Home / Banten / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya / Uncategorized

Minggu, 19 April 2026 - 20:16 WIB

Sengketa Tanah Rawa Bokor Diduga Libatkan Oknum Lurah, Warga Desak APH Bertindak

IDN Hari Ini, Tangerang – Konflik sengketa lahan di kawasan Rawa Bokor, Jalan Husein Sastranegara, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, kembali memanas.

Ahli waris bersama warga mengungkapkan kekecewaan mendalam atas dugaan penguasaan lahan yang dinilai tidak transparan dan diduga melibatkan oknum pejabat setempat.

Sengketa yang telah berlangsung bertahun-tahun ini mencuat setelah adanya tudingan terhadap mantan lurah berinisial H. Moedarif. Ia diduga berupaya mempertahankan serta menguasai lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Biar Bin Koentoel.

“Sudah bertahun-tahun persoalan ini tidak selesai. Kami sebagai ahli waris merasa hak kami diabaikan,” ujar H. Murdani, perwakilan ahli waris.

Sayuti salah satu warga juga menyoroti posisi lurah aktif yang disebut memiliki hubungan keluarga dengan mantan lurah tersebut. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya konflik kepentingan dalam penanganan sengketa.

Selain itu, pihak kecamatan dan kelurahan Benda dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam melindungi hak warga.

Ketegangan sempat terjadi saat aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama pihak kecamatan melakukan penertiban di lokasi.

Adu argumen antara warga, aparat, dan pemerintah setempat tak terhindarkan hingga situasi memanas.

Lahan yang disengketakan diketahui merupakan bekas lokasi SMK Bandara, yang hingga kini status kepemilikannya masih dipersoalkan. Belum adanya kepastian hukum dinilai memperpanjang konflik di tengah masyarakat.

Muncul Dokumen Kesepakatan 70:30 Jadi Sorotan

Di tengah konflik, muncul dokumen bertajuk Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 6 Desember 2023 yang memicu polemik.

Dalam dokumen tersebut, diatur pembagian hasil penjualan lahan seluas ±1000 meter persegi, di mana pihak ahli waris hanya memperoleh 30 persen, sementara pihak lainnya menerima 70 persen.

Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai dasar hukum pembagian tersebut, mengingat lahan disebut sebagai tanah milik adat atas nama Biar Bin Koentoel sejak 1941.

Peran Lurah Benda Dipertanyakan

Dokumen tersebut diketahui telah teregister di kantor kelurahan setempat. Keterlibatan lurah dalam pengesahan dokumen ini menuai kritik, karena dinilai melampaui kewenangan sebagai aparat pemerintah yang seharusnya melindungi kepentingan warga, bukan melegitimasi kesepakatan yang dipersoalkan.

Sejumlah poin dalam dokumen juga dianggap janggal, di antaranya larangan melibatkan pengacara, LSM, maupun organisasi masyarakat, serta klausul yang menyebutkan lahan dapat diserahkan kepada negara jika kesepakatan dilanggar.

Ahli Waris serta Warga Minta Penegakan Hukum

Pupung, tokoh pemuda Rawa Bokor, mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum pejabat.

“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban,” tegasnya.

Sementara itu, ahli waris berharap Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi para ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Benda dan Kecamatan Benda belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Tiga Personel Polresta Cirebon Mendapat Kenaikan Pangkat Pengabdian

DKI

Kasus Sumpah Palsu Ike Farida: Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman 5 Bulan Penjara

Daerah

Bupati Lucky Hakim Lepas 445 Calon Jemaah Haji, Minta Doakan Kabupaten Indramayu

Daerah

“Selamat Jalan Pak Monalon Munthe” Bupati Humbahas Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Almarhum Monalon Munte dari Dinas Pendidikan 

Daerah

Warga Singaraja Semarakkan Nuansa Religius dan Gotong Royong, Tebar Ratusan Paket Sembako dan THR Anak Yatim

Cirebon

Patroli kewilayahan Polres Cirebon Kota gencarkan KRYD Antisipasi Gangguan Keamanan

Nias

Nusiami Buulolo, Belum Mendapat Kepastian Hukum. Polres Nias Selatan, Petieskan Laporan Korban.

Daerah

Bupati dan Wakil Bupati Indramayu Ajak Petugas Kebersihan Keamanan dan Anak Yatim Buka Puasa Bersama di Pendopo