Home / Daerah / Ekonomi / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Ragam / Regional / Sumut

Senin, 19 Mei 2025 - 19:54 WIB

Bangkai Babi Dibuang di Pinggir Jalan Nasional Laowomaru, Pemerintah Kota Gunungsitoli Diduga Lalai Awasi Impor Ternak

IDN Hari Ini, Nias – Pemandangan memprihatinkan dan bau menyengat menyambut pengguna jalan nasional yang menghubungkan Kota Gunungsitoli dengan Kabupaten Nias dan Nias Selatan.

Sejumlah bangkai babi dengan bobot diperkirakan mencapai 100 kg ditemukan dibuang di kawasan Laowomaru, tepat di pinggir jalan, dalam kondisi membusuk parah dan dikerubungi lalat.

Fakta ini terungkap pada Senin (19/5) oleh tim Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) yang melakukan investigasi lapangan. Selain satu bangkai yang tergeletak di tepi jalan, tim juga menemukan beberapa bangkai lainnya dibuang ke jurang tak jauh dari lokasi, meningkatkan potensi pencemaran lingkungan dan penyebaran penyakit.

Menanggapi temuan tersebut, FARPKeN bersama sejumlah awak media segera mendatangi Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Gunungsitoli untuk meminta klarifikasi dan penanganan.

Namun, Kepala Bidang Peternakan Eldelid Zebua, SP., dan dokter hewan dinas, Meni Zendrato, menyatakan belum menerima laporan terkait kejadian itu dan mengaku baru mengetahuinya.

“Kami sudah lakukan sosialisasi soal tata cara pembuangan bangkai hewan yang benar kepada masyarakat dan pelaku usaha,” ujar drh. Meni Zendrato.

Ia menegaskan bahwa prosedur pembuangan harus melalui pembakaran atau penguburan untuk mencegah penyebaran penyakit.

Sayangnya, hingga pertemuan selesai, tidak ada jawaban konkret mengenai tindakan penanganan atas bangkai-bangkai yang membusuk tersebut. Eldelid Zebua hanya menyampaikan akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Kasus ini juga membuka tabir lemahnya pengawasan terhadap lalu lintas ternak dan produk hewan impor di Kota Gunungsitoli.

Meskipun prosedur perizinan, seperti izin veteriner dan karantina, telah disosialisasikan kepada pelaku usaha, pelaksanaannya di lapangan kerap kali tidak dilakukan.

“Pengawasan langsung belum berjalan maksimal. Padahal seharusnya izin sudah diurus dari daerah asal sebelum barang masuk ke Kota Gunungsitoli,” lanjut drh. Meni.

Pengakuan ini memperlihatkan adanya kelonggaran dalam penegakan aturan, yang berpotensi membuka celah bagi masuknya produk ilegal, termasuk daging celeng yang kerap diselundupkan melalui Pelabuhan Gunungsitoli.

FARPKeN menilai bahwa kejadian ini mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengawasan impor ternak dan produk hewan di wilayah Kota Gunungsitoli.

Mereka mendesak agar pemerintah kota tidak hanya berhenti pada koordinasi internal, namun segera mengambil langkah strategis dan tegas, termasuk evakuasi bangkai, pembersihan lokasi, serta penindakan terhadap pelaku pembuangan sembarangan.

Jika tidak segera ditangani, Kota Gunungsitoli berisiko menghadapi ancaman kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan yang lebih luas akibat lemahnya penegakan regulasi yang ada. (SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Penandatanganan MoU Perkuat Kerjasama Pemkab Humbahas Dengan BPSDM Perhubungan Kemenhub RI

Daerah

Pemerintah Humbahas Mendatangani Nota Kesepahaman, Pasca Panen Food Estate Sumut

Daerah

Satreskrim Polres Nias Amankan Terduga Pelaku Jambret di Gunungsitoli

Daerah

“Terima Kasih Atas Pelayanan mu Pastor Masaro Sitepu” Ucap Bupati Samosir Dalam Acara Temu Sambut St. Mikhael Pangururan

Daerah

Menyambut Hari Jadi Humbahas Yg Ke -21 Pemkab Humbahas Mengadakan Lomba Drum Band Antar Sekolah

Daerah

Kabag SDM Polres Nias Pimpin Apel Pagi, Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Kabupaten Cirebon

Banten

Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa, Diadakan Oleh Endung Mantan Ketua RW 008, Kelurahan Selapajang Jaya, Neglasari – Kota Tangerang