Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:02 WIB

Sat Resnarkoba Polres Nias, Amankan Pengedar Narkoba di Nias Barat

IDN Hari Ini, Nias -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, S.H., M.H., kepada Plt Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea.

Menurut IPTU Welman, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dan berangkat menuju Kabupaten Nias Barat untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi narkoba sering terjadi di jalur lintas Nias Barat – Nias Selatan. Berdasarkan informasi ini, tim kemudian bersiaga di Desa Tetehosi-Togimbogi-Tiga Serangkai, Kabupaten Nias Barat. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat laporan bahwa pria yang mencurigakan melintas di Desa Tetehosi menuju Togimbogi. Pria tersebut segera dihentikan di depan Kantor Desa Togimbogi, Kecamatan Sirombu.

Saat dilakukan penggeledahan, Pria berinisial M. F. G. kedapatan membawa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik lengan bajunya, serta satu unit ponsel warna biru muda.

Pria tersebut kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, M.F.G mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan padanya merupakan miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka M.F.G. meliputi:

1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,0 gram

1 (satu) potongan plastik warna hitam,

1 (satu) kaos lengan panjang warna hitam,

1 (satu) unit ponsel warna biru muda

Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, M. F.G. resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(SG)

Share :

Baca Juga

Humbang Hasundutan

Kick Off Meeting Menuju 10 WTP Se-Sumut, Pemkab Humbahas 7 Kali Raih WTP Dari BPK RI

Cirebon

Cegah Kriminalitas Saat Ramadhan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam

Banten

Kontroversi Penetapan TSK, Suparman Harsono Ajukan Pra Peradilan di PN Tangerang

Daerah

Dimulainya Rehabilitasi Jalan Berlubang di Kabupaten Indramayu

Cirebon

Polsek Klangenan Berhasil Laksanakan Operasi Pekat, Menemukan Ciu Ilegal di Warung

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Pimpin Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan

Daerah

Kadis Pendidikan Humbahas Mewakili Pemkab, Menerima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar Dari Kemendikbudristek 

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Pengurus dan Majelis Pertimbangan Karang Taruna Periode 2025–2030