Home / Banten / Ekonomi / Hukum / Infrastruktur / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:15 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Sidang gugatan ganti rugi pengadaan tanah oleh Dinas PUPR Kota Tangerang dengan perkara nomor :499/PDT.G/2023/PN Tng, sangat menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa penilaian harga tanah oleh pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly di bawah jauh dari nilai harga NJOP dan sangat tidak sesuai dengan standar penilaian Indonesia beserta mekanisme peraturan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021.

Agenda sidang lanjutan yang digelar pada hari ini (13/06/2023) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kuasa Hukum pemilik tanah inisial GGS yakni Dirisman Nadeak SH MH mengatakan bahwa pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly sangat tidak adil dan kredibel dalam menjalankan tupoksinya dan harga penilaiannya sangat tidak sesuai menurut standar penilaian yang berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan harga zonasi nilai tanah (ZNT).

Selanjutnya menurut keterangan majelis hakim PN Tangerang saat proses persidangan hari ini, majelis hakim menyatakan bahwa surat jawaban yang diberikan oleh pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly mirip dengan sebuah proposal, sehingga membuat majelis hakim sampai tersenyum simpul.

Pihak kuasa hukum Dirisman Nadeak SH MH mengklaim, bahwa penilaian yang rendah tersebut mengakibatkan kliennya menderita kerugian finansial yang signifikan akibat penilaian nilai harga tanah yang ditetapkan oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly berada jauh di bawah nilai harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditetapkan oleh pemerintah kota tangerang, yang seharusnya nilai harga tanah 2 (dua) kali harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bukan di bawah harga NJOP, ujarnya

Sebelum adanya proses gugatan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang melalui Hanung pernah dicomfirmasi dan Hanung mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi tanah, lokasi, dan penggunaan yang diusulkan. Hanung pun juga menyatakan bahwa penilaian tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Sorotan perhatian atas pengadaan tanah, selalu mendapatkan tanggapan dari Dedi Haryanto Ketua Koalisi Independen Transparasi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya, ia pun menyatakan bahwa standar penilaian yang ditetapkan di Indonesia seharusnya memperhatikan nilai NJOP sebagai acuan dan bilamana harga nilainya jauh di bawah nilai NJOP akan menimbulkan kekhawatiran dan ketidakadilan terhadap pemilik tanah yang terkena dampak.

Dedi pun menambahkan, bahwa sidang gugatan keberatan ganti rugi harga tanah menjadi momen penting untuk menguji integritas dan transparansi dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan di Kota Tangerang. Keputusan yang diambil oleh pengadilan nantinya akan memberikan sinyal penting tentang perlindungan hak-hak pemilik tanah dan pentingnya standar penilaian yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, ungkap Dedi.

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Salurkan Ratusan Paket Bantuan Makanan Sehat kepada Nelayan

Banten

Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan AAW: Audit Kerugian Negara Belum Ada, Kontrak Para Pihak Masih Berlaku

Tangerang Raya

Minta Uang Parkir Tak Diberi, Dua Preman Keroyok Security Di Cipondoh Diamankan Polisi

DKI

Hasil Sidang Istbat: Awal Ramadan 1445 H Ditetapkan pada 12 Maret 2024, Menteri Agama Mendorong Persatuan Umat

Daerah

Bupati Humbahas Terima Audiensi PT PLN UP 3 Sibolga

Daerah

Tersangka LB Diperiksa atas Kasus Pengancaman di Unit PPA Polres Nias, Keluarga Terlapor Minta Keadilan

Daerah

Karutan Ucok Sinabang Angkat Bicara, Bantah Info Tentang Pelanggaran Penyalahgunaan HP Di Rutan Humbahas

Daerah

Pemkab Humbahas Membuka Resmi, Konsultasi Publik Raperda Tentang Pajak Daerah