Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:47 WIB

Besi Bekas Bongkaran Jembatan Lauri Diduga Dicuri PT Allam Daya Wijaksana, Namun Telah Di Tahan di Polres Nias

IDN Hari Ini, Nias -Dua unit mobil truk dengan nomor polisi BK 8783 ME dan BK 8098 MS, yang tengah mengangkut rangka baja besi hasil bongkaran Jembatan Lauri di Desa Lauri, Kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias, terparkir di Pelabuhan Laut Kota Gunungsitoli, Selasa malam (7/1/25), sekitar pukul 21.15 WIB. Kedua truk tersebut dijadwalkan akan bertolak menuju Pelabuhan Sibolga, Sumatera Utara.

Namun, keberangkatan truk-truk tersebut terpaksa ditunda setelah dilakukan investigasi oleh LSM Garuda Nasional yang menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengangkutan barang tersebut.

Sekjen DPD LSM Garuda Nasional Kepulaun Nias, Hermansyah Telaumbanua, kepada awak media hari ini, Rabu (08/01/25) mengungkapkan bahwa kedua truk tersebut diduga tidak memiliki izin pengangkutan barang yang sah.

Hal ini diketahui setelah tim LSM melakukan investigasi di lokasi dan menemukan bahwa sopir truk hanya dapat menunjukkan surat jalan yang dikeluarkan oleh pihak kontraktor, namun tanpa adanya izin dari instansi terkait. Surat jalan tersebut hanya ditandatangani sepihak oleh kontraktor tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.

“Surat jalan yang ditunjukkan oleh sopir truk tidak sah. Izin pengangkutan barang harus dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, bukan hanya dari kontraktor. Ini jelas melanggar aturan yang ada,” ujar Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan bahwa pengangkutan rangka baja besi yang merupakan hasil bongkaran jembatan, yang merupakan aset negara, harus mematuhi peraturan hukum yang ketat.

Menurutnya, dokumen pengangkutan yang sah harus mencakup izin resmi dari instansi terkait seperti Dinas Perhubungan atau pihak berwenang lainnya, terutama jika barang yang diangkut merupakan barang milik negara yang sangat berharga dan penting.

Hermansyah menegaskan bahwa dalam pengangkutan barang tersebut, sejumlah aturan hukum yang harus dipatuhi telah diduga dilanggar, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 48 ayat (1) mengharuskan pengangkutan barang yang melibatkan kendaraan bermotor untuk dilengkapi dengan surat jalan atau dokumen angkutan yang sah. Surat jalan yang hanya dikeluarkan oleh kontraktor tanpa persetujuan instansi berwenang berpotensi melanggar ketentuan ini.

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2011

Peraturan ini mengatur izin angkutan barang, yang mewajibkan pengangkutan barang, terutama yang melibatkan kendaraan besar dan berat seperti rangka baja, untuk mendapatkan izin angkutan khusus dari instansi yang berwenang.

Undang-Undang ini mengatur tentang transparansi dan keterbukaan informasi publik. Dalam hal ini, Hermansyah juga mencatat bahwa permintaan untuk melihat dokumen pengangkutan yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik tidak ditanggapi dengan benar oleh pihak PPK 3.5 (Pengawasan Pekerjaan Proyek), yang menyebabkan keraguan mengenai keabsahan dokumen tersebut

Terkait dugaan pelanggaran tersebut, LSM Garuda Nasional bersama tim pers telah berkoordinasi dengan Polres Nias untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sebagai langkah awal, keberangkatan kedua truk tersebut ditunda sementara untuk memeriksa lebih lanjut dokumen dan izin pengangkutan yang dibawa oleh sopir.

Pihak kepolisian berencana untuk menyelidiki lebih lanjut apakah ada unsur pelanggaran hukum dalam pengangkutan barang berupa rangka baja besi yang merupakan aset negara tersebut.

Hermansyah Telaumbanua menegaskan bahwa pengangkutan barang berupa rangka baja besi yang merupakan hasil bongkaran jembatan, yang merupakan aset negara, harus mematuhi aturan hukum yang berlaku, termasuk adanya dokumen pengangkutan yang sah dan transparan dari instansi terkait.

Ia menambahkan bahwa jika proses pengangkutan tidak sesuai aturan, maka tindakan tersebut dapat merugikan negara dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Pihak LSM Garuda Nasional menekankan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dalam pengangkutan barang, terutama barang milik negara.

Menurut mereka, pengangkutan rangka baja besi hasil bongkaran jembatan yang tidak dilengkapi dengan izin dan dokumen yang sah dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum, baik oleh pihak kontraktor maupun pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek.

LSM Garuda Nasional berkomitmen untuk terus memantau proses penyelidikan ini dan mendesak agar pihak yang bertanggung jawab dapat menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Mereka juga berharap agar kejadian ini menjadi pembelajaran agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan negara dalam pengangkutan barang milik negara.

Dikonfirmasi oleh awak media Kapolres nias AKBP Revi Nurfelani S,H S.I.K M,H, Dan Kapolres Nias Mengarahkan Kepada humas.

Melalui kasi humas Polres Nias Aiptu M.M Gea,

” Untuk penjelasan sementara terkait dengan informasi dari masyarakar tentang Mobil Truk Yang menggangkut Baja Besi Sebanyak Dua Unit sedang di lakulakan proses Penyidikan di Unit Reskrim Polres Nias Guna Memastikan Keapsahan Legalitas Dari pihak yang besakutan,Dan Kedua Mobil Truk Tersebut Masih terparkirkan Di polres Nias,.ujar Sihumas Mengakhiri.(SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Resepsi Hari Lahir Ke-102 PCNU Kabupaten Cirebon

Daerah

Bupati Samosir Dan Wakil Bupati Gelar Open House Bersama Jajarannya Awali Tahun 2024

Daerah

Kasat Reskrim bersama dengan Humas Polres Nias dan Kanit III Tipikor, Adakan Konferensi Pers Tentang Karcis Ilegal

Daerah

Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FRAPKeN) Minta Kapolres Nias ,”Tindak Oknum Preman Berkedok Ormas Yang Menakuti Pedagang Di Kota Gunungsitoli”

Daerah

Pemerintah Desa Sidalon Gelar Penutupan HUT RI ke-80, Dusun dan Sekolah Dasar Ikut Meriahkan

Daerah

Festival Lake Toba Writer 2023 Diadakan Di Simanindo Samosir

Banten

PT. Panca Kraft Pratama Divonis Bersalah, Didenda Rp1,5 Miliar dan Diancam Pembubaran Jika Tak Jalankan Putusan

Cirebon

Program Internet Desa Blender – Kecamatan Karangwareng Kabupaten Cirebon, Berasal Dari Kantong Dana Kuwu Pribadi