Home / Banten / Ekonomi / Hukum / Infrastruktur / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Selasa, 13 Juni 2023 - 15:15 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang : Surat Jawaban Pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly Mirip Proposal Dalam Sidang Gugatan Ganti Rugi Pengadaan Tanah Dinas PUPR Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Sidang gugatan ganti rugi pengadaan tanah oleh Dinas PUPR Kota Tangerang dengan perkara nomor :499/PDT.G/2023/PN Tng, sangat menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa penilaian harga tanah oleh pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly di bawah jauh dari nilai harga NJOP dan sangat tidak sesuai dengan standar penilaian Indonesia beserta mekanisme peraturan undang undang nomor 2 tahun 2012 jo peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2021.

Agenda sidang lanjutan yang digelar pada hari ini (13/06/2023) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kuasa Hukum pemilik tanah inisial GGS yakni Dirisman Nadeak SH MH mengatakan bahwa pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly sangat tidak adil dan kredibel dalam menjalankan tupoksinya dan harga penilaiannya sangat tidak sesuai menurut standar penilaian yang berlaku di Indonesia berdasarkan ketentuan harga zonasi nilai tanah (ZNT).

Selanjutnya menurut keterangan majelis hakim PN Tangerang saat proses persidangan hari ini, majelis hakim menyatakan bahwa surat jawaban yang diberikan oleh pihak KJPP Mushopah Mono Igfirly mirip dengan sebuah proposal, sehingga membuat majelis hakim sampai tersenyum simpul.

Pihak kuasa hukum Dirisman Nadeak SH MH mengklaim, bahwa penilaian yang rendah tersebut mengakibatkan kliennya menderita kerugian finansial yang signifikan akibat penilaian nilai harga tanah yang ditetapkan oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly berada jauh di bawah nilai harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) yang ditetapkan oleh pemerintah kota tangerang, yang seharusnya nilai harga tanah 2 (dua) kali harga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) bukan di bawah harga NJOP, ujarnya

Sebelum adanya proses gugatan, pihak Dinas PUPR Kota Tangerang melalui Hanung pernah dicomfirmasi dan Hanung mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan oleh KJPP Mushopah Mono Igfirly telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi tanah, lokasi, dan penggunaan yang diusulkan. Hanung pun juga menyatakan bahwa penilaian tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Sorotan perhatian atas pengadaan tanah, selalu mendapatkan tanggapan dari Dedi Haryanto Ketua Koalisi Independen Transparasi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya, ia pun menyatakan bahwa standar penilaian yang ditetapkan di Indonesia seharusnya memperhatikan nilai NJOP sebagai acuan dan bilamana harga nilainya jauh di bawah nilai NJOP akan menimbulkan kekhawatiran dan ketidakadilan terhadap pemilik tanah yang terkena dampak.

Dedi pun menambahkan, bahwa sidang gugatan keberatan ganti rugi harga tanah menjadi momen penting untuk menguji integritas dan transparansi dalam pengadaan tanah untuk proyek pembangunan di Kota Tangerang. Keputusan yang diambil oleh pengadilan nantinya akan memberikan sinyal penting tentang perlindungan hak-hak pemilik tanah dan pentingnya standar penilaian yang sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku, ungkap Dedi.

Share :

Baca Juga

Banten

Pungli PTSL Mencapai Rp 2 Miliar, Polresta Tangerang Bekuk Mantan Kades

DKI

Diduga Bikin Gaduh, GPHI Minta Jaksa Agung Bubarkan Partai NasDem dan PAN

DKI

Pengelolaan Sampah Jakarta: Antara Kewajiban Negara dan Tanggung Jawab Bersama

Cirebon

Dalam Rangka Menjaga Kondusifitas Kamtibmas, Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras dan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Daerah

Teladani Pahlawanmu, Cintai Negerimu ” Hari Pahlawan Diperingati di Humbang Hasundutan “

Daerah

Pemkab Humbahas Buka Resmi Kick Off Penyusunan RPJPD 2025-2045

Cirebon

Desakan Penegakan Hukum Terhadap Mafia Tanah, Berlabel Badan Usaha PT. RKC di Kota Tangerang

Daerah

Bupati Humbahas Hadiri Pesta Pembangunan HKBP Hutasoit Resort Hutasoit di Lintongnihuta