IDN Hari Ini, Kota Tangerang- Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Tahap Kesembilan oleh PT Modernland Realty Tbk kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menuai sorotan.
Sejumlah dugaan kejanggalan terkait dokumen hak atas tanah, perubahan identitas bidang tanah, hingga kaitannya dengan proses ganti kerugian proyek Jalan Tol JKC (Jasamarga Kunciran–Cengkareng) menjadi persoalan yang mendesak untuk diklarifikasi.
Berdasarkan dokumen yang dihimpun , penyerahan PSU tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) Parsial tertanggal 6 September 2021, dengan Nomor 002/PP/BAST-PSU/IX/2021 dari pihak pertama dan Nomor 060/03267-Perkim/2021 dari pihak kedua.
Dalam dokumen BAST, luas tanah yang diserahkan ke Pemkot Tangerang tercatat mencapai 71.499 meter persegi, tersebar di sejumlah wilayah kelurahan, yakni Cipete, Tanah Tinggi, dan Poris Plawad. Penyerahan dilakukan antara Wali Kota Tangerang dan Direktur Utama PT Modernland Realty untuk selanjutnya dicatat sebagai aset daerah dan dikelola oleh pemerintah kota.
Namun keabsahan sejumlah dokumen pertanahan yang disebut berkaitan dengan penyerahan PSU tersebut menjadi sorotan tajam atas adanya Nomor HGB dan NIB yang patut dipertanyakan.
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan perubahan identitas bidang tanah dari HGB Nomor 03000/Poris Plawad dengan NIB 10.25.02-07.000144 menjadi HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah dengan NIB 28.05.03.10.06656.
Menurut dokumen, perubahan tersebut merujuk pada Surat Ukur/Gambar Situasi tertanggal 25 April 2022.
Kondisi ini dinilai perlu diperiksa untuk memastikan kesesuaian administrasi dan keabsahan data pertanahan yang mempersoalkan format Nomor Identifikasi Bidang (NIB) yang disebut hanya terdiri dari 13 digit.
Selain itu, terdapat dugaan bahwa lokasi HGB Nomor 02830/Poris Plawad Indah berada di luar batas tembok kawasan perumahan Modernland Realty dan tidak sesuai dengan site plan atau master plan kawasan Taman Modern Golf, yang pada saat ini objek bidang tanahnya berlokasi di Perumahan Banjar Wijaya Kota Tangerang. .
Persoalan semakin menarik perhatian karena adanya dugaan dokumen BAST PSU seluas 71.499 meter persegi tersebut berkaitan dengan proses penerimaan atau pembayaran ganti kerugian proyek Jalan Tol JKC.
Menurut informasi yang pernah diterima, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang, H. Tatang Sutisna pada saat itu menyebut aset Pemkot Tangerang yang terdampak proyek tol JKC hanya terdapat di Puskesmas Kelurahan Benda dan Puskesmas Pembantu Kelurahan Cipete serta tidak terdapat aset Pemkot di sekitar kawasan Perumahan Taman Modernland Golf.
Keterangan tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada pihak BPKAD untuk memastikan konteks pernyataan, lokasi bidang tanah yang dimaksud, serta hubungan hukumnya dengan objek penyerahan PSU maupun proses ganti kerugian proyek tol.
Kesesuaian lokasi, status hak, luas bidang, serta hubungan antara objek konsinyasi dan aset PSU menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Hingga informasi ditayangkan, belum tersedia keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan untuk mengonfirmasi ataupun membantah dugaan tersebut. (T-Red)










