Home / Banten / Hukum / Kriminal / Metropolitan / Nasional / Regional / Tangerang Raya

Senin, 15 Desember 2025 - 19:25 WIB

Majelis Hakim PN Tangerang Tolak Saksi Penggugat dalam Sidang Gugatan PMH Sengketa Tanah, Karena dinilai Masih ada Hubungan Keluarga Sedarah

IDN Hari Ini, Tangerang – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali memanas.

Majelis Hakim menolak keterangan saksi yang diajukan pihak penggugat, ahli waris H. Abu Saleh, karena saksi tersebut dinilai masih memiliki hubungan sedarah dengan pihak Penggugat, pada hari ini Senin (15/12/2025)

Penolakan ini didasari pada ketentuan formil hukum acara perdata Pasal 145 Herzien Indlandsch Reglement (HIR).

Yang mana pasalnya tersebut menyatakan sebagai berikut: “orang-orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi dalam perkara perdata, yaitu keluarga sedarah dan semenda *dalam garis lurus,* suami/istri (meski sudah cerai), anak di bawah 15 tahun yang belum jelas umurnya, dan orang dengan gangguan jiwa, kecuali dalam kasus khusus seperti sengketa keperdataan atau perjanjian kerja, di mana mereka bisa menjadi saksi.

Poin-Poin Utama Pasal 145 H.I.R.:

  • Keluarga Sedarah dan Semenda dalam garis keturunan lurus (orang tua, anak, kakek-nenek, cucu) tidak bisa bersaksi.
  • Suami atau Istri dari salah satu pihak, meskipun sudah bercerai, tidak dapat menjadi saksi karena potensi konflik kepentingan.
  • Anak-anak yang belum jelas berusia 15 tahun ke atas tidak dapat memberikan kesaksian yang sah.
  • Orang Gila (orang dengan gangguan jiwa) tidak bisa menjadi saksi, meskipun kadang ingatannya jelas, karena dianggap tidak dapat dimintai pertanggungjawaban sempurna”._

Perkara perdata dengan nomor registrasi 78/Pdt.G/2025/PN Tng ini mempertemukan ahli waris almarhum H. Abu Saleh sebagai penggugat melawan ahli waris almarhum H. Sukmawijaya Abas sebagai tergugat.

Objek sengketa adalah sebidang tanah atas nama H. SUKMA WIDJAJA ABBAS berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03301/Gembong, Kabupaten Tangerang melawan Dasar kepemilikan Penggugat yang diklaim Penggugat merupakan TANAH WARISAN dari orang tuanya ABU SALEH berdasarkan bukti Buku Induk Tanah yang diajukan oleh KANTOR DESA GEMBONG (pihak TURUT TERGUGAT) berupa bukti Girik C. Nomor 16 Kohir 16 Persil S. 17 atas nama ABU SALEH.

Agenda persidangan yang seharusnya mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat berjalan alot. Majelis Hakim berpendapat bahwa saksi yang dihadirkan tidak memenuhi syarat objektif karena adanya ikatan keluarga, sehingga keterangannya dianggap tidak sah dalam hukum acara.

Kuasa hukum pihak tergugat sebelumnya juga telah melayangkan keberatan terkait keabsahan salah satu ahli waris dari penggugat yang berasal dari istri kedua H. Abu Saleh, mempertanyakan legal standing mereka dalam pokok perkara.

Menanggapi keputusan Majelis Hakim, kuasa hukum penggugat, Ericson Tua Sianturi, SH, menyampaikan keberatannya di persidangan. Ericson meminta agar Majelis Hakim tetap berkenan mendengarkan keterangan saksi berdasarkan Pasal 146 HIR.

Terlebih dasar pasal 145 HIR tersebut larangan dalam kaitan hubungan Sedarah dalam garis Lurus seperti Orang Tua, anak Penggugat.

Sedangkan faktanya saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penggugat adalah bukan Orang Tua Penggugat dan bukan anak Penggugat, melainkan saudara kandung (adik dan abang dari Penggugat dari satu Bapak Abu Saleh tapi beda Ibu).

