Jakarta, IDN Hari Ini – Bangunan empat lanai gedung hunian terletak di Jalan Pluit selatan 2 No.6 RT 23 RW 08 Pluit Kecamatan Penjaringan Jakarta Utata DKI Jakarta, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) berjalan mulus hal ini disampaikan ber inisialDHM di lokasi bangunan.
Dengan menggunakan KDB/KLB tidak berdasarkan Zonasi dan Rencana Detail Tata Ruang Provinsi DKI Jakarta dan tidak berdasarkan norma peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pemilik Bangunan mengabaikan:
Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Pelaksanaan Peraturan Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Bangunan Gedung ;
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi
Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung ;
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemberian P elayanan Bidang Perizinan Bangunan ;
Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zonasi Pasal 661 Huruf G Pembongkaran Bangunan.
Walau bangunan sudah pernah disegel namun pemilik bangunan tetap tenang hingga bangunan selesai sepertinya Satpol PP DKI Jakarta tidak bernyali menindak ataupun merobohkan bangunan tanpa memiliki IMB . Hal ini disampaikan Koordinator Litbang dan Investigasi LSM DPP KITA-PD, dengan bangunan Milyaran rupiah bebas berdiri tanpa memiliki IMB dan perlu dipertantanyakan siapa dibelakang pemilik bangunan atau bermain dengan petugas lapangan pungkasnya.
Jika ditelusuri awak media diduga kuat adanya permainan pemilik bangunan dengan petugas. ( redaksi )