Home / Banten / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 2 Juli 2025 - 17:19 WIB

Tuntutan Ringan Kasus Pencemaran Lingkungan Menuai Sorotan, PT. Panca Kraft Pratama Hanya Didenda Rp1,5 Miliar

IDN Hari Ini, Tangerang – Sidang perkara pidana pencemaran lingkungan hidup dengan terdakwa korporasi PT. Panca Kraft Pratama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 101/Pid.Sus/2025, pada hari ini Rabu (02/07/2025)

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut perusahaan tersebut dengan pidana denda sebesar Rp1,5 miliar rupiah atas pelanggaran Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Perusahaan yang diwakili oleh Panudju Adji ini didakwa karena terbukti melanggar baku mutu lingkungan, seperti baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan lain yang berdampak terhadap lingkungan hidup. Namun, JPU tidak menuntut hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam pasal yang digunakan.

Dalam tuntutannya, jaksa mewajibkan PT. Panca Kraft Pratama untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku serta segera melaksanakan dan melaporkan semua ketentuan sesuai standar operasional dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Pengawasan pelaksanaan perbaikan tersebut akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

“Jika tidak dilaksanakan, maka terhadap perwakilan hukum perusahaan, Panudju Adji, akan dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan,” tegas JPU dalam persidangan.

Namun, tuntutan jaksa menuai sorotan tajam dari aktivis lingkungan. Dedi Haryanto dari Lembaga Swadaya Masyarakat KITA PD menyatakan bahwa tuntutan jaksa terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan.

“Tuntutan ini sangat ringan sekali dan Tidak akan menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha yang mencemari lingkungan, tegas Dedi

Padahal jika merujuk langsung ke Pasal 100 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009, ancaman pidana bisa mencapai 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar,” ujar Dedi dengan nada kecewa.

Ia juga menilai dakwaan jaksa sangat janggal dan tidak sesuai dengan bunyi pasal yang dijadikan dasar hukum. “Ini sangat aneh jika jaksa hanya menuntut setengah dari denda maksimal, padahal sudah jelas dalam undang-undang disebutkan batas hukumannya.”

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama aktivis lingkungan yang berharap penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan dapat dilakukan secara adil dan proporsional.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengucapan Sumpah / janji Pimpinan DPRD Kota Gunungsitoli Masa Jabatan 2024-2009

Daerah

Deklarasi Dukungan untuk Afif Dua Periode oleh Tokoh Petani Empat Desa

Cirebon

Kapolresta Cirebon Berikan Penyuluhan kepada Siswa SMK Sultan Agung

Hukum

Kapolres Nias Pimpin Sertijab Para Kapolsek dan Kasat Narkoba Polres Nias 

Daerah

Wali Kota Gunungsitoli Hadiri RAT Koperasi Osseda Faolala Perempuan Nias.

Cirebon

Pastikan Kelayakan Aset, Wali Kota Cirebon Pimpin Apel Pengecekan Ratusan Kendaraan Dinas untuk Performa Pelayanan Publik yang Masif

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Membacakan Nota Pengantar Bupati Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2023 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Cirebon

Lebaran 2024, Bhabinkamtibmas bungko Polsek Kapetakan Polres Cirebon Kota, Terima apresiasi jaga Kamtibmas