Home / Daerah / Hukum / Humbang Hasundutan / Kriminal / Nasional / Regional / Sumut / Tapanuli Raya

Minggu, 30 Juli 2023 - 08:51 WIB

Ada Apakah Dibalik OTT Oknum LSM/Wartawan? Ketua DPC PPDI Humbahas Angkat Bicara

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan  – Ketua Organisasi Pers Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Humbang Hasundutan (Humbahas) Riant Widodo Marbun, menilai Operasi Tangkap Tangkap (OTT) kepada Oknum LSM yang dilakukan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menyampaikan laporan pengaduan masyarakat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH, MH melalui Aisten Intelijen Kejati Sumut, I Made Sudarmawan, SH, MH, Kamis (27/07/2023).

Pernyataan Ketua Organisasi pers DPC PPDI Humbahas ini dimuat ketika di konfirmasi awak media lewat jaringan seluler WhatsAp (WA) pada hari Sabtu (29/7/2023).

Ketua PPDI DPC Humbahas menegaskan, ini sangat menjadi teka teki dalam persoalan yang disebut “Pemerasan”. Yang membuat kita bingung pemberitaan yang sudah beredar di media sosial salah satu media online www.metro7news.com.

“Kalau pemerasan mengapa ada amplop uang sebesar Rp. 5.000.000. Dan kenapa bisa ada pihak APH Saat Kepala Sekolah SMA N.1 Lintongnihuta memberikan uang 5 juta kepada oknum LSM tersebut.?
Saya nilai kasus ini bukan menjadi Pemerasan Melainkan “Suap Menyuap,”Ujarnya.

“Saya menduga sudah ada kerjasama kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta Dengan APH dengan sengaja menjebak oknum LSM/Wartawan tersebut,”Tambahnya.

“Saya selaku ketua DPC PPDI Humbahas meminta kepada Kapolres Humbang Hasundutan agar mengusut tuntas kepala sekolah SMA N.1 Lintongnihuta terhadap oknum LSM yang OTT Di SMA N.1 Lintongnihuta,”Tegasnya.

Tindak pidana suap juga diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap (UU No. 11 tahun 1980).

“Barangsiapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)”Tandasnya.

Hasil konfirmasi lewat jaringan seluler WhatsAp (WA) kepada Kapolres Humbang Hasundutan membenarkan Penahanan Oknum LSM Masih Tahap Penyedikan ujar Kapolres Humbang Hasundutan.

Dan juga konfirmasi kepada kejari melalui kasi intel Gerry Gultom SH, MH juga membenarkan adanya penangkapan tersebut dan kini masih dalam penyelidikan kasus tersebut. (Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Waka Polres Nias Pimpin Apel Pelepasan BKO Polda Sumut Usai Pengamanan Pilkada 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Laksanakan Olahraga Sore Sambil Patroli Jalan Kaki

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Gelar Rapat Koordinasi, Tindaklanjuti Kelangkaan BBM di Seluruh SPBU

Daerah

Anak Diteriaki Maling dan Dipukuli di Pasar Ya’ahowu, Orang Tua Lapor ke Polres Nias

Daerah

Pemkab Samosir Gelar Advokasi, Koordinasi, dan Bimtek Pokjanal Posyandu Dalam Transformasi Layanan Primer

Cirebon

Sat Reskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencuri Spesialis Minimarket

Cirebon

Cipta Kondisi Jelang Pilkada Serentak, Polresta Cirebon Gelar Silatutahmi Kamtibmas Forkopimda dan Ulama

Daerah

Lima Anggota Ormas Ditahan Polres Nias Terkait Dugaan Penganiayaan di Hotel Binaka II