Home / Cirebon / Daerah / Hukum / Jabar / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / TNI/ Polri

Senin, 3 Juni 2024 - 18:17 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT Tanpa Izin Resmi

IDN Hari Ini, Cirebon – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi pada Minggu (2/6/2024) kira-kira pukul 17.00 WIB. Tersangka diamankan di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar OKT tanpa izin resmi yang berhasil diamankan berinisial KS (30). Pelaku berasal dari Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon.

“Kami juga mengamankan barang bukti dari tangan KS berupa 4019 butir OKT berbagai jenis, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 200 ribu, kardus, catatan penjualan, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Senin (3/6/2024).

Ia mengatakan, KS ditangkap saat tengah mengedarkan OKT tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon. Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara KS juga mengakui OKT tersebut milik orang lain yang alamatnya tidak jelas. Sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dimintai keterangan lebih lanjut

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FH dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau menemukan terjadinya tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H. (Nr)

Share :

Baca Juga

Daerah

MS Kanit 1 Reskrim Polres Nias, Rampas Handphone Wartawan Saat Konfirmasi

Banten

Ditengarai Tidak Memenuhi Unsur Pidana, Sidang Terdakwa Suparman Harsono Berkutat pada Masalah Perdata

Daerah

Apel Silaturahmi Kecamatan Kaliwiro: Memperkuat Keterlibatan Pemerintah Daerah

Cirebon

Kapolresta Cirebon Tinjau Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022

Daerah

Bupati Lucky Hakim dan Dirjen Kemendikbud Kunjungi Situs Dampuawang, Temukan 13 Gumuk Tinggalan Masa Lalu

Cirebon

Kapolresta Cirebon Kunjungi Seniman Difabel Pelukis Kaca

Daerah

Ketua DPC PPN Gunungsitoli Kritik Kebijakan, PLN UP3 Nias Terkait Pemindahan PLTG Di Sulawesi

Daerah

Wabup dan TP. PKK Humbahas Hadiri HLUN ke-29 Tahun 2025 di Desa Purba Manalu, Kec. Doloksanggul