Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 11 November 2025 - 10:55 WIB

Kuasa Hukum Ade Hermana dan Masudi, Meminta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi TPI Cituis

IDN Hari Ini, Serang – Kuasa hukum terdakwa Ade Hermana dan Masudi meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kabupaten Tangerang.
Dalam nota pembelaan (pleidoi), kuasa hukum Haris, SH menyebut tidak ada dasar hukum yang sah untuk menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa.
“Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak ada niat jahat, tidak ada upaya memperkaya diri, dan tidak ada kerugian negara,” ujar Haris di ruang sidang.
Kuasa Hukum Haris SH mengajukan tiga argumen utama, yakni tidak adanya mens rea (niat jahat), tidak adanya tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta tidak terbuktinya kerugian keuangan negara berdasarkan laporan BPK, BPKP, dan Inspektorat Daerah.
Ade Hermana dan Masudi disebut telah menyetorkan retribusi sebesar 3,5 persen ke RKUD sesuai aturan yang berlaku.
Melalui pleidoinya, Haris SH meminta majelis hakim memutuskan sebagai berikut :
1. Mengabulkan pleidoi secara keseluruhan.
2. Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
3. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
4. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membebaskan Ade Hermana dari tahanan setelah putusan dibacakan.
5. Memulihkan hak-hak Ade Hermana, termasuk nama baik, harkat, dan martabatnya.
6. Mengembalikan barang bukti yang disita kepada pihak-pihak yang berhak.
7. Membebankan biaya perkara pada negara
Sidang akan kembali digelar Rabu (12/11/2025) dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Sita Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipkon Jelang HUT ke-80 RI

Daerah

Presiden Ir Joko Widodo Buka PON XXI Aceh-Sumut 2024 di SHB Aceh

Daerah

Pemilu di Kecamatan Kaliwiro Kabupaten Wonosobo Lancar dan Sukses

Daerah

Pemkab Humbhas Berikan Bantuan kepada Korban Kebakaran Rumah di Kecamatan Lintongnihuta

Tangerang Raya

Pastikan Keamanan di PT PLN UPP JBB 1 Lontar Extension, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pemeriksaan

Cirebon

Patroli KRYD Polres Cirebon kota, Ops Mantap Brata tahun 2023, sisir titik kriminalitas

Daerah

Bakti Sosial dan Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas, Kasat Lantas Polres Nias Bersinergi dengan TNI dan GP Ansor

Daerah

Ratusan Personel Yang terlibat dalam Satuan Tindak OMB Salawaku, Siap Sedia Apabila sewaktu-waktu digerakan melaksanakan tugas