Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 2 April 2025 - 10:26 WIB

Kapolres Nias Segera Melakukan Pemeriksaan Ahli, Tindakan Pelanggaran Hukum Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli

IDN Hari Ini, Nias- Pelanggaran hukum yang menyeret oknum Kader Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Gunungsitoli terus bergulir di Polres Nias, namun belum ada kepastian hukum hingga hari ini, Selasa (01/04/2025).

Diketahui bahwa ormas DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli menggelar operasi Sweeping dibeberapa tempat hiburan malam di Kota Gunungsitoli yang diduga melanggar izin operasional dari Polres Nias pada tanggal 05 November 2024, sekira pukul 03:20 Wib dini hari,

“Dalam sweeping tersebut langsung dibawah Komando Ketua DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli, berinisial SM bersama puluhan Kader GRIB Jaya diduga melakukan tindak pidana penganiyaan dan pengrusakan ditempat hiburan malam di KTV Binaka Jalan Pattimura No.14, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumut.

Pemilik KTV Binaka membuat laporan pengaduan di Polres Nias, terkait Insiden tersebut, atas laporan pemilik dilakukan tahap pengembangan, hasilnya Polres Nias, menangkap empat orang Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli pada tanggal 11 November 2024, disalah satu lokasi Wahana Hiburan GRIB Jaya di Jalan Diponegoro Desa Miga ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang Kader DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polres Nias sebelum dirujuk penahanan di Hotel Prodeo Polda Sumatera Utara. Diawal Tahun 2025 dirujuk kembali ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli untuk penahanan, “Menurut pantauan wartawan empat orang Kader GRIB Jaya telah menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Gunungsitoli beberapa kali, dan hasil putusan pidana Pengadilan Negeri Gunungsitoli belum diketahui.

Hasil pengembangan pihak Polres Nias dari empat orang tersangka, beberapa nama pengurus inti DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli lainnya ikut terseret dipanggil Polres Nias termasuk Ketua DPC GRIB Jaya berinisial SM, menurut kabar dalam hasil pemeriksaan itu beberapa orang nama telah ditetapkan sebagai tersangka baru, namun hingga kini belum dilakukan penahan oleh Polres Nias alias belum jelas status kepastian hukumnya.

Untuk memastikan kepastian hukum, awak media konfirmasi Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto, SH.,MH, melalui pesan Chat WhatsApp mengatakan sedang dalam proses bang,

“Benar kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Ormas DPC GRIB Jaya Kota Gunungsitoli sedang dalam proses Polres Nias, habis lebaran rencana kita melakukan pemeriksaan ahli,” Ucapnya Kasat singkat.

Diwaktu yang sama Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani, SH.,S.IK.,MH, menjelaskan pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dan proses terus berlanjut, terang Kapolres Nias ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat Chat WhatsApp pada Selasa (01/04/2025). (Tim-SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dalam Rangka HPN Gawat Kepri Lakukan  Ngobrol Santai

Daerah

Pemkab Humbahas Melantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Pimpin Apel Pagi ASN, Tekankan Kesiapsiagaan Pasca Bencana

Budaya

Bupati Samosir Beserta Jajarannya Menghadiri Peresmian Tugu Limbong Mulana

Banten

Ricuh Pemagaran PSU Taman Royal 2, Ahli Waris H. Rodjali Pertanyakan Dasar Hukum Tindakan Pemkot Tangerang

Daerah

Kasat Binmas Polres Nias Selatan AKP Sonahami Lase Bantu Evakuasi Pohon Tumbang di Desa Hilisimaetano

Daerah

Bupati Samosir Membawa Pelayanan Gratis Ke Desa Panangganan II

Cirebon

Tingkatkan Patroli, Polres Cirebon Kota gencarkan KRYD Pastikan Aman kewilayahan