Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Rabu, 22 Mei 2024 - 07:52 WIB

Polresta Cirebon Ungkap Tiga Kasus Judi Togel, Tujuh Pelaku Diamankan

IDN Hari Ini, Cirebon -Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap tiga kasus judi togel. Dari hasil pengungkapan judi togel tersebut petugas mengamankan tujuh pengepul togel online di wilayah Kecamatan Plumbon, Ciledug, dan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, tujuh pelaku judi togel yang diamankan berinisial WR (64) dan TW (71) yang diamankan di Kecamatan Gegesik, kemudian AW (32), AM (51), ABD (41), serta TR (55) yang diamankan di Kecamatan Plumbon.

“Kami juga mengamankan pengepul togel berinisial RN di wilayah Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Sementara enam tersangka lainnya berperan sebagai pengepul maupun pemasang judi togel,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari informasi mengenai indikasi praktik judi online di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Setelah memastikan keberadaan atau para pelaku, kami berhasil menangkap tangan tujuh pelaku yang sedang menyelenggarakan judi togel online di wilayah Kecamatan Gegesik, Plumbon, dan Ciledug,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku yang diamankan selama kurun Maret – April 2024. Diantaranya, uang tunai yang diduga dari pemasangan nomor judi togel, handphone, kertas rekapan judi togel, pulpen, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh pelaku judi togel online yang telah diamankan tersebut dijerat Pasal 303 KUHP dan diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Nasional

Prediksi Jepang vs Spanyol Piala Dunia 2022

Cirebon

Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Laksanakan Pengecekan Gudang Logistik Pemilu 2024 di Sejumlah Kecamatan

Banten

JPU Tuntut Suparman Harsono 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Tidak Penuhi Unsur Pidana

Daerah

Susana Zebua di Aniaya, Laporkan Pelaku Berambut Gondrong inisial PG ke Polres Nias

Banten

Sidang Dugaan Penipuan dan Penggelapan di PN Tangerang, Kehadiran Serka James Makapedua Mengundang Perhatian

Bisnis

Kadis Perizinan Samosir Sebut Izin PT. BMA Di Desa Saitnihuta Sudah Terbit

Daerah

Viral di Media Sosial, “Tetap Tegar Komandan Paskibraka Meninggalkan Jenazah Orangtua Demi Tugas”

Humbang Hasundutan

Pemkab Humbahas Berangkatkan Kontingen Ikuti Seleksi POPNAS Tahun 2023