinator Litbang dan Investigasi LSM DPP KITA-PD,  dengan bangunan Milyaran rupiah bebas berdiri tanpa memiliki IMB dan perlu dipertantanyakan siapa dibelakang pemilik bangunan atau bermain dengan petugas lapangan pungkasnya.

Baca Juga  Sasar Obyek Vital, Polres Cirebon Kota Gelar Patroli KRYD Pasca Pilkada

 Jika  ditelusuri awak media diduga kuat adanya permainan pemilik bangunan dengan petugas. ( redaksi )

Share :

Baca Juga

Daerah

Yusman Dan Yostinus Resmi Daftar di Partai PKN Gununsitoli Sebagai Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Gunungsitoli 2024-2029

Daerah

Pemkab Humbahas Mengadakan Lomba Tortor Kreasi Tingkat SLTA

Daerah

Kunjungan Kemenko Marves Ke Food Estate, Disambut Bupati Panen Bawang Memuaskan 10 ton per Ha

Banten

Tim Verifikasi STBM Award 2023, Kunjungi Pemerintah Kota Tangerang

Daerah

Pelepasan Taptu Dan Pawai Oleh Kapolres Humbahas Dan Forkopimda.

Daerah

Penanganan Jalan Longsor di Pintu Bosi Kecamatan Onan Ganjang Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara

Daerah

Pemkab Humbahas Adakan FGD Penyusunan Master plan dan Siteplan Destinasi Wisata Kawasan Pinggiran Danau Toba

Banten

Pabrik Pemilahan Sampah di Tangsel Sudah Lama di Tolak Warga Namun Tetap Aja Berjalan

Contact Us