Pengerasan Jalan di Desa Peadungdung Kecamatan Parlilitan Diduga Asal Jadi

DN HHari Ini, Humbang Hasundutan- Keresahan masyarakat Desa Peadungdung, Kecamatan Parlilitan, terkait kualitas proyek pengerasan jalan di wilayah mereka semakin mencuat.hal ini jd keluhan masyarakat yang ada di daerah tsb ketika dikonfirmasi awak media, proyek ini dikerjakan tgl 7/11/2025 yang lalu.

Diduga bahwa pembangunan infrastruktur vital ini terindikasi dilaksanakan asal jadi hal ini dapat merugikan negara.dalam hal ini penting diperhatikan kualitas layanan untuk kepentingan masyarakat setempat.

Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah dugaan penyimpangan dalam penggunaan material. Proyek pengerasan jalan ini disinyalir tidak menggunakan jenis batu yang telah ditentukan dalam spesifikasi teknis, atau lebih spesifik lagi, tidak menggunakan batu sipalakki yang seharusnya menjadi standar dalam pengerjaan tersebut.

Pelanggaran terhadap spesifikasi material dalam proyek konstruksi jalan bukanlah masalah sepele. Batu sipalakki, atau material lain yang telah ditentukan dalam perencanaan, biasanya dipilih berdasarkan karakteristik teknis tertentu yang menjamin kekuatan, daya tahan, dan usia pakai jalan.

Jika material yang digunakan tidak sesuai, maka fondasi dan lapisan permukaan jalan akan menjadi rapuh, mudah rusak, dan tidak mampu menahan beban lalu lintas serta kondisi cuaca. Akibatnya, jalan yang baru saja dibangun akan cepat mengalami kerusakan, berlubang, atau bahkan ambles, jika kondisi jalan yang buruk dapat membahayakan pengguna jalan, menghambat mobilitas warga, serta memperlambat aktivitas ekonomi di desa peadungdung.

Himbauan keras ditujukan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) untuk segera mengambil tindakan proaktif dan tegas, sebagai instansi yang memiliki otoritas dan tanggung jawab dalam pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Humbang Hasundutan,harys meng audit serta melakukan investigasi menyeluruh dan mendalam.

Pengawasan ini tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus benar-benar substansial, melakukan pemeriksaan lapangan, pengujian material yang digunakan, serta peninjauan kembali terhadap dokumen kontrak dan spesifikasi teknis proyek tersebut.(Manda)

Share :

Baca Juga

DKI

Acara Pelepasan Siswa SMPN 285 Jakarta : Contoh Suri Teladan Terbaik Perpisahan Siswa di Lingkungan Sekolah

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilwu Serentak 2023 dan Pemilu 2024

Cirebon

Wakapolresta Cirebon Pimpin Apel Pagi, Tekankan Kedisiplinan dan Netralitas Polri dalam Pemilu 2024

Daerah

Pemerintah Kabupaten Humbahas, Berikan Bantuan Alat Perbengkelan untuk Wirausaha Muda Pemula

Banten

Setiap Tahun Ajaran Gejolak PPDB, Tokoh Pemuda Kecamatan Priuk Minta SMA Negeri 15 Lebih Bijaksana

Daerah

Kakanwil Kemenkumham Sumut Kunjungan Rutan Humbahas

Cirebon

Pemkot Cirebon dan PGIS Bersinergi Bersihkan Sungai Sukalila, Wali Kota Tekanan Aksi Berkelanjutan

Daerah

Pemkab Humbahas Adakan FGD Penyusunan Master plan dan Siteplan Destinasi Wisata Kawasan Pinggiran Danau Toba