Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:02 WIB

Sat Resnarkoba Polres Nias, Amankan Pengedar Narkoba di Nias Barat

IDN Hari Ini, Nias -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, S.H., M.H., kepada Plt Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea.

Menurut IPTU Welman, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dan berangkat menuju Kabupaten Nias Barat untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi narkoba sering terjadi di jalur lintas Nias Barat – Nias Selatan. Berdasarkan informasi ini, tim kemudian bersiaga di Desa Tetehosi-Togimbogi-Tiga Serangkai, Kabupaten Nias Barat. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat laporan bahwa pria yang mencurigakan melintas di Desa Tetehosi menuju Togimbogi. Pria tersebut segera dihentikan di depan Kantor Desa Togimbogi, Kecamatan Sirombu.

Saat dilakukan penggeledahan, Pria berinisial M. F. G. kedapatan membawa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik lengan bajunya, serta satu unit ponsel warna biru muda.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, M.F.G mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan padanya merupakan miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka M.F.G. meliputi:

1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,0 gram

1 (satu) potongan plastik warna hitam,

1 (satu) kaos lengan panjang warna hitam,

1 (satu) unit ponsel warna biru muda

Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, M. F.G. resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(SG)

Share :

Baca Juga

Banten

Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Pengukuran dan Pemetaan Tanah 2025

Cirebon

Polresta Cirebon Amankan Empat Pelaku Pengeroyokan Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Daerah

Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Kunjungan Sosial ke Keluarga Korban Tenggelam di Desa Sipituhuta

Cirebon

Sasar Obyek Vital, Polres Cirebon Kota Gelar Patroli KRYD Pasca Pilkada

Buru

IMM Desak Kejari Buru Segera Periksa Sekda Kabupaten Buru

Daerah

Menteri Pariwisata Bersama Bupati Humbahas Rapat Dorong Pengembangan Geopark Kaldera Toba 

Daerah

Camat Sijamapolang Menyampaikan Apresiasi dan Terima Kasih kepada BPBD

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Binrohtal dalam Rangka Peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1446H/2024M