Dugaan Kerugian Negara Atas Lelang Bongkaran Bangunan Pasar Anyar Oleh Perumda Pasar Kota Tangerang

IDN Hari Ini, Kota Tangerang – Perumda Pasar Kota Tangerang kembali menjadi sorotan publik setelah dugaan kerugian negara mencuat terkait proses lelang bongkaran besi bangunan Pasar Anyar.

Kegiatan lelang bongkaran besi bangunan Pasar Anyar ini, diduga tidak melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai proses prosedur yang berlaku, Kamis (13/06/2024)

Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Perumda Pasar Kota Tangerang dengan surat bernomor 539.2/181-ADM/VI/2024, dijelaskan bahwa penunjukan panitia lelang dilakukan secara sepihak kepada Bambang Suwondo, seorang pejabat lelang swasta Tingkat II untuk ditunjuk untuk melaksanakan proses lelang tersebut.

Penunjukan Perumda Pasar Kota Tangerang terhadap Pejabat Lelang Swasta, diduga menyalahi ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyatakan bahwa penjualan barang milik negara/daerah harus dilakukan melalui lelang yang diselenggarakan oleh KPKNL.

Proses lelang yang dilakukan Perumda Pasar Kota Tangerang tidak lagi melibatkan KPKNL, yang hal itu langsung saja menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas kegiatan lelang bongkaran bangunan Pasar Anyar tersebut.

Menurut informasi yang beredar, keputusan untuk tidak melibatkan KPKNL dalam proses lelang, dapat berdampak pada potensi kerugian negara akibat penjualan aset yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya terlebih lagi tidak adanya penilaian dari pihak apresial kantor jasa penilai publik.

Masyarakat berharap agar pihak berwenang aparat penegak hukum yang terkait, segera melakukan investigasi untuk memastikan tidak adanya pelanggaran hukum dan memastikan bahwa proses lelang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengungkap kerugian negara lebih lanjut.

Terhadap hal yang terjadi, Dedi Haryanto mewakili LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten mengecam keras atas adanya penyalahgunaan penunjukan Bambang Suwondo sebagai pihak Pejabat Lelang Swasta Kelas 2 yang ditunjuk oleh Perumda Pasar Kota Tangerang.

Dedi pun mengatakan, kok bisa bisanya Perumda Pasar Kota Tangerang berdalih, bahwa pihak KPKNL tidak sanggup dikarenakan waktu yang pendek dan tidak mempunyai personil yang cukup,

Hal ini langsung saja menambah gusar Dedi “Itu bongkaran sekolah  saja KPKNL bisa melaksanakan, apalagi ini jelas adalah Amanat Undang Undang loh… Tandas Dedi.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah dan menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses lelang barang milik negara dan daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumda Pasar Kota Tangerang dan Pejabat Lelang Bambang  Suwondo,  tidak bisa dikomfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran ini. (Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tokoh Adat Marga Purba Meninjau Lokasi Pembangunan Tugu Marga Purba SE Dunia di Tipang Bakti Raja

Daerah

Kejari Nias Selatan Tangkap DPO Bazisokhi Buulolo di Binjai Utara

Banten

Maryono Di Dukung Partai PDIP Maju Sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang 2024- 2029

Daerah

Pelapor Martin Hia Minta Kepastian Hukum Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polres Nias

Hukum

Senator Kaltim Geram, Tolak Perminta Maaf Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Daerah

DPD GARPU Nasdem Kota Gunungsitoli YD lantik Pengurus Dewan Pimpinan Ranting ( DPR) GARPU Nasdem Desa Saewe Kota Gunungsitoli

Daerah

Laporan Pertanggung Jawaban APBD T.A.2022 Di Terima DPRD Humbahas Serta 4 Ranperda Kab Humbahas Tahun 2023

Hukum

Pemuda Batak Bersatu Gelar Aksi Solidaritas & Doa Bersama Untuk Ungkap Kasus Brigadir J