Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Politik / Regional / Sumut

Jumat, 22 November 2024 - 22:24 WIB

Bersihkan Alat Peraga Kampanye, KPU Kota Gunungsitoli Adakan Rakor

IDN Hari Ini, Gunungsitoli -Cardinal Pranatal Mendrofa selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gunungsitoli, bertempat di Aula KPU Kota Gunungsitoli Desa Dahana Tabaloho Kecamatan Gunungaitoli, Jumat (22/11/2024).

Saat membuka rapat, Cardinal Pranatal Mendrofa selaku Ketua KPU Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa KPU Kota Gunungsitoli sudah siap menyelenggarakan Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Tentu, dalam menyukseskan Pilkada ini salah satunya adalah membersihkan Alat Peraga Kampanye.

Pjs. Wali Kota Gunungsitoli Dr. Drs. M. Ismael Parenus Sinaga, M.Si dalam sambutannya menginginkan proses Pemilukada di Kota Gunungsitoli menjadi contoh barometer Pemilukada se-Indonesia.

Salah satu notulensi penting dari Rakor adalah semua pihak menyepakati bahwa paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari H, Alat Peraga Kampanye (APK) sudah harus dibersihkan, begitu juga aksi media sosial seperti Facebook, Instagram, maupun Tiktok harus dinonaktifkan, Posko Pemenangan Tim & Kantor Sekretariat juga wajib ditutup.

Hadir, Unsur Forkopimda Kota Gunungsitoli, Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pemillihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 Kota Gunungsitoli, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Gunungsitoli, Liaison Officer (LO) perwakilan masing-masing Tim Sukses Pasangan Calon (Paslon), dan hadirin lainnya.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kadis PU Nias Utara, Tinjau Langsung Proyek Pengaspalan Jalan Hotmix Teolo–Harefa

Banten

Kontradiksi Keterangan Saksi Bapenda Jadi Sorotan Hakim dalam Sidang Korupsi Pagar Laut

Daerah

Dari Balik Jeruji, Warga Binaan Berinovasi Dalam Rutan Humbahas

Daerah

Satu Unit Sepeda Motor di Serahkan Kepada Alih Waris Oleh Polsek Alasa, Kuasa Hukum korban Apresiasi Kinerja Polisi

Banten

Tersandung Kasus Rekayasa, AKP Imron Dipromosikan Jadi Kapolsek Neglasari

Daerah

Terdakwa Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo, Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara Oleh JPU Kejari Wonosobo

Banten

Dugaan Kerugian Negara Atas Lelang Bongkaran Bangunan Pasar Anyar Oleh Perumda Pasar Kota Tangerang

Daerah

Bupati Humbahas Ikuti Rapat Koordinasi Daring Terkait NKB Pasca Panen Di Food Estate Sumut