Home / Daerah / Hukum / Indramayu / Jabar / Metropolitan / Nasional / Regional / Uncategorized

Senin, 2 Maret 2026 - 16:30 WIB

Kuwu Desa Lamarantarung Bantah Pemberitaan, Soal Isu Pergantian Perangkat Desa

IDN Hari Ini, Indramayu – Tapsiran selaku Kuwu Desa Lamarantarung, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, memberikan bantahan tegas atas pemberitaan media online intijayakoran.com yang menyebut adanya pergantian perangkat desa Lamarantarung secara besar-besaran yang dinilai menuai sorotan.

Dalam klarifikasinya, Kuwu Desa Lamarantarung Tapsiran menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah perangkat desa dilakukan murni sesuai mekanisme alias mengundurkan diri dan tidak ada unsur paksaan, tekanan, maupun intimidasi terhadap pihak mana pun, termasuk Ulis Sanudin, Waryono (Lurah), Junedi (Lebe), Castono (Kliwon), dan Sunaryo (TU).

“Kami pastikan tidak ada unsur paksaan atau tekanan dalam proses pemberhentian tersebut. Semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” tegas Kuwu Tapsiran kepada wartawan indonesiahariini.com, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan melakukan evaluasi dan penataan perangkat desa merupakan bagian dari tugas kepala desa (kuwu) dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan desa.

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan demi penyegaran organisasi serta optimalisasi pelayanan kepada warga masyarakat.

Menanggapi pernyataan Warnudi, mantan Lurah (Kaur Umum) Panyingkiran Lor, yang menyebut pergantian hampir seluruh pamong lama berisiko menimbulkan persoalan hukum, Kuwu Desa Lamarantarung Tapsiran menilai hal tersebut sebagai bentuk kekhawatiran yang sah, namun tidak berdasar pada fakta prosedural yang telah ditempuh pemerintah desa.

“Kami memahami adanya pandangan dari berbagai pihak. Namun semua keputusan telah melalui pertimbangan matang dan tetap mengacu pada regulasi,” ujarnya.

Terkait pandangan praktisi hukum Dr. Maulana Martono yang mengingatkan agar pergantian perangkat desa harus sesuai dengan mekanisme dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Kuwu Tapsiran menyatakan pihaknya sangat menghormati pendapat tersebut.

“Kami sepakat bahwa kewenangan kepala desa tidak bersifat mutlak. Karena itu, kami tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam Permendagri 67 Tahun 2017,” katanya.

Ia menambahkan, proses pemberhentian dilakukan dengan alasan yang objektif serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan desa.

Pemerintahan desa Lamarantarung juga memastikan bahwa roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa hambatan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa ini bagian dari euforia politik atau balas jasa. Fokus kami adalah pelayanan dan pembangunan desa,” tandasnya.

Kuwu Tapsiran berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu utuh dan memberikan ruang bagi pemerintah desa untuk bekerja secara profesional dan transparan, pungkas Tapsiran.

Sementara berita ini ditayangkan, guna memberikan tanggapan atas klarifikasi dari Pemerintah Desa Lamarantarung. (Saudi)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Sarasehan Nasional: Perkokoh Ideologi Pancasila Hadapi Tantangan Geopolitik Global

Cirebon

Polresta Cirebon Patroli KRYD Dalam Rangka Bulan Puasa Ramadhan

Daerah

Warga Desa Kresikan, Tanggunggunung Antusias Ikuti Vaksinasi Booster Kedua

Uncategorized

Pembinaan tidak Dihiraukan, Pengurus DPD AKRINDO dan Masyarakat Ingatkan Camat Somambawa

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas Laksanakan GPM Di Kecamatan Lintongnihuta

Cirebon

Warga Serbu Bazar Murah Ramadan Polresta Cirebon

Cirebon

Patroli KRYD Polres Cirebon Kota Himbau Warga Peduli Kamtibmas

DKI

Perumda Pasar Jaya Sediakan 1.000 Paket Sembako untuk Warga dalam Bazar Ramadan 2026