IDN Hari Ini, Namlea Kab.Buru – Badan Pengawasan Pemilu adalah Lembanga resmi yang independen, yang tugas dan tanggung jawabnya mengawasi jalannya proses dan tahapan pemilihan mulai pendaftaran proses berkas calon hingga penetapan hasil calon dan mengawasi daftar pemilih tetap hingga mengawasi jalannya proses pemilihan sampai dengan perhitungan suara dan pleno.
Sehingga siapapun yang lolos menjadi anggota Bawaslu nanti benar benar berkualitas dan proporsional ketika menjalankan tugasnya sebagai anggota
Namun dilapangan sering ditemukan oknum Bawaslu yang nakal yang kerap mencederai marwah bawaslu.
Hal Inilah yang dianggap memalukan dan melanggar hukum dilakukan salah satu oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Buru,FHT yang diduga meminta sejumlah uang sebesar satu juta rupiah kesetiap anggota panwaslu disalah satu panwaslu kecamatan dikabupaten Buru , Rabu,31/5/2026.
Keterangan ini disampaikan langsunh oleh salah satu sumber terpercaya, yang namanya enggan diberitakan melalui sambungan telpon seluler,
Sumber Pun mengatakan, kalau Oknum Bawaslu Kabupaten Buru, FHT selalu mendatangi salah satu panwaslu disalah satu kecamatan dikabupaten Buru guna memintah uang sejumlah 1.000.000. ( Satu juta Rupiah ). kesetiap anggota Panwaslu saat proses Pilkada,tahun 2016-2017 dalam rangka pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Buru periode 2017 -2022 lalu.
FHT diduga sering turun langsung kelapangan dan mengeksekusi uang sejumlah satu juta kesetiap anggota panwaslu setelah dirinya mengetahui dana panwaslu telah dicairkan. Ungkap,” terang Sumber.
Selain itu Sumber mengungkapkan, Guna untuk melancarkan aksinya, FHT diduga ada kerja sama dengan sala satu oknum Ketua Komisioner panwaslu kecamatan inisial S untuk membantu melancarkan aksi dalam mengeksekusi uang 1.000.000. dari setiap anggota panwaslu. tuturSumber melalui sambungan via telpon seluler.
DIduga perilaku buruk FHT tidak berhenti ditahun 2016- 2017 saja, Namun diduga kebiasaan buruk itu berlanjut hingga ditahun 2022 lalu, terhadap salah satu bakal calon panwaslu inisial SS yang Tahun 2022 lalu telah mengeluarkan uang berjumlah 4.000.000,00.( Empat Juta Rupiah ) uang tersebut diberikan buat FHT.
Keterangan ini berdasarkan hasil laporan investigasi, Sebelum dibukanya proses pendaftaran seleksi Panwaslu oleh Bawaslu Kabupaten Buru, Pada tahun 2022 lalu, dengan adanya calon panwaslu inisial SS dimintai uang sebesar 4.000.000,00. oleh ,FHT lalu SS memenuhi permintaan FHT dengan memberikan uang yang diminta.
Namun seiring dalam perjalanan waktu, tiba-tiba SS yang beralamat didesa Unit 16 kecamatan Lolong Guba, membatalkan niatnya untuk maju mengikuti seleksien Panwaslu, dikarenakan SS dilarang suaminya.
Setelah batal mengikuti panwaslu, FHT dihubungi oleh SS tujuannya agar uangnya 4.000.000,00 yang telah diterimanya segera mungkin dikembalikan dan permintaan itupun disanggupi FHT.
” Walau telah ada pengakuan FHT untuk mengembalikan uang milik SS namun dalam perjalanan waktu belum juga ada Itikad baik dari FHT,,Sehingga SS memutuskan mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Buru,untuk bertemu dengan FHT, namun upaya ini telah dilakoni beberapa kali namun belum membuahkan hasil.
Belakangan uang milik SS telah dikembalikan FHT secara angsuran.
SS ketika dihubungi awak media via telpon seluler, SS pun menyangkal atau tidak mengakui kalau dirinya tidak pernah memberikan uang buat oknum komisioner Bawaslu kabupaten Buru, FHT.
Bahkan SS balik bertanya memangnya informasi ini dapat dari siapa, selain itu SS jelaskan ,Saya tidak pernah memberi uang kepada anggota Bawaslu.
Namun diketerangan berikut,SS mengakui kalau dirinya pernah berniat untuk mengikuti seleksien Panwaslu atas ajakan teman-temannya . Belakangan niat tersebut saya batalin,lantaran dilarang sama suami pasalnya saya bekerja sebagai perangkat desa, selain itu saya tidak bisa terliat sibuk bila ikut proses pendaftaran Panwaslu.Ujarnya.
DIketahui dari sumber terpercaya uang milik,SS yang diberikan kepad FHT sebesar RP.4.000.000. ( Empat Juta Rupiah ) sebagian diserahkan kepada salah satu oknum komisioner Bawaslu Kabupaten Buru,
Sebelumnya uang senilai Empat juta rupiah diterimah FHT, namun belakangan ada keterangan kalau dari uang Empat juta sebagian diberikan buat salah satu oknum komisioner berinisial HJ. (WD)