IDN Hari Ini, Tangerang – Dugaan praktik penjualan ilegal minyak goreng bersubsidi kembali mencuat di Kota Tangerang.
Seorang pengusaha minyak sayur berinisial R dilaporkan ke Polsek Benteng, Polrestro Tangerang Kota, oleh kalangan wartawan usai melakukan penghinaan saat dikonfirmasi mengenai aktivitas di gudang miliknya.
Gudang yang menjadi sorotan terletak di Jl. Melati Raya, RT 002 RW 002, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang. Gudang tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengemasan minyak sayur bermerek dan non-merek.
Para wartawan yang melakukan investigasi menduga tempat ini menjadi lokasi pengemasan minyak goreng bersubsidi milik R secara tidak sesuai peruntukannya.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (5/7/2025) saat awak media mendatangi gudang milik R untuk melakukan konfirmasi.
Setelah dipersilakan masuk ke ruang kantor, R dikabarkan langsung bereaksi dengan emosi tinggi. Ia membentak-bentak awak media sambil mengepak meja.
“Kalian kesini atas dasar apa..! Mau apa..! Sudah izin Rt, Rw atau belum, kalau belum dipastikan kalian liar dan lancang, Saya sangat tersinggung sekali tau…,” hardik R, sebagaimana disampaikan sumber di lokasi.
*Pengusaha R pun menyatakan usahanya telah berjalan bertahun-tahun sesuai prosedur dan tidak ingin diganggu.
“Lebih lanjut, R menuding kedatangan wartawan dan sebelumnya dua orang polisi (yang tidak disebutkan namanya) hanya bertujuan meminta uang. “Kalian ini kesini seperti bajingan dan perampok,” ujar R sambil melotot kepada awak media.
Sikap dan pernyataan R yang dianggap menghina dan melukai perasaan insan pers mendorong para wartawan melaporkannya ke kepolisian.
Syamsul Bahri, yang mewakili rekan-rekan wartawan dalam pelaporan di Polsek Benteng, menyatakan rasa penyesalan atas sikap arogan R.
“Kami sangat menyesalkan pelaku usaha yang arogan, padahal kami secara baik-baik datang dengan permisi terlebih dahulu, namun R mengatakan dengan telah memvonis kami dengan menuding kami sebagai perampok dan bajingan, sampai menggebrak meja nunjuk-nunjuk,” pungkas Syamsul usai melapor.
Ia menegaskan bahwa pelaporan ini bukan didasari kebencian, melainkan untuk menindak tegas etika dan bahasa yang sangat melukai terkait keprofesian jurnalistik. Wartawan berharap R ditindak tegas sesuai hukum.
Pelaku usaha R diduga telah melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik tanpa bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam konfrontasi tersebut, R membantah adanya pelanggaran dalam usahanya dan menyatakan semua aktivitasnya telah memenuhi prosedur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polsek Benteng, Polrestro Tangerang Kota, belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut maupun dugaan praktik penjualan minyak goreng bersubsidi secara ilegal di gudang milik R. Investigasi terhadap kedua hal tersebut diperkirakan akan berjalan terpisah. (Red)










