Home / Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:48 WIB

Diduga Gelapkan Aset 15 M lebih, Ketua Umum Pengurus Yayasan Almu’in Dilaporkan Ke Polres Tangerang Kota

Tangerang, IDN Hari Ini – Pendiri dan sekaligus sebagai sekretaris umum Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN yang disahkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 Tertanggal 13 Agustus 1990 di Notaris Nanny Wahjudi.S.H ( Notaris Tangerang ) yaitu Bapak DRS. YUSUF HAMDANI, melaporkan Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN berinisial A.M.A yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tertanggal 30 desember 2010 di Notaris ROYANI,S.H ( Notaris Jakarta Barat ) atas dugaan Pengelapan, Pemalsuan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dengan Total Kerugian  Kurang Lebih Rp 15.313.900.000.-  Dihitung Berdasarkan Dokumen Berharga, Surat Berharga Dan Aset-Aset Yang Dimiliki Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN yang beralamat di Jalan K.H Maulana Hasanudin Nomor 94 Batuceper Kota Tangerang Banten, adapun aset-asetnya seperti, tanah kurang lebih 4.000 m2, bangunan 3 lantai , Lembaga pindidikan SDI AL-MUIN ( Oleh Terlapor SDI AL MUIN Berganti Nama Menjadi SDI ALEXANDRIA ), MTS AL-MUIN dan SMKS AL-MUIN.

Dan laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor : LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 28 juni 2022, melalui team kuasa hukum DRS. YUSUF HAMDANI yaitu bapak Santo Nababan.SH, Antony Silaban.SH dan Felix Mahulae.SE.SH dari Law Office Santo Nababan.SH & Partners yang berkantor di legok tangerang, lebih khusus bapak SANTO NABABAN.SH membenarkan hal tersebut, menurut keterangan beliau bahwa benar klien kami DRS.YUSUF HAMDANI melaporkan saudara A.M.A selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan AL-MU’IN atas tuduhan dugaan Pemalsuan Dan Pengelapan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dan proses penanganannya pun sedang berjalan, cuman sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya oleh pihak kepolisian resort Tangerang kota ucap beliau.

Adapun motif dari terlapor menurut beliau adalah untuk menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, yang totalnya mencapai kurang lebih 15 millyard, tanpa melalui proses yang benar atau secara melawan hukum.

Intinya bahwa Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN dengan Yayasan AL-MU’IN adalah yayasan yang berbeda, lebih sederhananya bahwa Yayasan AL-MU”IN berdiri didalam Yayasan Pendidikan Islam ALMU”IN ( nama yang sangat mirip tapi sama sama akta pendirian yayasan )., Untuk itu secara terbuka beliau meminta kepada seluruh rekan rekan media untuk sama sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan. ( Red )

Share :

Baca Juga

Cirebon

Walau Usai Didemo, Polwan Polresta Cirebon Tetap Humanis Bagikan Sembako di Jalan

Cirebon

Di Kota Cirebon juga Ada Galian C, Walikota Edo Tinjau Lokasi

Banten

Kontradiksi Keterangan Saksi Bapenda Jadi Sorotan Hakim dalam Sidang Korupsi Pagar Laut

Daerah

Toko Mas “BUDAYA III” Diduga Jual Emas Palsu, FARPKeN Desak Dinas Perdagangan dan Polres Nias Usut Tuntas

Banten

Amar Putusan Sidang Gugatan JORR 2 JKC Tidak Dapat Diterima, Majelis Hakim PN Tangerang Hanya Kabulkan Eksepsi Tergugat IV dan V

Banten

KITA-PD Soroti Dugaan Penyewaan Aset Lahan PUPR Banten, Diduga dilakukan oleh Oknum UPTD DAS Cidurian-Cisadane

Banten

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel, Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Proyek Sampah

Daerah

MIO Indonesia Dukung Aksi Damai AMAN Dompu Perangi Narkoba