Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Organisasi GAMKI

IDN Hari Ini, Humbang Hasundutan- Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH didampingi Sekda Chiristison Rudianto Marbun dan perangkat daerah, sambut kunjungan organisasi DPC GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Kabupaten Humbahas, Rabu (15/4/2026( di Kantor Bupati Humbahas.

Kehadiran Ketua GAMKI Humbahas St Hotlan Sihotang S.Th bersama Praeses HKBP Distrik III Humbang Pdt Robinsarhot Lumban Gaol S.Th dan rombongan lainnya disambut dengan suasana penuh keakraban dan semangat kebersamaan.

Dalam kunjungan itu, Hotlan Sihotang memaparkan berbagai program GAMKI di Humbang Hasundutan. Dalam pelaksanaan program itu, perlu masukan dan dukungan dari Pemerintah Daerah.

Bupati Humbahas menyambut baik kehadiran GAMKI dan mengapresiasi semangat pemuda gereja dalam memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Diharapkan, GAMKI dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan generasi muda yang produktif, berintegritas dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Peran GAMKI, juga sangat penting dalam mendukung dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan pertemuan itu, terjalin hubungan kerjasama yang baik antara pemerintah dengan organisasi GAMKI, demi kemajuan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.(Manda)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Wakapolresta Cirebon Pimpin Sidak Pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Palimanan

Daerah

Saat Penyerahan Rumah Khusus di Kariuw, Ini Pesan Kapolda dan Pangdam XVI/Pattimura

Nasional

Awal Ramadan Pandemi Melandai, Mayoritas Daerah Jawa-Bali Masuk PPKM Level 1 dan 2

Cirebon

Pelantikan Pj Sekretaris Daerah, Wali Kota Dorong Akselerasi Kinerja dan Sinergi Birokrasi

Cirebon

Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Dua Lokasi Sekaligus

Cirebon

Dukung Kemandirian Ekonomi Perempuan, Wakil Wali Kota Ajak Bangun Ekosistem Keuangan Sehat

Daerah

Kepala BSSN Hadiri Literasi, Jaga Ruang Siber di Humbahas

Daerah

Kecelakaan Bus Study Tour di Subang, LSM KIPANG : Mengecam Keras Tanggung Jawab Pemerintah Segera Terbitkan Larangan