Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional

Selasa, 29 April 2025 - 16:59 WIB

Sosialisasi Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah: Penguatan Kapasitas ASN dalam Penyusunan Regulasi

IDN Hari Ini, Indramayu –Dalam upaya memperkuat kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu bekerja sama dengan Biro Hukum Provinsi Jawa Barat menggelar sosialisasi bertema “Prosedur Pembentukan dan Pembinaan Produk Hukum Daerah”.

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Ki Tinggil Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu dan dibuka secara resmi oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat.

Dalam sambutannya, Jajang menekankan pentingnya pemahaman perangkat daerah terhadap proses penyusunan regulasi yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Mudah-mudahan ini menjadi dorongan kepada pemerintah daerah untuk lebih belajar produk hukum serta dapat melakukan penyesuaian terhadap regulasi teknis yang sudah tidak relevan, guna mendukung kelancaran pembangunan daerah dan pelayanan publik,” ujar Jajang.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, yaitu Dewi Martiningsih dan Ratih Wijanti. Dalam pemaparannya, Ratih menegaskan bahwa penyusunan produk hukum harus mengikuti prosedur sistematis sesuai regulasi yang berlaku.

Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Senada dengan itu, Dewi Martiningsih menyampaikan bahwa setiap produk hukum daerah harus dirancang melalui tahapan yang terstruktur agar dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dan aplikatif di lapangan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu, Ja’far Abdullah menjelaskan mengenai teknis penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan pentingnya perencanaan melalui Propemperkada.

“Propemperkada merupakan instrumen perencanaan dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan ini merupakan kewenangan masing-masing lembaga dan disusun berdasarkan kebutuhan serta urgensi di tingkat daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015,” jelas Ja’far.

Kegiatan ini menjadi bagian dari agenda pembinaan hukum tahun 2025 sekaligus sebagai tindak lanjut evaluasi terhadap proses pembentukan produk hukum di daerah. (Saudi)

Share :

Baca Juga

DKI

Ahli Pidana Ungkap Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Isa Zega

Daerah

Pemprovsu Tanam Bawang Merah di Lahan Poktan Tobing Kabupaten Humbahas

Humbang Hasundutan

Parulian Simamora Dilantik Sebagai Ketua Pimpinan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan 2024-2029

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Serahkan 17 Unit Sepeda Motor Ke PUSLING Lingkup Pemko Gunungsitoli

Cirebon

Jelang Ramadan 1447 H, Kapolresta Cirebon dan Forkopimda Sidak Dua Pasar, Pastikan Harga Sembako Stabil dan Stok Aman

Cirebon

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Kecamatan Panguragan

Daerah

Dinas PUPR Tulungagung Mulai Perbaiki Jalan Rusak Di Wilayah Tulungagung Selatan

Cirebon

Pengaturan Unit Lantas Pagi Hari, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Sosialisasikan Jaga Keselamatan Kepada Masyarakat