Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Rabu, 16 April 2025 - 13:18 WIB

Oknum Preman Gondrong Berkedok Ormas Tantang Hukum, Tolak Mediasi!

IDN Hari Ini, Nias – Upaya mediasi yang dilakukan Polres Nias berakhir buntu setelah seorang pria berambut gondrong berinisial PG, yang diduga kuat sebagai pelaku premanisme berkedok organisasi masyarakat (Ormas), secara terang-terangan menolak ajakan damai. PG bahkan menunjukkan sikap arogan di hadapan aparat dan awak media saat mediasi digelar, membuat publik tercengang.
Pria tersebut diketahui telah mengantongi tiga laporan pengaduan di Polres Nias atas dugaan pelanggaran yang berbeda-beda. Namun alih-alih menunjukkan itikad baik, PG justru bersikeras ingin melanjutkan proses hukum sesuai versinya, meski telah difasilitasi mediasi oleh Kasat Reskrim Polres Nias.
PG tidak sendiri. Ia didampingi oleh rekannya berinisial AT, seorang pengusaha telur di Kota Gunungsitoli. Keduanya tampil dengan gestur yang dinilai tidak menghargai jalannya mediasi. Bahkan ketika Kasat Reskrim turun langsung memimpin proses mediasi, sikap PG tetap tak berubah.
“Seolah kebal hukum,” ungkap salah seorang warga yang menyaksikan langsung jalannya mediasi.
Sengketa ini bermula dari adanya saling lapor antara PG dan organisasi Fokus Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN). PG terlebih dahulu melaporkan FARPKeN melalui jalur pengaduan masyarakat (Dumas), dan FARPKeN merespons dengan laporan resmi ke SPKT Polres Nias terhadap PG.
Ketua FARPKeN, Edward Lahagu, menyatakan kekecewaannya atas sikap PG. “Kami sangat menghargai upaya damai yang digagas pihak kepolisian. Namun, arogansi PG dan penolakannya terhadap mediasi menunjukkan bahwa ia tidak punya itikad baik,” tegas Edward kepada wartawan.
Tak hanya itu, PG ternyata juga tengah menghadapi dua laporan pengaduan lainnya dari masyarakat, terkait kasus berbeda yang semakin memperburuk citranya.
Pertemuan yang diharapkan menjadi jalan damai pun berakhir tanpa hasil. Semua pihak, termasuk petugas kepolisian, terpaksa membubarkan diri setelah PG menolak semua skema penyelesaian secara kekeluargaan.
Meski mediasi gagal, FARPKeN menyatakan kesiapannya menghadapi laporan dari PG. “Kami percaya pada proses hukum. Bila memang laporan itu benar, kami akan ikuti semua prosedur hukum yang berlaku,” ujar Edward, optimis namun dengan nada kecewa.
Sikap PG yang terang-terangan menolak mediasi dan diduga memiliki rekam jejak buruk, menjadi pukulan bagi semangat penyelesaian damai di wilayah Nias. Publik kini menanti ketegasan aparat dalam menyikapi manuver seorang oknum yang terkesan menantang hukum.
Akankah supremasi hukum ditegakkan, atau justru premanisme berbaju Ormas akan terus dibiarkan merajalela? Waktu yang akan menjawab.(Tim-SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Putra Pejabat Nomor 2 di Kota Gunungsitoli Berinisial EIL Dipanggil Polres Nias Terkait Dugaan Limbah B3

Daerah

DPC Partai GELORA Kabupaten Wonosobo- Jawa Tengah, Hadir Dalam Rapat Konsolidasi untuk Sukseskan Prabowo-Gibran

Cirebon

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Kapolresta Cirebon Jalin Silaturahmi dengan Ketua PN Sumber dan Kajari Kabupaten Cirebon

Banten

LSM KIPANG Pertanyakan Program Nobar “Juara Sejati” di Sekolah se-Kota Tangerang

Daerah

Audensi PPDI DPC Humbahas Disambut Baik Oleh Kejari Humbahas

Daerah

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Humbahas Apresiasi Kinerja ASN

Daerah

Bupati Humbahas Ajukan Usulan Proposal, Perbaikan Ruas Jalan Batu Gaja – Pakpak Barat

Banten

Proyek Saluran Air Dinas Perkimtan Tangsel Senilai Rp397 Juta, Diduga Dikerjakan Asal-asalan Tanpa Pengawasan dan Abaikan K3