Home / DKI / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional

Sabtu, 18 April 2026 - 13:51 WIB

Dinas SDA DKI Diduga Langgar Aturan, Ganti Rugi Lahan Ratusan Miliar Dibayarkan Saat Sengketa Masih Berjalan

IDN Hari Ini, Jakarta — Polemik pembebasan lahan untuk proyek normalisasi Kali Kedoya di Kelurahan Kedoya Selatan, Jakarta Barat, memasuki babak krusial. Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta diduga melanggar prosedur hukum dengan tetap melakukan pembayaran ganti rugi tanah bernilai Rp. 276,98 Miliar meski status kepemilikan lahan tersebut masih dalam sengketa dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan salinan Putusan Perdata Nomor 1484 K/PDT/2025 yang diperoleh media, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Hapiz Ispandi terhadap PT Mutiara Idaman Jaya (Tergugat I) dan pihak terkait lainnya.

Dalam amar putusan tersebut, pengadilan menyatakan bahwa penggugat merupakan pemilik sah atas Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 04033 seluas 15.804 meter persegi, sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris Nomor 6 tertanggal 21 November 2016.

Tak hanya itu, PT Mutiara Idaman Jaya dinyatakan telah melakukan wanprestasi (ingkar janji), yang menyebabkan kerugian materil dan immateril bagi penggugat hingga mencapai Rp160,6 miliar.

Majelis hakim juga secara tegas memerintahkan Dinas SDA DKI Jakarta, selaku Turut Tergugat II, untuk tidak memproses pembebasan atau pembayaran ganti rugi tanpa persetujuan penggugat. Dalam poin 13 dan 15 putusan, disebutkan bahwa hasil pembayaran pembebasan lahan wajib diserahkan kepada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah.

Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Dedi Haryanto, pemerhati anggaran dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah, mengungkapkan bahwa Dinas SDA tetap mencairkan dana ganti rugi melalui APBD 2024 kepada PT Mutiara Idaman Jaya untuk lahan yang sama.

“Pembayaran tetap dilakukan meskipun status administrasi tanah belum clear and clean dan masih disengketakan serta tidak dilakukan penitipan ganti kerugian (consignatie). Ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengadaan tanah,” ujar Dedi.

Langkah tersebut dinilai berisiko besar terhadap keuangan negara. Jika pembayaran dilakukan kepada pihak yang secara hukum belum tentu berhak, potensi kerugian negara bisa sangat signifikan dan berujung pada persoalan hukum baru.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya menunda pembayaran dalam kondisi sengketa seperti ini.

“Dalam perkara perdata yang menyangkut kepemilikan hak, pembayaran ganti rugi seharusnya menunggu putusan inkracht. Jika dipaksakan, berpotensi dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, bilamana dalam putusan yang sama, tindakan Dinas SDA yang melakukan pembayaran tanpa sepengetahuan penggugat juga dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan pasal-pasal terkait lainnya, sebagaimana tertuang dalam poin 17 amar putusan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut sengketa perdata, tetapi juga berpotensi mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Publik menanti langkah lanjutan dari penggugat, termasuk kemungkinan eksekusi putusan serta pelaporan ke aparat penegak hukum.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat dampaknya yang luas terhadap tata kelola anggaran negara dan kepastian hukum dalam pengadaan tanah untuk kepentingan publik.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polsek Talun Laksanakan Patroli Rutinitas Pada Malam Hari

Daerah

Pemkab Humbahas Menghadiri Wisuda Mahasiswa IT Del Angkatan XXI di Laguboti Kabupaten Tobasa

Nasional

Menkominfo:  kolaborasi Antar Industri Pers Upaya Diversifikasi Produk Media,

Cirebon

Tingkatkan Patroli Ops Mantap Brata 2023, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gelar KRYD Kewilayahan

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Cirebon

Polresta Cirebon Sita 294 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Buru

Polres Pulau Buru Serahkan Tersangka Imran Safi Malla, Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan Negri Buru Tahap II

Daerah

Pegawai Bapendasu Bela Sistem PKB Lewat Ormas Miliknya, Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat