Home / Daerah / Hukum / Metropolitan / Nasional / Nias / Regional / Sumut / TNI/ Polri

Kamis, 19 Maret 2026 - 19:15 WIB

Sekjen FARPKeN Desak BKD Gunungsitoli Segera Tindaklanjuti Laporan Oknum P3K, Soroti Pelanggaran Moral ASN

IDN Hari Ini, Nias- Pasca mencuatnya kasus dugaan kehamilan seorang gadis muda berinisial KAH yang menyeret nama oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli, Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan tegas.

Desakan tersebut disampaikan menyusul surat pengaduan resmi yang telah dilayangkan FARPKeN kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gunungsitoli pada tanggal 17 Maret 2026.

Sekretaris FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai urusan pribadi semata, mengingat status terlapor sebagai aparatur pemerintah.

“Kami mendesak BKD Kota Gunungsitoli untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah kami sampaikan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi sudah menyangkut moralitas dan integritas seorang aparatur negara,” tegas Helpin Zebua kepada wartawan, Selasa (18/03/2026).

Menurut Helpin, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum P3K tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan dalam regulasi kepegawaian, khususnya terkait etika, disiplin, dan perilaku ASN.

Ia menjelaskan bahwa dalam kerangka hukum kepegawaian, setiap ASN—termasuk P3K—wajib menjaga sikap, perilaku, serta nama baik institusi pemerintah.

“Dalam Undang-Undang ASN dan aturan turunannya, jelas disebutkan bahwa setiap ASN wajib menjaga martabat dan kehormatan jabatan. Ketika ada perbuatan yang menimbulkan kegaduhan publik dan merusak citra instansi, maka itu sudah masuk ranah pelanggaran disiplin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Helpin memaparkan bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, terdapat sejumlah dasar yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk menindak oknum tersebut.

” Di antaranya: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN wajib: menjaga etika dan moralitas, menjunjung tinggi integritas, menghindari perbuatan yang mencoreng nama baik instansi, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K dimana Dalam regulasi ini, disebutkan bahwa: P3K dapat diberhentikan apabila melakukan pelanggaran disiplin berat, termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma sosial dan etika, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (sebagai rujukan etika ASN)”, paparnya.

Helpin menegaskan bahwa walaupun statusnya P3K, prinsip disiplin tetap mengacu pada norma yang sama, yaitu: larangan melakukan perbuatan yang merendahkan kehormatan ASN, larangan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik pemerintah.

“Jika terbukti secara etik dan administratif, maka sanksinya bisa sampai pada pemutusan hubungan kerja sebagai P3K. Ini bukan hal yang sepele,” tegasnya.

FARPKeN juga meminta agar BKD Kota Gunungsitoli tidak lamban dalam merespons laporan tersebut dan segera melakukan langkah-langkah konkret.

Langkah yang dimaksud antara lain : pemanggilan pihak terkait, pemeriksaan internal, pembentukan tim atau majelis kode etik, penyampaian hasil secara terbuka kepada publik

“Kami berharap BKD tidak menunda-nunda. Proses ini harus transparan agar masyarakat percaya bahwa pemerintah serius dalam menegakkan disiplin ASN,” lanjut Helpin.

FARPKeN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan administratif, baik melalui jalur kepegawaian maupun proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kami tidak ingin kasus seperti ini dianggap biasa. Ini menyangkut tanggung jawab moral dan masa depan seorang perempuan yang saat ini sedang mengandung. Negara harus hadir melalui mekanisme hukum dan kepegawaian,” tutup Helpin.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BKD Kota Gunungsitoli belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan oleh FARPKeN.(Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sijago merah melahap Satu Rumah Warga Di Parsingguran Humbahas ,Diduga Karena Korsleting Listrik

Cirebon

Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Tiga Lokasi

DKI

HANI 2025: Kolaborasi IPJI, GPIB, dan MIO Indonesia Luncurkan Buku Gerakan Nasional Berantas Narkoba Digelar LCW Di Jakarta

DKI

Aquabike Jetski World Championship, Pesta Rakyat Danau Toba Pengunjung Tembus Mencapai 200.000 Orang

Daerah

Bupati Humbahas Lantik 3 (Tiga) Kepala Desa

Cirebon

Bhabinkamtibmas Polsek Babakan Polresta Cirebon Sambang dan Sampaikan Himbauan Kamtibmas Pada Warga Desa Binaan

Hukum

Diduga Rusak Hutan Lindung di Punggur, Praktisi Hukum Laporkan Perusahaan dan Pejabat ke Kejagung

Daerah

Pemkab humbahas Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Jumat Agung