Home / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut

Minggu, 19 April 2026 - 19:22 WIB

Mengapa Kerugian Negara Belum Diungkap? Ketua FARPKeN Soroti Kinerja Kejari Gunungsitoli

IDN Hari Ini, Nias- Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Pratama di Kabupaten Nias menuai sorotan publik.

Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mempertanyakan sikap Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang belum mengungkap besaran kerugian negara dalam kasus tersebut.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan dinilai belum transparan terkait nilai kerugian negara yang menjadi dasar penanganan perkara.

Hingga kini, informasi yang disampaikan hanya sebatas keberadaan dua alat bukti.

Ketua FARPKeN, Edward Lahagu, menyatakan pihaknya mendukung langkah kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui besaran kerugian negara.

“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam mengusut kasus ini. Tetapi masyarakat juga berhak tahu berapa kerugian negara yang ditimbulkan,” ujar Edward.

Ia merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang menjamin hak publik untuk memperoleh informasi, termasuk hasil audit kerugian negara dalam perkara korupsi.

Menurutnya, ketidaktransparanan tersebut menimbulkan pertanyaan publik. FARPKeN bahkan telah melayangkan surat resmi kepada Kejari Gunungsitoli pada 1 April 2026, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.

“Kenapa informasi ini tidak dibuka ke publik? Apakah UU KIP tidak berlaku di Kejari Gunungsitoli?” tambahnya.

FARPKeN juga menyoroti adanya dugaan ketimpangan akses informasi. Disebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli sempat memberikan penjelasan kepada Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) dalam sebuah pertemuan di salah satu kafe, namun tidak secara terbuka kepada seluruh media.

Sementara itu, Kasi Intel Ya’atulo Hulu menjelaskan bahwa para tersangka diduga tidak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pembangunan RSU Pratama, serta tidak memeriksa kondisi fisik proyek di lapangan, sehingga banyak pekerjaan tidak terlaksana.

Terkait surat dari FARPKeN, pihak kejaksaan menyebut bahwa dokumen tersebut telah diteruskan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) sesuai disposisi Kajari.

“Surat sudah masuk ke Pidsus, jadi penanganannya langsung ke sana,” ujar Ya’atulo.

Namun, dari pantauan awak media, belum adanya respons resmi terhadap surat tersebut menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan komitmen transparansi dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian luas ini.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi RSU Pratama tersebut.(T-Red)

Share :

Baca Juga

Banten

KITA-PD Laporkan Dugaan Korupsi Penyerahan Lahan Fasum Fasos Perumahan Royal 2 di Tangerang

Daerah

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Lebaran, Bulog dan Polres serta DKPP Indramayu Gelar Pasar Murah

Daerah

Rapat Koordinasi Dan Evaluasi Pelaksanaan Detekdisi Dini Preventif Dan Respon Penyakit DiTingkat Kabupaten Humbahas

Daerah

Pelaksanaan Kegiatan Seleksi dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2024 dibuka secara resmi.

Budaya

Idul Adha 1444 H, Danrem 052/wkr Serahkan Hewan Qurban di Masjid Jami Al Hidayah Rumdis KOREM 052/wkr

Cirebon

Kapolresta Cirebon Hadiri Upacara dan Ziarah Dalam Rangka Peringatan Hari Pahlawan 2023

Hukum

Operasi Zebra Toba Tahun 2024, Dilaksanakan dan Di Pimpin Oleh Kasat Lantas Polres Nias AKP . Sonahami Lase .SH Bersama TNI.

Nias

Oknum Anggota DPRD Nias Selatan Inisial AL Diduga, Bujuk Rayu Istri Tetangga, Plin-plan sa’at Dikonfirmasi.