IDN Hari Ini, Kudus – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muria Kudus (BEM UMK) menyatakan sikap tegas terhadap anggota DPRD Kabupaten Kudus dari Fraksi PAN, Rochim Sutopo, yang dinilai telah melontarkan pernyataan merendahkan mahasiswa melalui media sosial pribadinya.
Sebagai bentuk respons resmi, BEM UMK melayangkan surat terbuka kepada yang bersangkutan.

Surat tersebut disebut sebagai peringatan etika atas sikap yang dianggap tidak mencerminkan posisi seorang pejabat publik yang semestinya melindungi hak demokrasi masyarakat, termasuk mahasiswa.
Berawal dari Komentar di Media Sosial
Persoalan bermula dari komentar Rochim Sutopo di akun Facebook pribadinya yang menanggapi unggahan mengenai gerakan mahasiswa nasional.
Dalam komentarnya, ia menyebut mahasiswa saat ini sebagai pihak yang “sok jago”, hanya pandai mengkritik, mencaci, namun tidak mampu memberikan solusi.

“Mahasiswa memang Top, Top masih merengek sama ortu, Top main Demo top mencaci maki, Top sok jago,tapi setelah lulus lagi kelimpungan, karena Hanya kritik mencaci, ayo dong Mahasiswa kasih Solusinya buat negara Indonesia karena tanahnya subur makmur perlu solusi, bukan di caci,” tulis akun Rochim Sutopo dalam kolom komentar Facebook.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa karena dianggap mendelegitimasi gerakan mahasiswa dan merendahkan kapasitas intelektual serta peran sosial mahasiswa sebagai agen perubahan.
BEM UMK Layangkan Surat Terbuka
Menanggapi hal tersebut, BEM UMK pada 2 Maret 2026 resmi melayangkan surat terbuka kepada Rochim Sutopo. Dalam surat itu, mahasiswa menegaskan bahwa kritik sosial merupakan bagian dari tanggung jawab moral mahasiswa sebagai kontrol sosial dan bagian dari hak demokrasi yang dijamin konstitusi.
Situasi semakin memanas setelah Rochim Sutopo disebut memberikan tanggapan bernada ancaman hukum atas surat terbuka tersebut.

“Terkait somasi tersebut, Rochim menyatakan masih menunggu surat resmi secara tertulis.
Jika memang ada surat yang mengarah kepada dirinya, ia mengaku siap mengambil langkah hukum, termasuk melapor ke kepolisian,” dikutip dari media lokal.
Janji Diskusi Berujung Ketidakhadiran
Di tengah polemik yang berkembang, Rochim Sutopo sempat menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi dengan mahasiswa melalui kolom komentar Instagram BEM UMK.
Pernyataan itu awalnya disambut positif sebagai peluang membangun dialog terbuka antara wakil rakyat dan mahasiswa.
BEM UMK kemudian mengundang secara resmi Rochim Sutopo untuk hadir dalam forum diskusi publik yang digelar pada 2 Mei 2026 bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional.

Namun, menurut pihak mahasiswa, Rochim yang sebelumnya telah mengonfirmasi kehadiran melalui komentar “Kami, siap,” justru membatalkan kehadirannya pada hari pelaksanaan melalui pesan WhatsApp pribadi dengan alasan memiliki agenda lain yang bersamaan.
Mahasiswa juga mengungkapkan bahwa Rochim sempat menawarkan forum diskusi di rumah pribadi maupun aula DPRD. Akan tetapi, BEM UMK menilai ruang diskusi ideal harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses publik demi menjaga transparansi serta akuntabilitas.
Mahasiswa Tegaskan Tidak Akan Bungkam
BEM UMK menegaskan bahwa mahasiswa tidak akan berhenti menyuarakan kritik dan aspirasi hanya karena adanya tekanan, stigma, maupun serangan dari pihak tertentu.
Menurut mereka, rangkaian sikap mulai dari komentar yang dianggap merendahkan mahasiswa, ancaman langkah hukum, hingga ketidakhadiran dalam forum diskusi resmi menunjukkan sikap yang dinilai tidak konsisten sebagai wakil rakyat.
“Mahasiswa akan tetap bersuara sebagai bagian dari kontrol sosial demi menjaga ruang demokrasi tetap sehat,” tegas pernyataan BEM UMK.(Sugito)










