Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 11 November 2025 - 10:55 WIB

Kuasa Hukum Ade Hermana dan Masudi, Meminta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi TPI Cituis

IDN Hari Ini, Serang – Kuasa hukum terdakwa Ade Hermana dan Masudi meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kabupaten Tangerang.
Dalam nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum Haris, SH menyebut tidak ada dasar hukum yang sah untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak ada niat jahat, tidak ada upaya memperkaya diri, dan tidak ada kerugian negara,” ujar Haris di ruang sidang.
Kuasa Hukum Haris SH mengajukan tiga argumen utama, yakni tidak adanya mens rea (niat jahat), tidak adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak terbuktinya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah.
Ade Hermana dan Masudi disebut telah menyetorkan retribusi sebesar 3,5 persen ke RKUD sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pleidoinya, Haris SH meminta majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan pleidoi secara keseluruhan.
2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
3. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Ade Hermana dari tahanan setelah putusan dibacakan.
5. Memulihkan hak-hak Ade Hermana, termasuk nama baik, harkat, dan martabatnya.
6. Mengembalikan barang bukti yang disita kepada pihak-pihak yang berhak.
7. Membebankan biaya perkara pada negara
Sidang akan kembali digelar Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

Sidang Perdata Dinas PUPR Kota Tangerang Di PN Tangerang, Majelis Hakim Sampai Marah-Marah Kepada KJPP Mushopah Mono Igfirly Yang Hadir Tanpa Membawa Jawaban Serta Bukti

Daerah

Jumat Berkah Kapolres Nias dan Kasat Lantas, Berbagi Kasih Kepada Masyarakat Di Kota Gunungsitoli

Tangerang Raya

Ada Apa Dengan Polsek Jatiuwung?. Sudah 11 Bulan Pelapor Buat LP Tidak Ada  Kepastian Hukum

Daerah

Pemkab Humbahas Adakan FGD Penyusunan Master plan dan Siteplan Destinasi Wisata Kawasan Pinggiran Danau Toba

Daerah

TSK Terduga Pembantaian Satu Keluarga di Indramayu Ditangkap Polisi

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Bersama USU Launching Pelaksanana PKM dan Adaptasi Bencana Hidrometeorogi di Humbahas

Daerah

Komitmen Bersama MUI Dan Polres Humbahas Dalam Menjaga Kamtibmas Diwilayah Kabupaten Humbahas.

Daerah

Bupati Humbahas Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang R-APBD 2025