Home / Banten / Daerah / Metropolitan / Nasional / Regional / Serang / Tangerang Raya

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:01 WIB

Termohon RSUD Kabupaten Tangerang Ajukan Penundaan Sidang Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Banten

IDN Hari Ini, Serang – Sidang Sengketa Informasi Publik yang teregister di Komisi Informasi Provinsi Banten dengan Register Nomor 049/VI/KI BANTEN-PS/2026 antara DPW Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten sebagai Pemohon melawan RSUD Kabupaten Tangerang sebagai Termohon mengalami penundaan setelah pihak Termohon mengajukan permohonan penundaan sidang, (30/06/2026)

Sesuai surat panggilan persidangan dari Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Banten, para pihak sebelumnya telah diperintahkan untuk hadir paling lambat 15 menit sebelum sidang dimulai.

Selain itu, para pihak diwajibkan menginformasikan kehadiran atau ketidakhadiran kepada Panitera Pengganti paling lambat dua hari kerja sebelum pelaksanaan sidang, membawa surat kuasa khusus apabila diwakili kuasa hukum, serta membawa dokumen asli yang berkaitan dengan legal standing, seperti KTP dan akta perkumpulan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM serta tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Menanggapi penundaan tersebut, Ketua DPW KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menyayangkan permohonan penundaan yang diajukan oleh pihak RSUD Kabupaten Tangerang.

“Sebagai badan publik, RSUD Kabupaten Tangerang semestinya menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa informasi secara terbuka dan profesional.

Penundaan persidangan ini sangat kami sesalkan karena dapat memperlambat proses penyelesaian sengketa informasi yang menjadi hak masyarakat,” ujar Dedi Haryanto.

Menurut Dedi, keterbukaan informasi merupakan amanat undang undang yang mewajibkan setiap badan publik memberikan akses informasi kepada masyarakat secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai penundaan persidangan seharusnya menjadi pengecualian yang disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menghambat penyelesaian sengketa informasi maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap implementasi prinsip keterbukaan informasi.

Dedi Haryanto juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

DPW KITA-PD Provinsi Banten berharap proses persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten dapat segera dilanjutkan sehingga pokok sengketa informasi dapat diperiksa dan diputus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak RSUD Kabupaten Tangerang mengenai alasan pengajuan penundaan sidang tersebut. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tumpukan Material Milik PT. Jaya Kontrusi (jakon) Di Dermaga kelas III Sirombu Kab.Nias Barat Yang Di Lakukan PT.IKK Di Kuatirkan Ambruk

Banten

Vonis Hakim PN Tangerang Terhadap Suparman Harsono Menuai Kritik, Kuasa Hukum Soroti ‘Peradilan Sesat’ dan Pengabaian “Fakta Hukum”

Banten

Ajang Silaturahmi PPPSBBI Cipondoh Bersama Korda II Tangerang: Semangat Lebaran dan Solidaritas Pendekar Banten

Daerah

Monitoring Tim BP3KP Relokasi Penanganan Bencana di Kabupaten Humbahas

Tangerang Raya

Bantuan Dana PIP (Program Indonesia Pintar),Diduga Masih Dipotong Oknum SDN Badak 3

Cirebon

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan Dua Pemuda Membawa Sajam

Daerah

Diduga Oknum Guru SD Negri-1 Gubahlahing Melakukan Tindakan Kekerasan terhadap Siswa dan Siswi DiDesa Gubahlahing 

Daerah

Tingkatkan Pelayanan Air Minum, UPT SPAM Kerjasama E-Gov Center IT Del Pengembangan Aplikasi SIRAM