IDN Hari Ini, Bandung – Pegi Setiawan akhirnya menghirup udara bebas setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman SH, MH. Pegi dibebaskan dari tahanan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat pada pukul 21:41 WIB, Senin (08/07/2024)
Kebebasan Pegi disambut dengan suka cita oleh keluarga, sahabat, dan para pendukungnya. Dalam kesempatan tersebut, Pegi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto, Tim Penasihat Hukum, netizen, dan seluruh rakyat Indonesia yang telah memberikan dukungan penuh terhadap upaya pembebasannya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, serta Tim Penasihat Hukum yang telah bekerja keras untuk membebaskan saya. Tidak lupa saya juga berterima kasih kepada seluruh netizen dan rakyat Indonesia yang terus-menerus memberikan dukungan selama saya di tahanan,” ujar Pegi.
Kebebasan Pegi Setiawan merupakan hasil dari upaya hukum yang panjang dan penuh perjuangan. Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya berhasil membuktikan bahwa penahanan Pegi tidak sah secara hukum, sehingga Hakim Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan gugatan tersebut.
Dengan bebasnya Pegi Setiawan, banyak pihak berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi penegakan hukum di Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan transparan.(Red)










