Home / Daerah / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:02 WIB

Sat Resnarkoba Polres Nias, Amankan Pengedar Narkoba di Nias Barat

IDN Hari Ini, Nias -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Nias berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Keberhasilan ini disampaikan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Welman H. Sitompul, S.H., M.H., kepada Plt Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea.

Menurut IPTU Welman, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Pada Rabu, 26 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan dan berangkat menuju Kabupaten Nias Barat untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga  Kapolresta Cirebon Terima Kunjungan Perdana Bupati Cirebon

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa transaksi narkoba sering terjadi di jalur lintas Nias Barat – Nias Selatan. Berdasarkan informasi ini, tim kemudian bersiaga di Desa Tetehosi-Togimbogi-Tiga Serangkai, Kabupaten Nias Barat. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim mendapat laporan bahwa pria yang mencurigakan melintas di Desa Tetehosi menuju Togimbogi. Pria tersebut segera dihentikan di depan Kantor Desa Togimbogi, Kecamatan Sirombu.

Saat dilakukan penggeledahan, Pria berinisial M. F. G. kedapatan membawa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik lengan bajunya, serta satu unit ponsel warna biru muda.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Ikuti Monitoring Aplikasi Berbasis Informasi dan Teknologi IT, Pada Pengelolaan Dana Desa/Kelurahan yang Dilaksanakan Kejari Humbahas

Pria tersebut kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, M.F.G mengakui bahwa satu paket sabu yang ditemukan padanya merupakan miliknya.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka M.F.G. meliputi:

1 (satu) paket plastik klip transparan berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,0 gram

Baca Juga  Bupati Humbahas Terima Kunjungan Kerja PT. Advanta Seeds Indonesia

1 (satu) potongan plastik warna hitam,

1 (satu) kaos lengan panjang warna hitam,

1 (satu) unit ponsel warna biru muda

Dengan adanya dua alat bukti yang cukup, M. F.G. resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Polres Nias mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.(SG)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Sasar area publik, Polres Cirebon kota gelar KRYD beri rasa aman warga

Daerah

Pemkab Humbahas Melakukan Vasitasi Bersama Komisi Informasi Propinsi Sumatera Utara Terkait Keterbukaan Informasi Publik

Cirebon

Respon Cepat Piket Siaga Satreskrim Polresta Cirebon Menjemput Anak Korban TPPO

Daerah

Kabupaten Samosir Salah Satu Kota Kreatif Di Indonesia

Banten

Momentum Bulan Suci Ramadhan, Kecamatan Cipondoh Gelar Gerakan Pangan Murah untuk Warga Masyarakat

Daerah

Kelompok Budidaya Ikan Binaan Dinas Kelautan dan Perikanan Tulungagung Terima Penghargaan Tingkat Provinsi

Daerah

Meriahkan Perayaan HUT Kabupaten Samosir Ke-20, Bupati Lepas Pawai Karnaval

Daerah

Penutupan Turnamen Wali Kota Cup Gunungsitoli Tahun 2024 Cabang Olahraga Karate