Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 22 Juli 2024 - 16:52 WIB

Miris….!! Terbukti Adanya Niat Cawe-Cawe Atas Upaya Kasasi Pemkot Tangerang dan BUMN PT. Angkasa Pura II dalam Amar Putusan Konsinyasi PN Tangerang Jo. PT Banten

IDN Hari Ini,Tangerang – Kasus sengketa lahan antara warga Tangerang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, dan BUMN PT. Angkasa Pura II semakin saja bertambah memanas.

Hal itu akibat dari adanya upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Pemkot Tangerang dan PT. Angkasa Pura II, yang ditengarai hanya untuk mempersulit warga dalam mendapatkan hak-haknya, meskipun Amar Putusan telah jelas baik di tingkat pertama maupun banding.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Pemkot Tangerang mengklaim tanah yang dipersengketakan berdasarkan blok 002/Selapajang Jaya. Namun dari faktanya justru menunjukkan, bahwa objek tanah warga berada di blok 003/Selapajang Jaya.

Bahkan selama proses ini berlangsung, pihak Pemkot Tangerang  tidak mampu menghadirkan saksi dan sama sekali tidak mampu menunjukkan bukti hak kepemilikan tanah tersebut selama dalam proses persidangan.

Sementara itu juga, ditengarai pihak PT. Angkasa Pura II dinilai bertindak lebih tidak beritikad baik, Tanah warga yang sudah digunakan, dan uang ganti rugi telah dikonsinyasikan di PN Tangerang. Namun, PT. Angkasa Pura II justru mengajukan kasasi, seolah tidak rela membayar hak warga.

“Kami warga semakin kalut, karena ulah PT. Angkasa Pura II ini sungguh memalukan dan mengecewakan, karena prinsip upaya hukum Kasasi adalah untuk pihak yang merasa sangat dirugikan. Dalam hal ini, Pemkot Tangerang dan PT. Angkasa Pura II tidak dirugikan sama sekali,” ungkap salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya.

Salah satu aktivis penggiat dan pengamat anggaran Dedi Haryanto dari LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) menegaskan, bahwa upaya kasasi ini sama sekali tidak memiliki landasan dasar hukum yang kuat, dan terkesan hanya sekedar untuk tidak melanggar norma peraturan yang ada.

Dedi pun berharap agar pimpinan kedua instansi tersebut menyadari bahwa prinsip kasasi adalah upaya bagi pihak yang merasa dirugikan, bukan untuk menghambat hak-hak warga, Mungkinkah PT. Angkasa Pura II ingin mendapatkan tanah gratis dari warga miskin ??? tandasnya

Hingga berita ini diturunkan, Pemkot Tangerang dan PT. Angkasa Pura II belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan adanya niat cawe-cawe dalam upaya kasasi ini.

Warga masyarakat kini sangat berharap, agar proses hukum segera diselesaikan dengan adil dan hak-hak mereka dapat segera terpenuhi tanpa adanya intrik intrik yang sengaja dicipta-ciptakan oleh oknum tertentu. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dra. Hj. Nurhayati Resmi Dilantik Jadi Ketua DPRD Indramayu 2024–2029

Banten

Dituding Abaikan Warga RW 08, Pemkot Tangerang Berpotensi Menuai Kontroversi Atas Program Pembangunan

Daerah

Kejari Humbahas Menerima Penghargaan Seven Media Asia Awards

Daerah

Tingkatkan Kapasitas Pendidik, MAFINDO Wonosobo Bekali Guru Literasi Digital dan Pemanfaatan AI

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan: Adminduk Memiliki Peran Krusial Melindungi Hak Warga

Daerah

Pesona Humbahas Festival Vocal Trio Se-Kawasan Danau Toba Sukses Digelar Di Sipinsur

Daerah

Bupati Lucky dan Mensos Tinjau Wisma Haji, Siapkan Transformasi Jadi Sekolah Rakyat

Daerah

Bupati Humbahas Bersama Danrem 023/KS Zoom Meeting Dipimpin Ketua DEN