Home / Hukum

Sabtu, 29 Januari 2022 - 20:42 WIB

Bareskrim Polri, Jika Edy Mulyadi tidak Patuhi Surat Kedua Ancam Jemput Paksa

Brigjen Ahmad Ramadhan ( Photo Idn )

Jakarta, IDN Hari Ini – Bareskrim Polri mengancam akan menjemput paksa Edy Mulyadi apabila kembali mangkir pada panggilan kedua, Senin (31/1) mendatang.

Sebab, Edy telah mangkir pada panggilan perdana, Jumat (28/1).

Edy Mulyadi terlapor

Salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua dari Bareskrim Polri.

Dia menyebut bahwa pemanggilan kedua ini telah sesuai prosedur KUHAP.

“Pemanggilan yang kedua memang sudah sesuai prosedur, sesuai apa yang kami minta, tetapi yang jelas mau untuk hadir,” kata Herman Kadir saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1).

Edy Mulyadi seharusnya diperiksa sebagai saksi kasus ujaran kebencian karena menyebut Kalimantan sebagai tempat jin buang anak pada pekan lalu.

Namun, Edy Mulyadi mangkir dan hanya mengutus kuasa hukum.

Bareskrim pun langsung mengirimkan surat panggilan kedua kepada eks caleg PKS tersebut.

Sesuai surat panggilan, Edy Mulyadi diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin (31/1) pukul 10.00.

Apabila Edy kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.

Herman Kadir mengatakan ketidakhadiran kliennya dalam panggilan perdana bukan tanpa alasan.

Pihaknya menilai pemanggilan tersebut terlalu dini.

“Kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidak sesuai dengan KUHAP,” tambah Herman.( IDN )

Share :

Baca Juga

Daerah

Wisuda Hafidz Quran, Cahayanya Terangi Indramayu di Bulan Ramadan

Daerah

Kunjungan Pangkogabwilhan l Letjen TNI Kunto Arief Wibowo Wilayah Korem 023/KS Ke Humbahas, Disambut Baik Bupati Oloan P Nababan SH MH

Banten

Dugaan Kerugian Negara Atas Lelang Bongkaran Bangunan Pasar Anyar Oleh Perumda Pasar Kota Tangerang

Banten

Tahap Mediasi Kedua : Soal Legal Standing hingga Dugaan Procedural Delay, Publik Kini Menyoroti Efektivitas Proses Hukum PN Tangerang di Kawasan Strategis PIK 2

Banten

Pledoi Kuasa Hukum Suparman Harsono, Jaksa Penutut Umum Kota Tangerang Tak Miliki Legalitas Penuntutan

Cirebon

Polsek Arjawinangun Polresta Cirebon Hadir Di Jalan, Dengan Menggiatkan Patroli Antisipasi C3

Banten

Pengusaha Minyak Sayur Tangerang Dilaporkan Polisi Usai Hina Wartawan “Bajingan dan Perampok”

Cirebon

Hadapi Tantangan Era Digital, Pemkot Cirebon Dorong Transformasi Guru BK yang Humanis