IDN Hari Ini, Nias — Indonesia hari ini.com Penerapan Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/712/KPTS/2025 diduga tidak berjalan selaras dengan praktik pelayanan di UPTD Samsat Nias–Gunungsitoli.
Dugaan tersebut mencuat dalam pertemuan resmi yang berlangsung hari ini di ruang Kepala Samsat Gunungsitoli, yang dihadiri oleh jajaran UPTD Samsat, LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kepulauan Nias, serta sejumlah wartawan.
Kasus ini bermula dari keluhan Marthin Mendrofa, wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, yang mengaku mengalami pembebanan pajak yang tidak ia pahami dan dinilai bertentangan dengan semangat program pemutihan yang diberlakukan sejak 1 Oktober 2025.
Marthin menjelaskan bahwa kendaraan miliknya dibeli pada tahun 2017, dengan perpanjangan STNK pada tahun 2021. Pajak kendaraan tersebut rutin dibayarkan sejak 2017 hingga 2022, dengan pembayaran terakhir sekitar Rp240.000. Namun, pajak kendaraan tersebut menunggak pada tahun 2023, 2024, dan 2025, dengan jatuh tempo pembayaran setiap bulan Februari.
Hari ini Sabtu, 13 Desember 2025, Marthin mendatangi Kantor UPTD Samsat Nias–Gunungsitoli dengan niat memanfaatkan program pemutihan dan diskon PKB. Ia mengaku hanya menyiapkan dana untuk pembayaran dua tahun, yakni 2024 dan 2025, berdasarkan informasi bahwa pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024 dibebaskan.
Namun, Marthin terkejut setelah diberi tahu bahwa total tagihan pajak kendaraannya, termasuk denda SWDKLLJ (Jasa Raharja), mencapai lebih dari Rp600.000, dengan rincian pembayaran untuk tahun 2024 hingga 2026. Karena dana yang disiapkan tidak mencukupi, Marthin akhirnya menunda pembayaran pajak dan meninggalkan STNK miliknya di kantor Samsat.
“Saya tidak tahu kalau dihitung sampai tahun 2026, bahkan ada yang bilang bisa sampai 2027. Ini yang membuat saya bingung, karena tujuan pemutihan justru untuk meringankan,” ungkap Marthin.
Menanggapi hal tersebut dalam pertemuan resmi, Kepala UPT Samsat Nias–Gunungsitoli, Heppy Zega, menjelaskan bahwa sesuai Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2025, apabila pembayaran pajak kendaraan telah melewati lebih dari 60 hari dari bulan jatuh tempo, maka sistem secara otomatis menghitung kewajiban pajak ke tahun berikutnya.
“Perhitungan itu berjalan otomatis berdasarkan sistem yang ada, sehingga bisa terdeteksi sampai tahun 2026 bahkan 2027,” jelas Heppy di hadapan LSM dan wartawan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihak Samsat telah menyiapkan mekanisme informasi kepada masyarakat melalui petugas satpam di bagian depan serta mesin pengaduan dan informasi yang tersedia di lingkungan kantor Samsat.
Penjelasan tersebut mendapat sorotan keras dari Helpin Zebua, Pimpinan Wilayah LSM KCBI Kepulauan Nias. Ia menilai persoalan ini menunjukkan adanya ketidakterpaduan antara kebijakan Gubernur dan sistem pelayanan di Samsat Gunungsitoli.
“Saya menduga Surat Keputusan Gubernur tidak terintegrasi dengan sistem yang digunakan di Samsat Gunungsitoli. Jika SK tidak dipakai dalam praktik tetapi dilaporkan seolah-olah sudah diterapkan, itu kesalahan fatal dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Helpin.
Helpin juga menyoroti minimnya transparansi dan edukasi publik. Menurutnya, banyak masyarakat hanya mengetahui adanya diskon dan pemutihan, sehingga menyiapkan dana terbatas sesuai pemahaman mereka, tanpa mengetahui bahwa sistem dapat membebankan pajak hingga tahun berikutnya.
“Seharusnya ada meja konsultasi di depan sebelum masyarakat ke loket pembayaran. Petugas di garda terdepan wajib menjelaskan secara utuh. Faktanya, itu tidak terlihat,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang petugas Samsat juga menyampaikan bahwa pembebanan pajak hingga tahun 2026 bahkan 2027 telah diberlakukan kepada wajib pajak lain, dan masyarakat yang dinilai taat pajak tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Namun pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan baru. Helpin Zebua menegaskan bahwa kerelaan sebagian masyarakat tidak dapat dijadikan dasar pembenaran hukum.
“Kalau ada warga yang tidak keberatan, itu pilihan pribadi. Tapi negara tidak boleh menjadikan sikap diam atau mampu bayar sebagai dasar membenarkan kebijakan yang tidak sesuai aturan. Hukum itu mengikat semua,” tegasnya.
Menurut Helpin, pernyataan tersebut menguatkan dugaan bahwa praktik pembebanan pajak masa depan telah berlangsung secara sistemik, bukan insidental, dan berpotensi menjerat masyarakat awam yang tidak memahami regulasi.
Terkait klaim adanya petugas dan mesin informasi, Helpin Zebua membantah berdasarkan pengamatannya di lapangan.
“Saya sering lalu lalang di kantor Samsat ini dan tidak pernah melihat ada meja konsultasi aktif atau satpam yang secara khusus melayani masyarakat sebelum ke loket. Mesin informasi juga tidak terlihat jelas. Kalau pun ada, seharusnya ada petugas yang mengarahkan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang transparan, adil, dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan telaah regulasi, SK Gubernur Nomor 188.44/712/KPTS/2025 secara eksplisit memberikan manfaat bebas pokok tunggakan PKB sebelum tahun 2024.
Sementara itu, penagihan pajak untuk tahun 2026 dan 2027 dinilai bermasalah karena belum jatuh tempo, dan dalih “sistem otomatis” tidak dapat mengesampingkan kebijakan hukum yang berlaku.
Kasus Marthin Mendrofa dinilai menjadi contoh nyata bahwa program pemutihan berpotensi kehilangan makna apabila tidak diikuti kesiapan sistem dan pelayanan yang transparan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, LSM KCBI menyatakan akan mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penerapan program pemutihan PKB di Samsat Gunungsitoli, serta membuka kemungkinan pengaduan resmi ke Bapenda Provinsi dan Ombudsman RI, demi memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.(SG)






