Home / Banten / Daerah / Metropolitan / Nasional / Ragam / Regional / Tangerang Raya

Senin, 9 Maret 2026 - 21:49 WIB

Diduga Tidak Profesional, Mekanisme Balasan Surat PPID PUPR Kota Tangerang Dipersoalkan

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, diduga tidak profesional dalam menjalankan mekanisme pelayanan informasi publik.

Hal tersebut sontak mencuat setelah adanya surat balasan dari pihak PPID yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur administrasi.

Ketua Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten, Dedi Haryanto, melayangkan kritik tajam terhadap mekanisme penanganan surat permohonan informasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang.

Dedi menjelaskan, pihaknya menerima surat balasan dari PPID Dinas PUPR Kota Tangerang dengan nomor B/041.2/600.1/III/2026. Namun, surat tersebut justru merupakan tanggapan atas surat yang bukan dikirim oleh lembaganya.

“Kami menerima surat balasan yang ditujukan untuk surat nomor 93/B/LSMP-LI/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026. Padahal surat dengan nomor tersebut bukanlah surat yang kami kirimkan ke Dinas PUPR Kota Tangerang. Ini kesalahan mendasar yang menunjukkan ketidakcermatan dalam administrasi dan pelayanan publik,” ujar Dedi, Senin (9/3/2026).

Surat yang dimaksud oleh pihak PPID tersebut diketahui berisi tanggapan atas permohonan klarifikasi pemeriksaan terkait pelaksanaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan (JIJ) Tahun Anggaran 2024.

Menurut Dedi, kesalahan alamat surat dan lembaga pengirim bukan sekadar persoalan teknis administratif semata, melainkan mencerminkan lemahnya sistem verifikasi internal di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Ini menunjukkan bahwa kinerja operasional jajaran Dinas PUPR patut dipertanyakan. Mulai dari tingkat Kepala Dinas, Sekdis, Kepala Bidang hingga Kepala Seksi diduga lemah dalam sistem verifikasi serta koordinasi internal,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dedi menilai kejadian tersebut mencederai prinsip keterbukaan informasi publik, di mana PPID seharusnya menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel.

“Kami meyakini tata kelola administrasi di lingkungan Dinas PUPR Kota Tangerang perlu ditinjau ulang. Jangan sampai kesalahan administratif seperti ini justru menghambat upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik,” tambahnya.

Atas kejadian tersebut, KITA-PD Provinsi Banten berencana melayangkan surat protes resmi kepada pimpinan Dinas PUPR Kota Tangerang.

Selain itu, pihaknya juga akan meminta klarifikasi tertulis serta mendorong Inspektorat Daerah Kota Tangerang untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja PPID di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan pelayanan informasi publik berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini ditayangkan, Kadis PUPR Kota Tangerang saat dicomfirmasi sama sekali tidak dapat memberikan tanggapan klarifikasi serta jawaban. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kedutaan Besar Belanda Kunker Ke Food Estate dan TSTH2 Humbahas

DKI

Dampingi Asisten Kasad dan Staf Ahli Kasad, Danrem 052/Wkr Silaturahmi ke Mapolres Metro Jakarta Utara

Daerah

MAFINDO Wonosobo Gelar Pelatihan Implementasi AI Ready ASEAN untuk Guru MI

Daerah

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Bulog dan Polres serta DKPP Indramayu Gelar Pasar Murah

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

Cirebon

Di Hari Kedua, Pesantren ABH Angkatan 3 Polresta Cirebon Beri Keterampilan Pembuatan Es Lumut

Daerah

PLN Hadirkan Listrik Andal selama Aquabike Jetski Danau Toba 2023

Daerah

Outbound Forum Anak Kota Gunungsitoli Tahun 2024