Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:19 WIB

Tuntutan Ringan Kasus Pencemaran Lingkungan Menuai Sorotan, PT. Panca Kraft Pratama Hanya Didenda Rp1,5 Miliar

IDN Hari Ini, Tangerang – Sidang perkara pidana pencemaran lingkungan hidup dengan terdakwa korporasi PT. Panca Kraft Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 101/Pid.Sus/2025, pada hari ini Rabu (02/07/2025)

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut perusahaan tersebut dengan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar rupiah atas pelanggaran Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan yang diwakili oleh Panudju Adji ini didakwa karena terbukti melanggar baku mutu lingkungan, seperti baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan lain yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Namun, JPU tidak menuntut hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal yang digunakan.

Dalam tuntutannya, jaksa mewajibkan PT. Panca Kraft Pratama untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segera melaksanakan dan melaporkan semua ketentuan sesuai standar operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengawasan pelaksanaan perbaikan tersebut akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

“Jika tidak dilaksanakan, maka terhadap perwakilan hukum perusahaan, Panudju Adji, akan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” tegas JPU dalam persidangan.

Namun, tuntutan jaksa menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan. Dedi Haryanto dari Lembaga Swadaya Masyarakat KITA PD menyatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

“Tuntutan ini sangat ringan sekali dan Tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang mencemari lingkungan, tegas Dedi

Padahal jika merujuk langsung ke Pasal 100 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009, ancaman pidana bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” ujar Dedi dengan nada kecewa.

Ia juga menilai dakwaan jaksa sangat janggal dan tidak sesuai dengan bunyi pasal yang dijadikan dasar hukum. “Ini sangat aneh jika jaksa hanya menuntut setengah dari denda maksimal, padahal sudah jelas dalam undang-undang disebutkan batas hukumannya.”

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama aktivis lingkungan yang berharap penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan dapat dilakukan secara adil dan proporsional.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kerukunan Umat Beragama Bupati Samosir Resmikan Masjid Nurul Islam

Daerah

Bupati Humbang Hasundutan Hadiri Humbahas Science Olympiad 2026

Cirebon

Beri Edukasi Hukum di Kalangan Pelajar, Polresta Cirebon Gelar Police Goes To School di SMP Negeri 1 Plumbon

Banten

Miris….!! Terbukti Adanya Niat Cawe-Cawe Atas Upaya Kasasi Pemkot Tangerang dan BUMN PT. Angkasa Pura II dalam Amar Putusan Konsinyasi PN Tangerang Jo. PT Banten

Cirebon

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode Januari 2025

Daerah

Pemkab Humbahas Buka Pasar Murah Di Kantor Camat Pollung

Daerah

Viralnya Mobil Dinas KONI Kota Tangerang Di Club Malam, Janji Sanksi Ketua KONI Kota Tangerang Jangan Hanya Isapan Jempol