Home / Banten / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:07 WIB

Diduga Lahan Embung Sudirman Tigaraksa Tumpang Tindih Status Kepemilikan Hak, Penggunaan APBD Dikhawatirkan Bermasalah Secara Hukum

IDN Hari Ini, Tangerang – Proyek pembangunan lanjutan Embung Sudirman di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang digadang-gadang menjadi solusi pengendalian banjir di wilayah Kelurahan Pasir Nangka dan Tigaraksa, kini menjadi sorotan.

Pasalnya, lahan seluas sekitar 1,59 hektare yang digunakan untuk pembangunan embung tersebut diduga memiliki persoalan status kepemilikan yang belum tuntas dan berpotensi tumpang tindih hak atas tanah.

Embung dengan kapasitas tampung mencapai 28.526 meter kubik dan cadangan volume sekitar 11.175 meter kubik itu dinilai memiliki fungsi strategis dalam mengurangi genangan yang kerap terjadi saat musim hujan.

Namun di balik manfaat yang diharapkan, muncul kekhawatiran terkait penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2024 hingga 2026 untuk pembangunan pada lahan yang status hukumnya belum jelas.

Aktivis pemerhati kebijakan anggaran publik, Dedi Haryanto selaku Ketua KITA-PD Provinsi Banten menilai pemerintah daerah harus memastikan terlebih dahulu legalitas dan penguasaan lahan sebelum mengalokasikan anggaran pembangunan.

“Secara prinsip, APBD tidak semestinya digunakan untuk membiayai pembangunan, pemeliharaan, maupun peningkatan aset berupa lahan PSU yang belum sah menjadi aset pemerintah daerah. Kepastian status hukum lahan harus menjadi syarat utama sebelum anggaran negara digunakan,” ujar Dedi saat meninjau lokasi pembangunan embung.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pertama, terkait asas kepastian hukum dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah daerah pada prinsipnya hanya dapat menganggarkan belanja modal terhadap aset yang status penguasaan dan kepemilikannya jelas. Apabila lahan masih dalam sengketa atau belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah, maka penggunaan APBD berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian daerah.

Kedua, ketentuan pengelolaan BMD mengharuskan setiap aset yang dibiayai melalui APBD memiliki kejelasan status hukum serta tercatat dalam administrasi dan neraca pemerintah daerah. Pembangunan fisik pada lahan yang belum menjadi aset daerah berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan.

Ketiga, potensi temuan dari auditor negara. Dalam sejumlah pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerap menyoroti penggunaan anggaran pemerintah pada tanah yang belum memiliki dokumen kepemilikan atau penguasaan yang memadai. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan aset yang dibangun tidak dapat dikuasai secara hukum oleh pemerintah daerah.

Selain itu, Dedi juga mengingatkan adanya potensi persoalan administrasi hingga pidana apabila pembangunan tetap dilaksanakan tanpa penyelesaian status lahan.

“Jika pejabat yang berwenang tetap menganggarkan dan melaksanakan pekerjaan pada lahan yang status hukumnya bermasalah, maka dapat muncul dugaan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, bahkan potensi tindak pidana korupsi apabila mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah,” tegasnya.

Menanggapi persoalan tersebut, sejumlah warga dan pegiat antikorupsi mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status hukum lahan Embung Sudirman.

Mereka meminta seluruh dokumen kepemilikan, penguasaan, maupun proses penyerahan aset dituntaskan terlebih dahulu agar pembangunan yang menggunakan dana publik tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan klarifikasi guna memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang maupun instansi terkait mengenai dugaan tumpang tindih status kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan Embung Sudirman tersebut. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Pengecekan Obyek Wisata dalam Rangka Libur Lebaran Idul Fitri 1446 H

Daerah

Bupati Humbahas Instruksikan Jajarannya Rutin Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

Daerah

Bupati Humbahas Kukuhkan Kades Kecamatan Pollung

Daerah

“Boru Parhobas” Deklarasi Yunita Rebeka Marbun, Bakal Calon Bupati Humbang Hasundutan 2024-2029

Daerah

Bupati Humbahas Kunjungi Warga Desa Marbun Toruan, Kecamatan Baktiraja

Cirebon

Tumbuhkan Kemandirian Anak-Anak Jalanan, Kapolresta Cirebon Berikan Pelatihan Ekonomi Kreatif

Infografis

Pengambilan Sumpah & Pelantikan 30 Dokter Baru Unpatti Dihadiri Sekda Maluku

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi Kamtibmas Bersama Tokoh Agama Kabupaten Cirebon