Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 13 Agustus 2024 - 22:41 WIB

KITA-PD : Diduga Pemkot Tangerang Terima PSU Bermasalah dari PT. Modernland Realty

IDN Hari Ini,Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, diduga kuat telah menerima penyerahan aset lahan untuk Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang bermasalah dari pihak pengembang PT. Modernland Realty.

Dugaan ini mencuat, setelah adanya proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 231/PDT.G/2024/PN Tng, yang mengungkap fakta sangat mengejutkan bagi khalayak masyarakat, setelah mengamati secara lebih mendalam atas materi pokok perkara.Dalam eksepsi yang diterima oleh para pihak penggugat, Selasa(13/08/2024), secara jelas menerangkan bahwa badan usaha PT. Modernland Realty telah menyerahkan aset lahan PSU kepada Pemkot Tangerang, yang saat ini sudah digunakan sebagai jalan bebas hambatan JORR 2 (Jakarta-Kunciran-Cengkareng).

Dalam hal penerimaan aset PSU kepada Pemerintah Kota Tangerang, tertuang berdasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor: 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 CQ. 060/03267/Perkim/2021, merujuk pada pemisahan hak dari Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 3000/Poris Plawad.Fakta dalam eksepsi ini langsung saja memicu kegaduhan besar di kalangan aktivis masyarakat Tangerang, terutama sekali dari LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten, yang dipimpin oleh Dedi Haryanto.

Dedi pun merasa heran sekali dengan adanya BAST tersebut,  yang mana langsung menimbulkan kecurigaan besar terhadap segala keabsahan proses prosedur alas hak bukti kepemilikan atas penerimaan aset jalan bebas hambatan JORR 2 (Jakarta Kunciran Cengkareng).

“Saya sangat bingung sekali, bagaimana mungkin Pemkot Tangerang berani untuk menerima konsekuensi hukum terhadap aset yang sudah menjadi jalan bebas hambatan JORR 2 (Jakarta-Kunciran-Cengkareng), apalagi sampai dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima sesuai Permendagri Nomor 9 Tahun 2009, Ini bisa sangsi pidana loh, ungkap Dedi.

Kasus ini tengah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai macam spekulasi tentang transparansi dan legalitas dalam pengelolaan aset daerah oleh Pemkot Tangerang disaat momentum menjelang kontestasi Pilkada 2024-2029.

Elemen masyarakat pada saat ini sangat berharap dan menunggu kepastian hasil dari proses hukum yang berlangsung, guna untuk mendapatkan kejelasan secara lebih dan lanjutnya.(Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Lewat Sambang, Bhabinkamtibmas sinarancang Polsek Mundu polres Cirebon kota bangun Kamtibmas

Cirebon

Tingkatkan Kemampuan, Personel Humas se-Ciayumajakuning Ikuti Bimtek di Polresta Cirebon

DKI

Wisata Berbasis Kearifan Lokal, Lomba Kapal Tradisional Jadi Andalan

Daerah

19 Kendaraan Pengguna Strombo dan Sirene Terjaring  di Ponorogo

Cirebon

Polresta Cirebon Ikuti Deklarasi Pemilu Damai Serentak se-Indonesia

Daerah

Disdukcapil Humbahas Gelar Rakor Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2025

Daerah

Wakil Bupati Indramayu Hadiri Halalbihalal PMI, Tekankan Peran Strategis dalam Kemanusiaan

Daerah

Doa Bersama Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Humbahas 2025-2030