Sehingga menurut Kuasa Hukum Penggugat kesaksian Saksi-saksi Penggugat tersebut tidak bertentangan dengan Hukum Acara Perdata pasal 145 HIR.

Disamping itu berdasarkan penelusuran legalitas hukum acara perdata yang telah ditelusuri oleh Kuasa Hukum Penggugat, Dasar hukum acara perdata (Rbg) : saudara kandung yang juga merupakan sesama ahli waris dapat dijadikan saksi dalam gugatan waris di Indonesia.

Dalam hukum acara perdata, termasuk sengketa waris, tidak ada larangan mutlak bagi anggota keluarga untuk memberikan kesaksian.

Yakni pada Pasal 172 ayat (2) Reglemen tentang Hukum Acara Perdata untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rbg) atau yang sejenisnya dalam Hukum Acara Perdata Indonesia, secara eksplisit menyatakan bahwa keluarga sedarah atau karena perkawinan berwenang untuk menjadi saksi, terutama dalam sengketa yang berkaitan dengan kedudukan para pihak atau perjanjian kerja. Sengketa waris termasuk dalam lingkup ini.

Pertimbangan Hakim: Meskipun diperbolehkan, status mereka sebagai pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara warisan (karena turut menjadi ahli waris) akan menjadi pertimbangan hakim dalam menilai bobot atau kekuatan pembuktian dari kesaksian yang diberikan. Hakim akan menilai objektivitas dan kredibilitas keterangan saksi tersebut.

Kekuatan Pembuktian: Keterangan dari saksi yang memiliki hubungan keluarga atau kepentingan langsung cenderung dinilai lebih lemah dibandingkan saksi yang netral atau tidak memiliki hubungan kepentingan dengan para pihak berperkara.

Oleh karena itu, keterangan saksi keluarga ini perlu didukung oleh alat bukti lain yang kuat, seperti bukti surat, dokumen, atau keterangan saksi lain yang tidak memihak.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat “Saksi-saksi yang kami hadirkan berkaitan erat dengan bukti-bukti Penggugat dalam pokok Perkara yakni fakta hukum yang membuktikan Saksi Penggugat bernama bernama Aniruddin Saleh tidak pernah menandatangani surat keterangan ahli waris yang menjadi Dasar bukti-bukti Tergugat I hingga Tergugat VI (Ahli waris H. Sukma WIDJAJA Abbas) pada jawaban pokok perkara mereka dalam gugatan, sehingga seharusnya tetap dapat memberikan keterangan di persidangan,” ujar Ericson Tua Sianturi, S.H. di hadapan Majelis Hakim.

Meskipun demikian, Majelis Hakim tetap berpegang teguh pada pertimbangan hukum acara perdata yang berlaku dan menunda agenda pembuktian saksi. Pihak penggugat diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi lain yang memenuhi syarat hukum dan tidak memiliki hubungan keluarga.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026, dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi, guna menguak keabsahan kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa antara kedua belah pihak. (T-Red)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Masyarakat Mengeluh, Diduga Proyek Rehabilitasi Jalan Kelurahan Koang Jaya Pakai Kastin Bekas dan Asal Jadi.

Cirebon

Pastikan Mudik Aman dan Nyaman, Wali Kota Pimpin Ramp Check Armada Lebaran

Cirebon

Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional, Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan Kepada 70 Personel Berprestasi

Cirebon

Kapolresta Cirebon Pimpin Apel dan Syukuran HUT ke-76 Polwan

Cirebon

Jelang Pilkada Serentak 2024, Sejumlah Tokoh Agama Ajak Masyarakat Kabupaten Cirebon Jaga Kondusivitas

Banten

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis Polresta Cirebon, Berikan Edukasi Helm, Bagi Bansos, dan Cegah Premanisme

Daerah

Karutan Ucok Sinabang Angkat Bicara, Bantah Info Tentang Pelanggaran Penyalahgunaan HP Di Rutan Humbahas

Daerah

Sosialisasi Prosedur Pembentukan Produk Hukum Daerah: Penguatan Kapasitas ASN dalam Penyusunan Regulasi