Home / Banten / Ekonomi / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional

Kamis, 28 Agustus 2025 - 08:27 WIB

Diduga Cacat Hukum, Perpanjangan HGB PT. Villa Permata Cibodas oleh BPN Kota Tangerang Disoal

IDN Hari Ini, Tangerang – Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tangerang kembali jadi sorotan. Penerbitan perpanjangan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik pengembang PT. Villa Permata Cibodas (dahulu PT. Grand Graha Gemilang) hingga tahun 2044 ditengarai cacat hukum dan sarat rekayasa.

SHGB tersebut disebut-sebut bermasalah lantaran diduga melibatkan kongkalikong antara pihak pengusaha dan oknum pejabat ATR/BPN. Persoalan kepemilikan lahan ini bahkan pernah bergulir hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Ferry Willem, Syarif, mengungkapkan fakta persidangan perkara nomor 1038/Pid.B/2025/PN Tng yang menyingkap kejanggalan dasar penerbitan SHGB. Ia menegaskan, peta lokasi yang digunakan BPN sebagai acuan perpanjangan memperlihatkan tiga bidang tanah:

1. Blok 10 (kuning) – milik PT. Villa Permata Cibodas.

2. Blok 5, 6, dan 11 (ungu) – milik masyarakat, termasuk bangunan sekolah.

3. Blok 4 (hijau) – milik Ferry Willem.

“Di atas tanah blok 4 milik klien saya tidak pernah diajukan permohonan SHGB sebelumnya. Bagaimana mungkin ada perpanjangan, kalau izin awal saja tidak pernah ada,” tegas Syarif sambil menunjukkan dokumen peta lokasi di ruang sidang.

Atas temuan tersebut, pejabat berwenang bahkan telah mengeluarkan dua rekomendasi penting, yaitu:

1. Membatalkan perpanjangan izin SHGB yang sudah terbit.

2. Menjatuhkan sanksi administratif terhadap Pranoto, Kepala BPN Kota Tangerang, dan Andi Tenri Abeng, Kepala Kanwil BPN Banten.

Rekomendasi tersebut turut diperkuat hasil kajian Bappeda Kota Tangerang yang menegaskan bahwa tanah blok 4 milik Ferry Willem tidak pernah tercatat diajukan SHGB.

Dengan fakta itu, Syarif meyakini SHGB yang sudah diperpanjang hingga 2044 tersebut berpotensi cacat hukum dan tidak sah. “Inilah dasar yang kuat bagi jaksa maupun hakim untuk membebaskan klien saya dari segala tuntutan. Kami optimis beliau akan bebas demi hukum,” ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Kota Tangerang maupun Kanwil BPN Banten belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan rekayasa penerbitan perpanjangan HGB yang kini menjadi sorotan publik. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Humbahas Mengadakan Rapat Terkait Program Kota Cerdas, Smart City Evakuasi Tahap I

DKI

Warga Perumahan Bengrah Cijantung, Tegaskan Lakukan Perlawanan Jika Paldam Jaya Lakukan Tindak Paksa!

Daerah

Camat Pollung Membuka Secara Resmi Musrenbang Kecamatan Pollung 

Daerah

Sekretaris Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKEN) Angkat Bicara, Tudingan Terhadap TNI Terkesan Tidak Berdasar

Daerah

Putra Onan Ganjang Samuel Marbun Mengharumkan Nama Kabupaten Humbahas

Daerah

Pergantian Kepala Sekolah di SLTPN 1 Kaliwiro Wonosobo, Menyemangati Harapan Pendidikan

Hukum

Kasus Dugaan Korupsi Gamelan Lingkup Dispendikpora, Inspektorat Tulungagung Angkat Bicara

Daerah

Polres Nias Cek SPBU Cegah Kecurangan BBM Saat Arus Mudik