IDN Hari Ini, Tangerang – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Banten. (23/02/2025)
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut klarifikasi terkait dugaan penyimpangan penerbitan sertifikat tanah di kawasan pesisir laut Kabupaten Tangerang.
Mahasiswa yang berusaha memasuki kantor ATR/BPN dihadang oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan aparat kepolisian Polresta Tangerang. Ketegangan pun terjadi hingga aksi saling dorong antara mahasiswa dan aparat tidak terhindarkan. Di tengah aksi tersebut, sejumlah mahasiswa juga melakukan pembakaran ban di lokasi sebagai bentuk protes.
Koordinator aksi, Teguh Maulana, dalam orasinya menuding adanya praktik mafia tanah di balik penerbitan sertifikat HGB di kawasan laut pesisir.
“Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang ini diduga menjadi sarang mafia. Bukti konkretnya adalah laut yang memiliki sertifikat,” ujar Teguh kepada wartawan di lokasi.
Lebih lanjut, Teguh menyoroti potensi pelanggaran hukum terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah di wilayah laut. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2010, yang menegaskan larangan pemberian hak penguasaan atau konsesi agraria di perairan pesisir bagi pengusaha.
Menurutnya, hal ini bertujuan untuk mencegah privatisasi yang dapat merusak ekosistem, mengancam hak tradisional masyarakat adat, dan menghilangkan mata pencaharian nelayan tradisional.
“Akibat ulah mafia tanah yang menjual laut kepada Agung Sedayu Grup (ASG), nelayan setempat kini tidak dapat mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari,” tegas Teguh.
Aksi ini mencerminkan kekecewaan masyarakat, terutama nelayan tradisional, terhadap persoalan agraria yang semakin kompleks di kawasan pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak ATR/BPN Kabupaten Tangerang terkait tuntutan mahasiswa tersebut. (Red)










