Home / Daerah / Hukum / Medan / Metropolitan / Nasional / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Kamis, 13 Juni 2024 - 09:05 WIB

Polda Sumut Buktikan Komitmen Ungkap Tindak Pidana Pencurian Hasil Perkebunan, 6 Pelaku Ditangkap

IDN Hari Ini, Medan -Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut mengungkap tindak pidana pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTPN IV di Kabupaten Simalungun.

Dalam pengungkapan itu sebanyak enam orang pelaku berinisial RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM dapat diamankan. Keenam memiliki peran diantaranya sebagai pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan.

“Polda Sumut bersama TNI, PTPN IV serta stakeholder terkait berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit sebagai bentuk komitmen. Sebanyak enam orang telah diamankan,” katanya, Rabu (12/6).

Hadi menerangkan, keenam pelaku dapat diamankan berkat laporan dari pengawas pengamanan perkebunan PTPN IV beberapa waktu lalu. Atas laporan personel Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumut bersama Dit Reskrimum Polda Sumut, TNI serta stakeholder lainnya melakukan penangkapan.

“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian hampir Rp100 miliar,” terangnya modusnya pencurian yang dilakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah

“Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Disinggung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV atas terjadinya aksi pencurian kelapa sawit itu, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.

“Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Seno Aji Terima Audiensi PJI Kaltim, Dorong Jurnalis Miliki Kompetensi Terverifikasi

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Gebyar Dikmas dan PAUD Tahun 2024

Daerah

Aksi Damai FARPKeN di Kejari Gunungsitoli Berujung Ricuh, Diduga diPicu Oknum Internal

Cirebon

Kapolresta Cirebon Kunjungi SDN 3 Cipanas Bersama Jajaran Forkopimda

Daerah

Peningkatan Kinerja ASN Dan P3K , Dispendikpora Tulungagung Gelar Kegiatan Kedisiplinan Pegawai 2023

Cirebon

Polresta Cirebon Kembali Amankan Dua Pengedar OKT Ilegal 

Daerah

Pemkab Humbahas Mengadakan Gerakan Pangan Murah

Daerah

Bupati Lucky Hakim Hadiri Pelantikan Pengurus Garda Pemuda Nasdem Indramayu