Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / Uncategorized

Senin, 2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Kuwu Desa Lamarantarung Bantah Pemberitaan, Soal Isu Pergantian Perangkat Desa

IDN Hari Ini, Indramayu – Tapsiran selaku Kuwu Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, memberikan bantahan tegas atas pemberitaan media online intijayakoran.com yang menyebut adanya pergantian perangkat desa Lamarantarung secara besar-besaran yang dinilai menuai sorotan.

Dalam klarifikasinya, Kuwu Desa Lamarantarung Tapsiran menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa dilakukan murni sesuai mekanisme alias mengundurkan diri dan tidak ada unsur paksaan, tekanan, maupun intimidasi terhadap pihak mana pun, termasuk Ulis Sanudin, Waryono (Lurah), Junedi (Lebe), Castono (Kliwon), dan Sunaryo (TU).

“Kami pastikan tidak ada unsur paksaan atau tekanan dalam proses pemberhentian tersebut. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Kuwu Tapsiran kepada wartawan indonesiahariini.com, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan melakukan evaluasi dan penataan perangkat desa merupakan bagian dari tugas kepala desa (kuwu) dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan desa.

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan demi penyegaran organisasi serta optimalisasi pelayanan kepada warga masyarakat.

Menanggapi pernyataan Warnudi, mantan Lurah (Kaur Umum) Panyingkiran Lor, yang menyebut pergantian hampir seluruh pamong lama berisiko menimbulkan persoalan hukum, Kuwu Desa Lamarantarung Tapsiran menilai hal tersebut sebagai bentuk kekhawatiran yang sah, namun tidak berdasar pada fakta prosedural yang telah ditempuh pemerintah desa.

“Kami memahami adanya pandangan dari berbagai pihak. Namun semua keputusan telah melalui pertimbangan matang dan tetap mengacu pada regulasi,” ujarnya.

Terkait pandangan praktisi hukum Dr. Maulana Martono yang mengingatkan agar pergantian perangkat desa harus sesuai dengan mekanisme dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Kuwu Tapsiran menyatakan pihaknya sangat menghormati pendapat tersebut.

“Kami sepakat bahwa kewenangan kepala desa tidak bersifat mutlak. Karena itu, kami tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Permendagri 67 Tahun 2017,” katanya.

Ia menambahkan, proses pemberhentian dilakukan dengan alasan yang objektif serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan desa.

Pemerintahan desa Lamarantarung juga memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa hambatan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa ini bagian dari euforia politik atau balas jasa. Fokus kami adalah pelayanan dan pembangunan desa,” tandasnya.

Kuwu Tapsiran berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu utuh dan memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk bekerja secara profesional dan transparan, pungkas Tapsiran.

Sementara berita ini ditayangkan, guna memberikan tanggapan atas klarifikasi dari Pemerintah Desa Lamarantarung. (Saudi)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Berkah Ramadhan, Polsek Losari Polresta Cirebon Berbagi Makan Sahur Kepada Masyarakat

Metropolitan

Aliansi IPWL Minta Mensos Aktifkan Kembali Program Rehabilitasi Narkoba

Cirebon

Ciptakan Situasi Aman Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon Jalin silaturahmi Dengan Warga Desa Binaan

Daerah

6 Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Humbahas TA 2024

Daerah

Gubernur Sumut Berikan Penghargaan Kepada Novi Dharmayanti Dari Samosir Untuk Perayaan Hari Kartini Se-Sumut

Daerah

Kementerian PKP Didampingi Pemkab Humbahas, Tinjau Rumah Terdampak Bencana Alam Di Kecamatan Sijamapolang

Cirebon

Bangkitkan Ekonomi Lokal, Dekranasda Scene Market 2026 Hadirkan Inovasi Kreatif di Mall UMKM

Daerah

Wakil Bupati Indramayu Terima Kunjungan KORMI, Bahas Kolaborasi Pengembangan Olahraga