Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:02 WIB

Sat Resnarkoba Polres Nias, Amankan Pengedar Narkoba di Nias Barat

IDN Hari Ini, Nias -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, S.H., M.H., kepada Plt Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea.

Menurut IPTU Welman, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dan berangkat menuju Kabupaten Nias Barat untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi narkoba sering terjadi di jalur lintas Nias Barat – Nias Selatan. Berdasarkan informasi ini, tim kemudian bersiaga di Desa Tetehosi-Togimbogi-Tiga Serangkai, Kabupaten Nias Barat. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat laporan bahwa pria yang mencurigakan melintas di Desa Tetehosi menuju Togimbogi. Pria tersebut segera dihentikan di depan Kantor Desa Togimbogi, Kecamatan Sirombu.

Saat dilakukan penggeledahan, Pria berinisial M. F. G. kedapatan membawa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik lengan bajunya, serta satu unit ponsel warna biru muda.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, M.F.G mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan padanya merupakan miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka M.F.G. meliputi:

1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,0 gram

1 (satu) potongan plastik warna hitam,

1 (satu) kaos lengan panjang warna hitam,

1 (satu) unit ponsel warna biru muda

Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, M. F.G. resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(SG)

Share :

Baca Juga

Daerah

Walikota Sambut Baik Aksi PAT oleh Kodim 0213/Nias

Banten

Danrem 052/Wijayakrama Hadiri Peresmian Penggunaan Fasilitas Air Bersih Program TNI – AD Manunggal Air dan Pencanangan Penurunan Percepatan Stunting

Cirebon

Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon Dimusnahkan

Daerah

Pengukuhan Panitia Pelaksana Peringatan HUT ke–80 RI Kota Gunungsitoli Tahun 2025

Cirebon

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Dua Pemuda Membawa Sajam

Daerah

Wabup Syaefudin: Bahan Perbaikan Pembangunan Kedepan

Cirebon

Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Polresta Cirebon Gelar Fun Run 5K

Banten

Kabupaten Tangerang Jadi Hutan Tower, Bupati Diminta Tegas Untuk Tindak Proyek BTS Tdak Berizin