IDN Hari Ini, Nias – Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) secara resmi melaporkan sebuah usaha bengkel ke Polres Nias atas dugaan pencemaran lingkungan. Bengkel yang dilaporkan adalah Jaya Motor Injeksi, yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso arah pelabuhan Gunungsitoli, tepat di depan Kantin Names, dekat kampus UNIAS, wilayah Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara.
Laporan tersebut telah disampaikan ke Polres Nias pada 14 April 2025. Menindaklanjuti laporan itu, pada Sabtu malam (26/4), pihak Unit 4 Reskrim Polres Nias mengirimkan surat panggilan wawancara klarifikasi kepada pengurus FARPKeN. Wawancara tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2025 pukul 10.00 WIB di ruang Reskrim Unit 4 Polres Nias.
Ketua FARPKeN, Eduar Lahagu, membenarkan bahwa surat panggilan telah diterima pihaknya. “Semalam kita sudah terima surat panggilan dari Polres Nias untuk wawancara klarifikasi perkara. Kita sangat mengapresiasi gerak cepat Polres dalam menanggapi laporan ini,” ujarnya kepada media.
Menurut Eduar, laporan terhadap bengkel tersebut didasari oleh keluhan masyarakat sekitar. “Berdasarkan informasi yang kami terima dari warga, bengkel itu diduga melakukan pembuangan limbah B3 seperti oli bekas dan minyak pertalite bekas cucian mesin motor ke saluran parit di samping bengkel, yang kemudian mengalir ke laut,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa aktivitas pembuangan limbah tersebut diduga dilakukan atas perintah pemilik bengkel kepada karyawannya.
Media juga mendapatkan salinan surat dari Polres Nias dengan nomor B/82/IV/RES.1.24/2025/Reskrim tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan, serta surat panggilan wawancara klarifikasi dengan nomor B/Und-1713/IV/RES.1.24/2025/Reskrim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Bengkel Jaya Motor Injeksi. Tim media masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk konfirmasi lebih lanjut. (Tim-SG)










