Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 26 Juni 2024 - 10:01 WIB

Kejari Nisel Tahan 1(Satu) Orang Tersangka Kasus Korupsi Inisial PL.Mantan Bendahara Dinas Pendidikan Kab.Nisel

IDN Hari Ini, Nias Selatan – Perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H, dan didampingi oleh Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H, pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada dinas pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Adapun identitas Tersangka tersebut yaitu : PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016, Lahir di Lahusa, Umur 40 Tahun, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- No 02/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka PL dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024 di RUTAN pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 01/ L.2.30/ Fd.1/VI/ 2024 tanggal 25 Juni 2024.

Sebelumnya, PL selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 diperiksa dengan status sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 09:00 – 14:00 WIB oleh Tim Penyidik. Selama pemeriksaan, PL diberikan 82 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Bendahara Pengeluaran untuk Belanja langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.158.628.535,00 (satu milyar seratus lima puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.3/04/ITDA/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 perihal Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah (PKKN/D) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016.

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk perkara ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik, Ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H.Mewakili Kajari Nisel./(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Lucky Hakim Lepas 445 Calon Jemaah Haji, Minta Doakan Kabupaten Indramayu

Daerah

Kapolda Pimpin Sertijab Pejabat Utama, Kabid Hukum (Kabidkum) Polda Maluku dan Kapolres Pulau Buru

Cirebon

Polresta Cirebon Resmikan Bank Sampah Al Yamani Balerante

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Daerah

KPK Gelar OTT di PN Depok, Amankan Wakil Ketua Pengadilan dan Uang Ratusan Juta

Daerah

“SIPALAWIJA” Sistem Kerja Sama Pemkab Humbahas Dengan Pelayanan Gereja Dan Dinas Dukcapil

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Program Ketahanan Pangan Penanaman Bibit Jagung di Karangwareng

Daerah

Bupati Humbahas Menghadiri RAKERNAS XV Otonomi Expo, Yang Dibuka Secara Langsung Wapres RI Di Tangerang Banten