Home / Banten / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Rabu, 12 November 2025 - 22:52 WIB

Mantan Kades Gembong Ahmad Hudori, Cabut Surat Keterangan Terkait Skandal Mafia Tanah

IDN Hari Ini, Tangerang — Sidang perkara nomor : 78/Pdt.G/2025/PN Tng terkait atas dugaan skandal mafia tanah di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, kembali mengungkap fakta baru di pengadilan negeri tangerang. (12/11/2025)

Mantan Kepala Desa Gembong periode 2013–2019, Ahmad Hudori, menyampaikan pernyataan resmi terkait pencabutan sejumlah dokumen yang pernah diterbitkannya pada tahun 2018.

Dalam pernyataannya, Ahmad Hudori secara tegas mencabut Surat Keterangan Kepala Desa Nomor: 4068/PTSL/DS68/XI/2018 tertanggal 9 November 2018, serta surat kesaksian yang juga dibuat pada tanggal yang sama.

Hudori menjelaskan, pencabutan surat-surat tersebut dilakukan karena adanya kekhilafan saat proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018.

Pada saat itu, permohonan diajukan oleh H. Sukma Wijaja Abbas bersama anaknya, Hedy Wijaya, hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 03301 Tahun 2018 atas nama H. Sukma Wijaja Abbas.

Namun, berdasarkan penelusuran data di arsip Kantor Desa Gembong, diketahui bahwa objek tanah dimaksud sebenarnya merupakan milik H. Abu Saleh, dengan alas hak Girik C Kohir nomor : 16, Persil: S.17, sebagaimana tercantum dalam Daftar Himpunan Keterangan Pajak (DHKP). Saat ini, tanah tersebut masih dikuasai oleh ahli waris H. Abu Saleh.

“Atas kekhilafan tersebut, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para ahli waris H. Abu Saleh,” ujar Ahmad Hudori dalam bukti surat pernyataannya yang disampaikan kehadapan majelis hakim.

Menurut salah satu kuasa hukum dari ahli waris H. Abu Saleh, Erickson Tua Sianturi SH menyampaikan bahwa fakta ini menambah daftar panjang dugaan praktik manipulasi dokumen pertanahan dalam perkara yang disebut-sebut sebagai bagian dari skandal mafia tanah di wilayah Balaraja, pungkasnya

Sidang lanjutan perkara kasus ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang dalam Rabu pekan depan. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Wonosobo Gelar FGD Bersama Inklusi, Migrant Care, dan Yayasan Sari, Bahas Pemetaan Layanan Monitoring Pekerja Migran

Daerah

MIO Indonesia Nyatakan Dukungan Penuh kepada Dr Kun Wardana di Munas IPJI Ke-V

Daerah

Peringati Hari Kesadaran Nasional, Kapolres Nias Ajak Personel Tanamkan Jiwa Patriotik

Cirebon

Polresta Cirebon Gagalkan Pengiriman Ribuan Miras di Losari

Daerah

Sikap Arogansi Oknum Anggota DPRD Kota Gunungsitoli Imanuel Ziliwu, Ciderai Hati Rakyat dengan Lontarkan Kata-kata Tidak Humanis 

Daerah

Wakil Bupati Humbahas Membacakan Nota Pengantar Bupati Ranperda Pertanggungjawaban APBD T.A. 2023 dan RPJPD Tahun 2025-2045

Daerah

Pelaksanaan Harmonisasi Ranperda Tentang RPJMD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2025–2029

Banyumas

Kementerian Kebudayaan Resmikan Rumah Sastra Ahmad Tohari, Perkuat Sistem Literasi Menuju Masyarakat Cerdas dan Berbudaya