Home / Tangerang Raya

Kamis, 9 November 2023 - 18:17 WIB

Ada Apa Dengan Polsek Jatiuwung?. Sudah 11 Bulan Pelapor Buat LP Tidak Ada  Kepastian Hukum

lndonesia Hari lni, Tangerang- Miris sekali apa yang dialami oleh pelapor⁷ Diana Oktavia Pandiangan, saat niat hati ingin mendapatkan keadilan hukum di Polsek Jatiuwung, Polrestro Kota Tangerang.

 

Yakni, Diana Oktavia Pandiangan melaporkan suatu peristiwa perkara di wilayah hukum Polsek Jatiuwung, Polrestro Kota Tangerang pada waktu itu. Dan sampai sekarang sudah berjalan sekitar sebelas bulan lamanya laporan kehilangan 6 unit AC yang dilaporkan oleh Diana Oktavia Pandiangan ST ke Polsek Jatiuwung Kota Tangerang pada Kamis (12/01/23) yang lalu  berdasarkan Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/B/23/I/RES.1.8/2023/PMJ/Restro Tng Kota dengan pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan tidak ada kepastian hukum diduga dipetieskan.

 

Ketika dikonfirmasi melalui by Chat WA nomor 0813 1740 0××× Kapolsek Jatiuwung, Kompol Doni, menjelaskan masih proses namun setelah dipertanyakan sekian lama laporan kenapa sampai saat ini belum ada yang dijadikan tersangka, Kompol Doni  tidak membalas/menjawab.

Baca Juga  SUPRIANTA TERPILIH MENJADI KETUA GAWAT PRIODE 2022-2025

 

Begitu Juga Kanit Reskrim Polsek Jatiuwung, AKP Nurjaya tidak dapat dikonfirmasi/ dihubungi melalui panggilan nomor 0812 9806 3×××.

 

 

Pelapor Diana Oktavia Pandiangan salah satu dari pemegang saham PT Kinglab minta kepada Penyidik, Kanit Reskrim dan Kapolsek Jatiuwung agar segera menindak lanjuti dan menangkap pelaku pencurian. Menurut pelapor dari 6 AC yang hilang ditaksir kerugian sekitar Rp 15 juta dan pelaku pencurian dan penadahnya sudah diketahui identitasnya.

 

Ketidak seriusan Penyidik menangani Laporan pencurian  6 unit AC merek Daikin 1 PK di Ruko milik pelapor Diana Oktavia Pandiangan dikawasan perkantoran Lippo Karawaci Office Park Blok M No.35,36,37, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, telah dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya dan dari hasil laporan diduga melanggar kode etik Polri dalam menangani LP.

Baca Juga  "Kejahatan Penyampaian Putusan Kasasi Terbongkar: Kuasa Hukum GGS, Siap Laporkan Kasus Ini ke Aparat Penegak Hukum"

 

Kuasa Hukum pelapor, Anthony Maruli Purba mengatakan,  ” Dari awal sudah terlihat penyidik ngotot minta bukti kepemilikan AC dan minta bukti kepemilikan Ruko walaupun kami telah menjelaskan bahwa semua masih ada dibagian admin Kinglab Indonesia, “kata Anthony.

 

Saat itu AIPTU Rochmat dan AKP Nurjaya tidak mau menerima LP dan  setelah negosiasi LP jadi jam tengah malam (12/01/ 23) sampai BAP jam 06.30 pagi (12/01/23) dan bolak balik minta bukti kepemilikan AC. Setelah beberapa bulan tepatnya bulan Agustus 2023 korban diperiksa dan korban memberikan bukti pembelian AC dan kartu garansi kepada AIPTU Rochmat.

 

Anthony menegaskan, saat itu AIPTU Rochmat berjanji akan memberikan SP2HP buat rencana gelar ke Polres Metro Tangerang Kota, namun sampai saat ini tidak ada gelar ke Polres.  Dia sebagai kuasa Hukum Korban Diana Oktavia Pandiangan melaporkan ke Propam Polda Metro Jaya atas  ketidak seriusan penyidik dan atas perlakuan tidak adil pada (11/01/23) jam 5 sampai jam 8 malam terhadap klien saya sementara pelaku /terlapor diperlakukan luar biasa dengan turun kelapangan sebanyak 11 personil mengepung dan mencari pelaku ke obatan korban. Sementara saat kami membuat LP tidak dilayani karena tidak membawa alat bukti apapun jelas Anthony.

Baca Juga  Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Melantik Direktur Utama dan Direktur Teknik Perumda Tirta Benteng

 

Apakah secara hukum Polisi berhak untuk menolak laporan dari masyarakat dan tidak menindak lanjuti laporan yang sudah 11 bulan tidak ada kepastian hukumnya?

 

 

( Tim )

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Merasa Dirugikan Rp4,3 Miliar, Warga Laporkan Jodi Susanto ke Polisi

Tangerang Raya

ASEP HIDAYAT: BAGI MASYARAKAT YANG SIAP BERGABUNG DENGAN DEMOKRAT, SILAHKAN MAJU SEBAGAI BACALEG 2024.

Tangerang Raya

Pj. Walikota Tangerang Diminta Batalkan Pemenang Tender RSUD Panunggangan Barat

Banten

Halal Bi Halal Ormas Pendekar Banten Kecamatan Cipondoh – Kota Tangerang

Banten

Pembangunan Sudah Rampung, “Asrama Haji Tangerang Bisa Digunakan Jemaah Tahun 2023 Ini”

Tangerang Raya

Dapat “Surat Cinta” dari Satpol PP Kota Tangerang, Bangunan tanpa IMB Tetap Dibangun

Tangerang Raya

Kasus Perkara Tanah Seluas 68.350 M2 Kembali Tertunda 

Banten

Klaim Tanah Oleh PDAM Tirta Benteng, Menimbulkan Kontroversi Hukum Baik Pidana dan Perdata

Contact Us