Pengerasan Jalan di Desa Peadungdung Kecamatan Parlilitan Diduga Asal Jadi

DN HHari Ini, Humbang Hasundutan- Keresahan masyarakat Desa Peadungdung, Kecamatan Parlilitan, terkait kualitas proyek pengerasan jalan di wilayah mereka semakin mencuat.hal ini jd keluhan masyarakat yang ada di daerah tsb ketika dikonfirmasi awak media, proyek ini dikerjakan tgl 7/11/2025 yang lalu.

Diduga bahwa pembangunan infrastruktur vital ini terindikasi dilaksanakan asal jadi hal ini dapat merugikan negara.dalam hal ini penting diperhatikan kualitas layanan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan material. Proyek pengerasan jalan ini disinyalir tidak menggunakan jenis batu yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis, atau lebih spesifik lagi, tidak menggunakan batu sipalakki yang seharusnya menjadi standar dalam pengerjaan tersebut.

Pelanggaran terhadap spesifikasi material dalam proyek konstruksi jalan bukanlah masalah sepele. Batu sipalakki, atau material lain yang telah ditentukan dalam perencanaan, biasanya dipilih berdasarkan karakteristik teknis tertentu yang menjamin kekuatan, daya tahan, dan usia pakai jalan.

Jika material yang digunakan tidak sesuai, maka fondasi dan lapisan permukaan jalan akan menjadi rapuh, mudah rusak, dan tidak mampu menahan beban lalu lintas serta kondisi cuaca. Akibatnya, jalan yang baru saja dibangun akan cepat mengalami kerusakan, berlubang, atau bahkan ambles, jika kondisi jalan yang buruk dapat membahayakan pengguna jalan, menghambat mobilitas warga, serta memperlambat aktivitas ekonomi di desa peadungdung.

Himbauan keras ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk segera mengambil tindakan proaktif dan tegas, sebagai instansi yang memiliki otoritas dan tanggung jawab dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Humbang Hasundutan,harys meng audit serta melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam.

Pengawasan ini tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus benar-benar substansial, melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian material yang digunakan, serta peninjauan kembali terhadap dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek tersebut.(Manda)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ruwat Desa Sidorejo: Tradisi Nyadran Suro Hamertikitri, Puncak Kebersamaan Warga

Daerah

Toko Raja HP Diduga Kangkangi UU Perda Kota Gunungsitoli,Gunakan Trotoar Jalan Untuk Kepentingan Pribadi

Cirebon

Patroli Cegah Tawuran Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Pemuda Membawa Sajam

Cirebon

Peduli Warisan Budaya, Polresta Cirebon Resmikan Revitalisasi Situs Mbah Kuwu Sangkan

Daerah

Kasat Reskrim Polres Nias Menjenguk Korban Penganiayaan di RS Thomsen Nias

Daerah

Polres Nias Laksanakan Upacara Peringatan Hari Libur Pancasila 2024

Daerah

Peresmian Totem Secara Adat Batak Di Waterfront City Pangururan Samosir

Humbang Hasundutan

Kapolres Humbang Hasundutan Adakan Coffe Morning Bersama Media Pers Humbahas