Home / Hukum

Selasa, 14 Maret 2023 - 08:48 WIB

Diduga Gelapkan Aset 15 M lebih, Ketua Umum Pengurus Yayasan Almu’in Dilaporkan Ke Polres Tangerang Kota

Tangerang, IDN Hari Ini – Pendiri dan sekaligus sebagai sekretaris umum Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN yang disahkan berdasarkan Akta Notaris Nomor 175 Tertanggal 13 Agustus 1990 di Notaris Nanny Wahjudi.S.H ( Notaris Tangerang ) yaitu Bapak DRS. YUSUF HAMDANI, melaporkan Ketua Umum Yayasan AL-MU’IN berinisial A.M.A yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 23 tertanggal 30 desember 2010 di Notaris ROYANI,S.H ( Notaris Jakarta Barat ) atas dugaan Pengelapan, Pemalsuan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dengan Total Kerugian  Kurang Lebih Rp 15.313.900.000.-  Dihitung Berdasarkan Dokumen Berharga, Surat Berharga Dan Aset-Aset Yang Dimiliki Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN yang beralamat di Jalan K.H Maulana Hasanudin Nomor 94 Batuceper Kota Tangerang Banten, adapun aset-asetnya seperti, tanah kurang lebih 4.000 m2, bangunan 3 lantai , Lembaga pindidikan SDI AL-MUIN ( Oleh Terlapor SDI AL MUIN Berganti Nama Menjadi SDI ALEXANDRIA ), MTS AL-MUIN dan SMKS AL-MUIN.

Dan laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor : LP/B/980/VI/2022/PMJ/Restro Tangerang Kota tertanggal 28 juni 2022, melalui team kuasa hukum DRS. YUSUF HAMDANI yaitu bapak Santo Nababan.SH, Antony Silaban.SH dan Felix Mahulae.SE.SH dari Law Office Santo Nababan.SH & Partners yang berkantor di legok tangerang, lebih khusus bapak SANTO NABABAN.SH membenarkan hal tersebut, menurut keterangan beliau bahwa benar klien kami DRS.YUSUF HAMDANI melaporkan saudara A.M.A selaku Ketua Umum Pengurus Yayasan AL-MU’IN atas tuduhan dugaan Pemalsuan Dan Pengelapan dan Penyalahgunaan Harta Benda Wakaf dan proses penanganannya pun sedang berjalan, cuman sampai saat ini belum juga ditetapkan tersangkanya oleh pihak kepolisian resort Tangerang kota ucap beliau.

Adapun motif dari terlapor menurut beliau adalah untuk menguasai dan mengambil alih aset-aset milik Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN, yang totalnya mencapai kurang lebih 15 millyard, tanpa melalui proses yang benar atau secara melawan hukum.

Intinya bahwa Yayasan Pendidikan Islam ALMU’IN dengan Yayasan AL-MU’IN adalah yayasan yang berbeda, lebih sederhananya bahwa Yayasan AL-MU”IN berdiri didalam Yayasan Pendidikan Islam ALMU”IN ( nama yang sangat mirip tapi sama sama akta pendirian yayasan )., Untuk itu secara terbuka beliau meminta kepada seluruh rekan rekan media untuk sama sama mengawal proses hukum yang sedang berjalan. ( Red )

Share :

Baca Juga

Daerah

Aliansi Wartawan dan Mahasiswa Tangerang Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Cirebon

Keberhasilan Rainmas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Cegah Kriminalitas Jalanan

Daerah

Selama Februari 2024, Satreskrim Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Kejahatan

Daerah

Jelang Idul Fitri, Polres Indramayu Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2025 untuk Pengamanan Mudik

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Shalat Ghaib untuk Personel yang Gugur dalam Tugas

Banten

Gugatan PIK 2 Mandek di Sidang Ke-5, Kuasa Hukum Tergugat Hadir Tanpa Legalitas

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Obat Terlarang

Hukum

Ketua Mahkamah Agung Melepas Dr.Mukti Arto Yang Telah Memasuki Masa Purnabakti