Home / Cilacap / Daerah / Hukum / Jateng / Metropolitan / Nasional / Pendidikan / Regional

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:47 WIB

Diduga Oknum Dinas Pendidikan Cilacap, Intimidasi Guru dan Wali Murid biMBA AIUEO

IDN Hari Ini, Cilacap – Dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap terhadap guru dan wali murid di biMBA AIUEO Unit Rungkang, Kecamatan Gandrungmangu, menjadi sorotan.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB itu disebut meninggalkan rasa tidak nyaman bagi para guru maupun wali murid yang berada di lokasi.

Berdasarkan kronologi yang dihimpun, saat itu proses belajar biMBA AIUEO Unit Rungkang didatangi rombongan yang terdiri dari Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Gandrungmangu, Risdiyanto, S.Pd., Kepala TK Pertiwi Karanggintung, Kepala KB Arohman Traos, perwakilan Kepala Dusun Desa Rungkang, serta anggota Satpol PP Gandrungmangu.

Saat itu, Motivator biMBA AIUEO, Bu Nana, sedang mengajar sebelum diberi tahu oleh salah seorang wali murid mengenai kedatangan para tamu tersebut. Setelah menemui rombongan dan mempersilakan masuk, para tamu disebut meminta berbicara dengan wali murid.

Menurut keterangan yang diperoleh, sejumlah wali murid yang hendak meninggalkan lokasi diminta tetap berada di tempat. Bahkan, salah seorang wali murid mengaku tidak diperkenankan pulang sebelum dialog selesai.

Dalam pertemuan tersebut, pihak yang hadir dari Dinas Pendidikan disebut mempertanyakan legalitas operasional biMBA AIUEO. Mereka dikabarkan menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki izin dari dinas dan menyebut keberadaan biMBA sebagai lembaga yang ilegal.

Selain itu, Bu Nana juga ditanya mengenai latar belakang pendidikannya. Setelah menjelaskan bahwa dirinya merupakan lulusan SMK, ia mengaku mendapat komentar yang dianggap merendahkan profesinya sebagai pengajar.

Tak lama berselang, Kepala Unit biMBA AIUEO, Bu Susi, tiba di lokasi dan ikut mengikuti dialog. Dalam kesempatan itu, pihak dinas kembali meminta penjelasan mengenai akta notaris, legalitas, kurikulum, serta dokumen administrasi lainnya.

Meski sejumlah dokumen, termasuk kurikulum dan modul pembelajaran, telah ditunjukkan, menurut pihak biMBA, mereka tetap dinilai tidak memiliki legalitas oleh rombongan tersebut.

Di sisi lain, Kepala TK Pertiwi Karanggintung dan Kepala KB Arohman Traos turut menyampaikan keberatan atas keberadaan biMBA rumahan yang dinilai meresahkan. Mereka juga menyoroti metode sosialisasi door-to-door yang dianggap terlalu agresif.

Menanggapi hal itu, Bu Susi menjelaskan bahwa konsep biMBA bukan untuk menggantikan pendidikan formal, melainkan menumbuhkan minat belajar anak sejak dini sehingga dapat berjalan berdampingan dengan pendidikan di TK maupun SD.

Namun, menurut pengakuan pihak biMBA, pernyataan tersebut ditanggapi dengan penegasan bahwa sebelum memperoleh izin, biMBA tidak dapat berjalan berdampingan dengan lembaga pendidikan formal.

Kesaksian Wali Murid

Ayu Ningsih, wali murid Klemira Zoya Paradista, mengaku bersama beberapa wali murid lain diminta tetap berada di lokasi ketika hendak pulang. Ia mengatakan pihak dinas pendidikan yang datang menyampaikan bahwa biMBA AIUEO merupakan lembaga ilegal, bahkan disebut dapat merusak perkembangan anak, serta menyarankan agar anak-anak lebih baik dimasukkan ke TK.

Menurut Ayu, ia juga ditanya mengenai latar belakang pendidikannya. Setelah menjelaskan bahwa dirinya sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi, kembali ditanya alasan memilih biMBA untuk anaknya. Ayu menjawab bahwa anaknya merasa senang belajar melalui metode fun learning yang diterapkan biMBA AIUEO. Ia juga menyampaikan bahwa biMBA memiliki ribuan unit di berbagai daerah di Indonesia.

Sementara itu, wali murid bernama Sahril mengaku turut mendapat pertanyaan mengenai latar belakang pendidikannya. Ia merasa tidak nyaman karena menganggap pertanyaan tersebut disampaikan dengan nada yang merendahkan. Menurutnya, biMBA selama ini memberikan dampak positif terhadap minat baca dan belajar anaknya.

Kesaksian serupa juga disampaikan wali murid Bilal. Ia mengaku menyaksikan secara langsung guru dan wali murid mendapat pertanyaan secara berulang mengenai legalitas biMBA, disertai pernyataan bahwa lembaga tersebut ilegal dan dapat berdampak buruk bagi anak.

Demi menjaga keberimbangan informasi, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Gandrungmangu serta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap terkait dugaan intimidasi tersebut, termasuk mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penilaian terhadap legalitas operasional biMBA AIUEO Unit Rungkang.

Hingga berita ini ditayangkan, belum juga diperoleh keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap mengenai kronologi maupun pernyataan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.(Sugito)

Share :

Baca Juga

Cirebon

Polresta Cirebon Gelar Patroli dan KRYD Akhir Pekan, Amankan Miras hingga Belasan Pemuda Hendak Tawuran

Daerah

Sekjen FARPKeN Desak BKD Gunungsitoli Segera Tindaklanjuti Laporan Oknum P3K, Soroti Pelanggaran Moral ASN

Cirebon

Jaga Stabilitas Harga Jelang Idulfitri, Pemprov Jabar dan Pemkot Cirebon Gelar OPADI

Cirebon

Shalat Tarawih Silaturahim, Pemkot Cirebon dan Forkopimda Perkuat Sinergi di Bulan Suci

Daerah

Rutan Humbahas Sambut Hangat Kunjungan Komisi XIII DPR RI, Layanan Dan Pembinaan Tuai Apresiasi

Banten

Majelis Hakim PN Tangerang Tolak Saksi Penggugat dalam Sidang Gugatan PMH Sengketa Tanah, Karena dinilai Masih ada Hubungan Keluarga Sedarah

Daerah

Cabup Indramayu Nina Agustin, Marahi Warga yang Acungkan Simbol Jari Tangan Nomor 2

Daerah

Yayasan Sari Gelar Workshop untuk Pantau Alokasi APBD dalam Perlindungan Pekerja Migran